Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kakanwil DJKN Jabar Serahkan Aset ke Gereja Sidang Jemaat Allah Betlehem di Bogor
Tantri Dewayani
Jum'at, 03 Agustus 2018   |   330 kali

Bogor – Bertempat di Aula KPKNL Bogor, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari dengan didampingi Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kepala KPKNL Bogor melaksanakan serah terima Aset Bekas Milik Asing Tionghoa (ABMA/T) Gereja Sidang Jemaat Allah Betlehem (dh. TK/SD Yayasan Tunas Harapan(Jumat,3/8/2018). Nuning menyerahkan aset tersebut kepada Arif Multi Ardania, Pendeta/Gembala mewakili Gereja Sidang Jemaat Allah Betlehem di Bogor

Dalam sambutannya, Nuning menyampaikan bahwa tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan antara lain adalah mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  “Kekayaan negara tersebut tidak hanya Barang Milik Negara (BMN), tetapi juga termasuk aset yang dikuasai negara berupa Aset Bekas Milik Asing Tionghoa (ABMA/T). Adapun penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa”, demikian papar Nuning.

Pelepasan penguasaan ABMA/T berupa rumah ibadah ini dari negara merupakan yang kedua di Jawa Barat, setelah sebelumnya pada hampir setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2017, telah diserahterimakan ABMA/T berupa vihara di Purwakarta kepada Yayasan Budi Asih Purwakarta.

Ketentuan mengenai penyelesaian ABMA/T mengatur, jika ABMA/T digunakan untuk kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah, diperkenankan untuk dilepaskan penguasaannya dari negara kepada pihak ketiga dengan keringanan pembayaran kompensasi sebesar 100%. Hal ini juga merupakan wujud dari dukungan Pemerintah kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945”, demikian lanjut Nuning.

Status kepemilikan ABMA/T menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 31/PMK.06/2015 diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, namun dapat juga diserahkan kepada pihak ketiga setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara. Serah terima aset yang dipergunakan sebagai rumah ibadah ini merupakan bukti  bahwa aset negara dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Peruntukan aset tersebut selamanya untuk gereja, rumah ibadah untuk umat kristen. (naskah : tantri, foto : mila harahap)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini