Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Workshop Lelang : Menambah Wawasan Stakeholder Untuk Meningkatkan Koordinasi Dengan DJKN
Okto Vierten  Masrel
Jum'at, 22 November 2019   |   138 kali

Bandung – Dalam rangka meningkatkan Koordinasi Bank Mandiri dengan pihak DJKN/KPKNL, BPN, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri terkait pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan, Bank Mandiri mengadakan workshop lelang Bank Mandiri Tahun 2019  pada tanggal 21 November 2019, bertempat di El Hotel Royale Bandung, Jl. Merdeka 2 Kota Bandung.

Acara berlangsung pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh RCEO Region VI Jawa I, Para Pimpinan Cabang Mandiri Wilayah Jawa Barat, Kanwil DJKN Jawa Barat, KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat, Kanwil BPN, BPN Kota Bandung, BPN Kab. Bandung, BPN Kab. Cianjur, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Kota Bandung. Hari Gale selaku RCEO Region 6/Jawa 1 dalam sambutannya menyampaikan bahwa frekuensi lelang tahun 2019 mengalami penurunan, dari  jumlah 407 frekuensi lelang tahun 2018 menjadi 287 frekuensi lelang di tahun 2019, kendala yang menyebabkan penurunan tersebut  diantaranya agunan dalam status dihuni, belum adanya kepastian pengosongan jaminan yang dilelang  sehingga mengurangi minat pembeli.

Kemudian dalam sambutannya, Tavianto Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat menyampaikan bahwa gugatan merupakan bagian dari lelang eksekusi, karena lelang eksekusi as is (apa adanya) sehingga gugatan itu inheren ( tidak dapat dipisahkan ) dalam konteks pengembalian kredit di lembaga keuangan. Lelang sendiri sebagai proses  dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu pra lelang, pelaksanaan dan pasca lelang. Kunci mitigasi resiko ada pada tahap pra lelang,  yang menentukan sukses, berhasil tidaknya lelang. Di dalam tahap pra lelang ini terdapat informasi simetris yang harus dilakukan antara pemohon lelang dengan KPKNL.  Dimana legalitas Subyek dan Obyek menjadi titik kuat untuk dijaga, karena begitu ada gugatan, Minut Risalah Lelanglah yang menjadi pembuktian bahwa lelang dilaksanakan sesuai ketentuan. Sehingga pada tahap pra lelang Pejabat Lelang terkadang repot meminta dokumen, untuk memitigasi agar pemenang lelang bisa balik nama.

SKPT  adalah senjata pamungkas agar pemenang lelang bisa balik nama.  Lokasi Objek, Fisik di lapangan yang sudah berubah  agar dikomunikasikan dengan Kantor Pertanahan, sehingga dengan informasi yang tersebut tertuang dalam  SKPT maupun surat keterangan tambahan lainnya tersebut dapat memberi keyakinan pada Pejabat Lelang bahwa pemenang lelang nantinya bisa balik nama.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan sampel 13 study kasus yang ditujukan ke DJKN/KPKNL dan BPN terkait kendala lelang Hak Tanggungan berupa balik nama maupun pengosongan obyek hak tanggungan, yang ditanggapi oleh  Pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri selain oleh DJKN/KPKNL maupun BPN .

Hasil workshop ini diharapkan selain meningkatkan Koordinasi Bank Mandiri dengan pihak DJKN/KPKNL, BPN, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri terkait pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan, juga dapat menghasilkan    bahan masukan untuk penyusunan kebijakan  Kantor Pusat Bank Mandiri dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan lelang Hak Tanggungan  (Naskah/Foto: Ani/Isti/Sendy/Bidang Lelang Kanwil DJKN Jawa Barat).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini