Bandung- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Lelang Kelas II di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Asia Afrika No.114 Bandung (Rabu, 10/10/2018). Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.
Pelantikan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 187/KM.6/2018 tanggal 07 September 2018 Tentang Pengangkatan
Pejabat Lelang Kelas II atas nama Usen Irfan Shidik, S.E. M.M. Pejabat Lelang yang dilantik tersebut sudah tidak asing di dunia pelelangan di wilayah Jawa Barat, karena merupakan pensiunan pegawai DJKN yang sudah lama berkecimpung di bidang pelelangan, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Sebelum melaksanakan tugas, Pejabat Lelang Kelas II wajib
mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Superintenden. Dalam melaksanakan
tugasnya, pejabat lelang kelas II memiliki kewajiban mematuhi
undang-undang lelang dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta perundang-undangan
pada umumnya.
Dalam sambutannya, Nuning berpesan kepada Pejabat Lelang yang dilantik untuk selalu mempelajari semua peraturan peraturan yang baru dan dalam pelaksanaan lelang berpedoman kepada peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi risiko. “Kepada Saudara, saya minta agar selalu bekerja sama, melakukan penggalian potensi lelang dengan stakeholder dan melaksanakan tugas Saudara selaku Pejabat Lelang Kelas II, dengan penuh tanggung jawab dan mengetahui apa yang menjadi larangan bagi Pejabat Lelang Kelas II”, harap Nuning. (Naskah dan foto : Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil Jabar).