Bandung – Dalam rangka meningkatkan Koordinasi Bank
Mandiri dengan pihak DJKN/KPKNL, BPN, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri
terkait pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan, Bank Mandiri mengadakan workshop lelang Bank Mandiri Tahun 2019 pada tanggal 21 November 2019, bertempat di El
Hotel Royale Bandung, Jl. Merdeka 2 Kota Bandung.
Acara berlangsung pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh RCEO Region VI Jawa I, Para Pimpinan Cabang Mandiri Wilayah Jawa Barat, Kanwil DJKN Jawa Barat, KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat, Kanwil BPN, BPN Kota Bandung, BPN Kab. Bandung, BPN Kab. Cianjur, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Kota Bandung. Hari Gale selaku RCEO Region 6/Jawa 1 dalam sambutannya menyampaikan bahwa frekuensi lelang tahun 2019 mengalami penurunan, dari jumlah 407 frekuensi lelang tahun 2018 menjadi 287 frekuensi lelang di tahun 2019, kendala yang menyebabkan penurunan tersebut diantaranya agunan dalam status dihuni, belum adanya kepastian pengosongan jaminan yang dilelang sehingga mengurangi minat pembeli.
Kemudian
dalam sambutannya, Tavianto Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat menyampaikan bahwa
gugatan merupakan bagian dari lelang eksekusi, karena lelang eksekusi as is (apa adanya) sehingga gugatan itu
inheren ( tidak dapat dipisahkan ) dalam konteks pengembalian kredit di lembaga
keuangan. Lelang sendiri sebagai proses dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu pra
lelang, pelaksanaan dan pasca lelang. Kunci mitigasi resiko ada pada tahap pra
lelang, yang menentukan sukses, berhasil
tidaknya lelang. Di dalam tahap pra lelang ini terdapat informasi simetris yang
harus dilakukan antara pemohon lelang dengan KPKNL. Dimana legalitas Subyek dan Obyek menjadi
titik kuat untuk dijaga, karena begitu ada gugatan, Minut Risalah Lelanglah
yang menjadi pembuktian bahwa lelang dilaksanakan sesuai ketentuan. Sehingga pada
tahap pra lelang Pejabat Lelang terkadang repot meminta dokumen, untuk
memitigasi agar pemenang lelang bisa balik nama.
SKPT adalah senjata pamungkas agar pemenang lelang
bisa balik nama. Lokasi Objek, Fisik di
lapangan yang sudah berubah agar dikomunikasikan
dengan Kantor Pertanahan, sehingga dengan informasi yang tersebut tertuang
dalam SKPT maupun surat keterangan
tambahan lainnya tersebut dapat memberi keyakinan pada Pejabat Lelang bahwa
pemenang lelang nantinya bisa balik nama.
Acara
dilanjutkan dengan pembahasan sampel 13 study kasus yang ditujukan ke
DJKN/KPKNL dan BPN terkait kendala lelang Hak Tanggungan berupa balik nama
maupun pengosongan obyek hak tanggungan, yang ditanggapi oleh Pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri selain
oleh DJKN/KPKNL maupun BPN .
Hasil workshop ini diharapkan selain meningkatkan Koordinasi Bank Mandiri dengan pihak DJKN/KPKNL, BPN, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri terkait pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan, juga dapat menghasilkan bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Kantor Pusat Bank Mandiri dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan lelang Hak Tanggungan (Naskah/Foto: Ani/Isti/Sendy/Bidang Lelang Kanwil DJKN Jawa Barat).