Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pelayanan Lelang di Era New Normal
Nenden Maya Rosmala Dewi
Minggu, 14 Juni 2020   |   151 kali

PELAYANAN LELANG DI ERA NEW NORMAL

New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan protokol kesehatan tertentu untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona. Beberapa kebiasaan di era new normal ini adalah dengan pemanfaatan teknologi yang semakin masif mengingat tidak diizinkannya kontak fisik secara langsung. Hal ini juga disadari oleh DJKN selaku pelaksana lelang. Lelang sebagai alternatif jual beli saat ini cukup diminati masyarakat Indonesia.  

Di masa pandemi Covid-19 ini, lelang dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian, yakni penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet. Sebelumnya, penjual lelang wajib hadir fisik mendampingi pejabat lelang KPKNL. Sedangkan lelang secara konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela. 

Pelaksanaan lelang secara online semakin mudah diakses melalui Aplikasi “Lelang Indonesia” yang dapat diunduh pada playstore semua jenis smart phone. Saat ini aplikasi lelang Indonesia telah diunduh oleh 50.000 pengguna. Sedangkan akun pengguna lelang yang terdaftar pada situs lelang.go.id. sendiri tercatat sebanyak 283.000 pengguna dengan 150.000 pengunjung setiap bulannya. Pengguna aplikasi lelang.go.id. tidak perlu merasa khawatir dengan keamanan situs lelang DJKN, karena situs lelang.go.id. telah lolos security testing oleh Badan Siber dan Sandi Negara. Di masa pandemi Covid-19 ini, lelang dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian, yakni penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet. Sebelumnya, penjual lelang wajib hadir fisik mendampingi pejabat lelang KPKNL. Sedangkan lelang secara konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela. 

Sebagai bagian dari instansi pemerintah, lelang DJKN turut menyumbang pendapatan Negara. Dalam kurun waktu 5 tahun, lelang DJKN telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,87 triliun dengan pokok lelang sebesar Rp82,96 triliun. Seiring  meningkatnya penggunaan lelang sebagai sarana jual beli, membuat beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan tindak penipuan dengan mengatasnamakan lelang pemerintah. Tindak penipuan tersebut umumnya menjanjikan dapat memenangkan lelang dengan menyetorkan sejumlah uang. Selain itu, pengumuman lelang disiarkan melalui pesan berantai pada media sosial.

DJKN sebagai pihak penyelenggara lelang memastikan tidak ada satupun yang dapat menjanjikan kemenangan lelang. Pemenang lelang ditentukan oleh peserta lelang yang melakukan penawaran paling tinggi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di 08111620991 (untuk layanan via telepon) atau 08118480991 (untuk layanan via whatsapp). (Humas Kanwil DJKN Jawa Barat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini