Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kebijakan Dan Fungsi Pembiayaan Dalam APBN
Okto Vierten  Masrel
Senin, 23 September 2019   |   7986 kali

Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang bertemakan Kebijakan dan Fungsi Pembiayaan Dalam APBN pada Kamis (19/09/2019) bertempat di Aula Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jl. Asia Afrika No.114 Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para undangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, akademisi dari Universitas/Perguruan Tinggi serta tiap-tiap eselon I pada Kementerian Keuangan yang berada di Kota Bandung, termasuk Kanwil DJKN Jawa Barat yang juga turut hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho,  mewakili Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat yang pada kesempatan tersebut tidak dapat hadir. Pada sambutannya, Tavianto menyampaikan apresiasinya kepada para undangan yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

“Pagi ini, kami dari Kementerian Keuangan ingin memberikan sharing seperti apa pengelolaan pembiayaan termasuk pinjaman luar negeri dilakukan. Saat ini, di kalangan publik khususnya media sosial, banyak terdapat informasi yang simpang siur mengenai utang pemerintah khususnya pinjaman luar negeri. Informasi yang disampaikan melalui media sosial tersebut cenderung bersifat negatif. Kita banyak membaca dan mendengar bahwa saat ini Negara kita tercinta, Republik Indonesia, sedang mengalami darurat utang dan akan bangkrut. Namun apakah itu benar?”, tanya Tavianto kepada para peserta. Tavianto berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para hadirin dapat berpartisipasi aktif untuk dapat menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan terkait pengelolaan utang khususnya pinjaman luar negeri Pemerintah.

DJPPR, yang dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) adalah salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia saat ini sedang melakukan pembangunan masif dalam rangka mewujudkan kemakmuran bangsa dan Rakyat Indonesia. Guna mendukung pelaksanaan pembangunan tersebut, Kementerian Keuangan mengemban tugas untuk menyediakan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan tersebut. Sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan, pendapatan negara khususnya pajak memainkan peran yang penting untuk mendanai pembangunan termasuk pendanaan kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan pembangunan tersebut. Karena begitu besarnya kebutuhan pendanaan pembangunan tersebut, penerimaan pajak belum dapat menutupi seluruh pendanaan pembangunan.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemerintah dengan mempertimbangkan biaya dan risiko telah memanfaatkan pembiayaan melalui utang termasuk pinjaman luar negeri untuk melengkapi pendanaan pembangunan. Langkah ini bukan merupakan langkah yang populer namun diharapkan melalui pengadaan utang ini, Pemerintah dapat mendorong pembangunan untuk lebih cepat dan merata sehingga menghasilkan multiplier effect bagi perekonomian nasional, yang diharapkan akan berdampak bagi peningkatan penerimaan negara, yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan kembali dan pembayaran atas cicilan utang yang telah kita pinjam. Melalui skema pembiayaan utang dan non utang, Pemerintah ingin mencapai sebuah pengelolaan APBN yang kredibel, hati-hati, dan berkesinambungan dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan karena Kementerian Keuangan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang pembiayaan utang dengan memberi suatu pandangan bagaimana pengelolaan pembiayaan APBN dilakukan, mekanisme pembiayaan, jenis-jenis instrumen pembiayaan dan hasil-hasil pembiayaan APBN sehingga setidaknya peserta kegiatan yang hadir mempunyai pandangan yang lebih objektif mengenai pembiayaan dalam APBN. Sosialisasi tersebut akan disampaikan oleh narasumber yang berkompeten dengan pengalaman dan jam terbang yang tinggi. Para narasumber merupakan mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan utang maupun non utang pemerintah sehingga kapasitasnya tidak perlu diragukan kembali yang harapannya, melalui sosialisasi tersebut, para hadirin dapat menyadari peran pentingnya pendapatan negara khususnya pajak sehingga Pemerintah dapat menaikan rasio penerimaan pajak dan mengurangi kebutuhan atas utang. (Foto/Naskah : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini