Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KANWIL DJKN JAWA BARAT SELENGGARAKAN RAPAT PEMBAHASAN PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA
Okto Vierten  Masrel
Jum'at, 28 Desember 2018   |   154 kali

Bandung - Senin (10/12/2018) Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat menggelar rapat pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang berada di wilayah provinsi Jawa Barat. Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang Kanwil DJKN Jawa Barat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) wilayah VIII Bandung.

 

Dalam sambutannya, Nuning menyampaikan bahwa perlu ada semangat dalam meningkatkan koordinasi antara instansi pemerintah pusat dengan instansi pemerintah daerah. “Sesuai dengan tema rapat ini, saya mengharapkan kita semua mempunyai semangat untuk menyelesaikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMAT) sebagai Barang Milik Negara/Daerah”, tutur Nuning.

 

Rapat ini dihadiri anggota TAD wilayah VIII Bandung yang terdiri dari beberapa instansi, antara lain Polda Jawa Barat, Kodam III/Siliwangi, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan  KPKNL di lingkungan Jawa Barat. Rapat pembahasan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat penyelesaian status ABMA/T yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Barat, Sugeng Harijadi, selaku Wakil Ketua I TAD Wilayah VIII Bandung memulai pembahasan ABMA/T dengan memaparkan agenda rapat yang meliputi perkembangan dan progres terakhir aset ABMA/T yang direkomendasikan untuk dilepaskan kepada pihak ketiga. “Mekanisme untuk penyelesaian aset-aset ini ke depannya untuk dimantapkan status hukumnya, untuk kemudian diserahkan kepada pihak ketiga dengan cara kompensasi,” tutur Sugeng. (naskah/foto : Seksi Informasi Kanwil DJKN Jawa Barat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini