Bandung - Senin (10/12/2018) Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat menggelar rapat
pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang berada di
wilayah provinsi Jawa Barat. Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang Kanwil
DJKN Jawa Barat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah
DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari selaku Ketua Tim Asistensi Daerah
(TAD) wilayah VIII Bandung.
Dalam sambutannya, Nuning menyampaikan
bahwa perlu ada semangat dalam meningkatkan koordinasi antara instansi
pemerintah pusat dengan instansi pemerintah daerah. “Sesuai dengan tema rapat
ini, saya mengharapkan kita semua mempunyai semangat untuk menyelesaikan Aset
Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMAT) sebagai Barang Milik Negara/Daerah”, tutur
Nuning.
Rapat ini dihadiri anggota TAD wilayah
VIII Bandung yang terdiri dari beberapa instansi, antara lain Polda Jawa Barat,
Kodam III/Siliwangi, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kemenkum HAM Jawa
Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan KPKNL di lingkungan Jawa Barat.
Rapat pembahasan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat penyelesaian status
ABMA/T yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Barat, Sugeng Harijadi, selaku Wakil Ketua I TAD
Wilayah VIII Bandung memulai pembahasan ABMA/T dengan memaparkan agenda rapat
yang meliputi perkembangan dan progres terakhir aset ABMA/T yang
direkomendasikan untuk dilepaskan kepada pihak ketiga. “Mekanisme untuk
penyelesaian aset-aset ini ke depannya untuk dimantapkan status hukumnya, untuk
kemudian diserahkan kepada pihak ketiga dengan cara kompensasi,” tutur Sugeng.
(naskah/foto : Seksi Informasi Kanwil
DJKN Jawa Barat)