Bandung – DJKN Bandung (KPKNL Bandung dan Kanwil DJKN Jawa Barat) kembali melakukan sinergi dengan perbankan dengan melakukan edukasi terkait pelaksanaan lelang menuju era new normal. Edukasi tersebut dilakukan dalam bentuk pelaksanaan webinar melalui zoom meeting pada Kamis (25/06/2020) dengan tema Peluang dan Tantangan Lelang di Era New Normal dengan narasumber Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, moderator Palomes Tampubolon (Pelelang Madya KPKNL Bandung) dan host Helmi Azis Noor (BNI Syariah Recovery & Remedial Area Manager Wilayah Barat) dan peserta yang merupakan pegawai dari BNI Syariah untuk posisi Recovery & Remedial Head, Officer, dan Assistant di wilayah barat.
Webinar ini membicarakan tentang bagaimana mengoptimalisasikan pelaksanaan
lelang kedepannya menuju adaptasi kebiasaan baru. Di awal acara, Pimpinan
Wilayah Barat BNI Syariah, Dade Darmawan menyatakan bahwa acara pada hari ini
merupakan upaya untuk tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Ia
menyampaikan bahwa track record penjualan melalui lelang pada BNI Syariah
khususnya di wilayah barat meningkat dalam 3 tahun terakhir, baik dalam
frekuensi maupun nilai. BNI Syariah juga mengawali tahun 2020 ini dengan cukup
baik dengan menjual 11 aset yang bernilai 77 miliar sampai dengan Maret 2020. “Dihadapkan
dengan pandemi covid19 dan menyongsong era new normal, melalui webinar ini kami
mengundang Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat dan Pejabat Lelang dari KPKNL untuk
berbagi insight terkait strategi hak tanggungan di era new normal,
bagaimana peluang dan tantangannya bagi dunia perbankan”, tuturnya.
Kepala
Kanwil DJKN Jabar, Tavianto Noegroho, menyatakan bahwa upaya pelayanan yang
optimal adalah suatu keniscayaan dalam layanan lelang oleh seluruh jajaran
KPKNL, khususnya yang berada di wilayah DJKN Jawa Barat, untuk itu diperlukan
adanya kolaborasi KPKNL dan pemohon lelang, utamanya dalam pelaksanaan lelang
eksekusi terhadap jaminan pembiayaan yang bermasalah ini. Legalitas subyek dan
obyek lelang menjadi focus diskusi karena berkolerasi langsung jaminan kepada
setiap pemenang lelang menguasai obyek lelang secara de jure maupun de facto
sesuai peraturan perundangan. Tipikal lelang eksekusi memang berpotensi
menimbulkan gugatan kepada Kreditor sebagai pihak pemohon dan KPKNL cq.
Pelelang, namun dengan melakukan mitigasi resiko pada tahapan persiapan lelang,
resiko potensi timbulnya gugatan terhadap lelang atas jaminan bermasalah dapat
diminimalis.
Pelelang
Madya dari KPKNL Bandung, Palomes Tampubolon sebagai moderator acara ini,
melengkapi penjelasan dari narasumber dan bercerita tentang pengalaman dalam
pelaksanaan lelang, serta menegaskan walaupun layanan lelang berbeda dari
layanan sebelum adanya pandemic covid-19. “Pada prinsipnya para pelelang yang
ada di KPKNL seluruh wilayah Jawa Barat tetap siap dan antusias melaksanakan
lelang, namun komunikasi yang efektif dan mapping dokumen obyek lelang dan
kelengkapannya persyaratan lelang serta pemberian informasi yang simetris
kepada masyarakat terkait berkas-berkas lelang akan bermuara pada kesuksesan
pelaksanaan lelang dan layanan lelang secara cepat,” pungkasnya (Humas kanwil DJKN jabar)