Direktorat Jenderal Pengelolaan
dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang
bertemakan Kebijakan dan Fungsi Pembiayaan Dalam APBN pada Kamis (19/09/2019)
bertempat di Aula Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jl. Asia Afrika
No.114 Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para undangan dari Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, akademisi dari Universitas/Perguruan
Tinggi serta tiap-tiap eselon I pada Kementerian Keuangan yang berada di Kota
Bandung, termasuk Kanwil DJKN Jawa Barat yang juga turut hadir untuk mengikuti
kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala
Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho, mewakili Kepala Perwakilan Kementerian
Keuangan Provinsi Jawa Barat yang pada kesempatan tersebut tidak dapat hadir. Pada
sambutannya, Tavianto menyampaikan apresiasinya kepada para undangan yang hadir
mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
“Pagi ini, kami dari Kementerian Keuangan ingin memberikan sharing seperti apa pengelolaan
pembiayaan termasuk pinjaman luar negeri dilakukan. Saat ini, di kalangan
publik khususnya media sosial, banyak terdapat informasi yang simpang siur
mengenai utang pemerintah khususnya pinjaman luar negeri. Informasi yang
disampaikan melalui media sosial tersebut cenderung bersifat negatif. Kita
banyak membaca dan mendengar bahwa saat ini Negara kita tercinta, Republik
Indonesia, sedang mengalami darurat utang dan akan bangkrut. Namun apakah itu
benar?”, tanya Tavianto kepada para peserta. Tavianto berharap melalui kegiatan
sosialisasi tersebut, para hadirin dapat berpartisipasi aktif untuk dapat menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan terkait
pengelolaan utang khususnya pinjaman luar negeri Pemerintah.
DJPPR, yang dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) adalah
salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia saat ini sedang melakukan
pembangunan masif dalam rangka mewujudkan kemakmuran bangsa dan Rakyat
Indonesia. Guna mendukung pelaksanaan pembangunan tersebut, Kementerian
Keuangan mengemban tugas untuk menyediakan dana untuk membiayai kegiatan
pembangunan tersebut. Sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pembiayaan
pembangunan, pendapatan negara khususnya pajak memainkan peran yang penting
untuk mendanai pembangunan termasuk pendanaan kegiatan-kegiatan pendukung
pelaksanaan pembangunan tersebut. Karena begitu besarnya kebutuhan pendanaan
pembangunan tersebut, penerimaan pajak belum dapat menutupi seluruh pendanaan
pembangunan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemerintah dengan mempertimbangkan
biaya dan risiko telah memanfaatkan pembiayaan melalui utang termasuk pinjaman
luar negeri untuk melengkapi pendanaan pembangunan. Langkah ini bukan merupakan
langkah yang populer namun diharapkan melalui pengadaan utang ini, Pemerintah
dapat mendorong pembangunan untuk lebih cepat dan merata sehingga menghasilkan
multiplier effect bagi perekonomian nasional, yang diharapkan akan berdampak
bagi peningkatan penerimaan negara, yang selanjutnya akan digunakan untuk
pembangunan kembali dan pembayaran atas cicilan utang yang telah kita pinjam.
Melalui skema pembiayaan utang dan non utang, Pemerintah ingin mencapai sebuah
pengelolaan APBN yang kredibel, hati-hati, dan berkesinambungan dalam mewujudkan
Indonesia yang adil dan makmur merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan karena Kementerian
Keuangan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang pembiayaan utang dengan
memberi suatu pandangan bagaimana pengelolaan pembiayaan APBN dilakukan,
mekanisme pembiayaan, jenis-jenis instrumen pembiayaan dan hasil-hasil
pembiayaan APBN sehingga setidaknya peserta kegiatan yang hadir mempunyai
pandangan yang lebih objektif mengenai pembiayaan dalam APBN. Sosialisasi tersebut
akan disampaikan oleh narasumber yang berkompeten dengan pengalaman dan jam
terbang yang tinggi. Para narasumber merupakan mereka yang terlibat langsung
dalam pengelolaan utang maupun non utang pemerintah sehingga kapasitasnya tidak
perlu diragukan kembali yang harapannya, melalui sosialisasi tersebut, para
hadirin dapat menyadari peran pentingnya pendapatan negara khususnya pajak
sehingga Pemerintah dapat menaikan rasio penerimaan pajak dan mengurangi
kebutuhan atas utang. (Foto/Naskah : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)