Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Diskusi Menarik Terkait Fleksibilitas Lokasi Kerja
Okto Vierten  Masrel
Selasa, 19 Mei 2020   |   258 kali

Bandung - Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 yang tengah melanda dunia telah memaksa para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengganti cara kerjanya yang sebelumnya menggunakan metode tatap muka langsung dan datang ke kantor sesuai ketentuan jam kerja, kini menerapkan sistem kerja baru yang disebut dengan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) atau istilah lainnya adalah kerja jarak jauh. WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai. Tidak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi telah berkontribusi besar terhadap meningkatnya popularitas kerja remote/jarak jauh ini. Pengaturan pola kerja pegawai yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi ini diharapkan dapat meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dengan memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.

Menanggapi terkait hal tersebut, Kepala  Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho, dalam Zoom Meeting pembinaan internal Kanwil DJKN Jawa Barat yang dilaksanakan pada hari Selasa (19/05/2020), mengajak seluruh jajarannya untuk berdiskusi megenai Fleksibilitas Lokasi Kerja (flexible working space) yang akan menjadi budaya baru dalam bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Di awal diskusi, Aceng Machmud, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Barat, menyampaikan bahwa flexible working space (FWS) adalah salah satu dari pembahuran pola pikir dalam melaksanakan pekerjaan (New Thinking of working) yang merupakan salah satu inisiatif stategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan. Perubahan pola pikir tersebut menyebabkan paradigma bekerja baru yang radikal sehingga diperlukan adaptasi yang cepat dalam hal tata kelola kelembagaan dan digitalisasi cara bekerja. “Perlu pemetaan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara remote terlebih dahulu untuk dapat mengimplementasikan FWS ini”, tutur Aceng.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Jawa Barat, Tantri Dewayani, menambahkan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, tidak semua pegawai dapat menerapkan pola kerja FSW di Kementerian Keuangan. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan FWS, yaitu memiliki Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) minimal “Baik”, tidak sedang/dalam proses hukuman disiplin, dapat bekerja secara mandiri, bertanggung jawab dan responsif serta mampu menyediakan dan menggunakan sarana teknologi informasi penunjang FWS di lokasi kerja selain di kantor. Pada kesempatan yang sama, terkait pengimplementasian pola kerja FWS, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJKN Jawa Barat, Peter Sony, menyampaikan bahwa terdapat tiga area dalam pola kerja FWS, yaitu Kantor, yang merupakan activity-based workplace (ABW) sebagai paradigma baru ruang kerja untuk mendukung FWS, Rumah dan lokasi lain yang memiliki sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan FWS, sepanjang tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai organisasi. (Humas Kanwil DJKN Jabar)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini