Bogor – Bertempat di Aula KPKNL
Bogor, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Nuning
Sri Rejeki Wulandari dengan didampingi Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa
Barat dan Kepala KPKNL Bogor melaksanakan serah terima Aset Bekas Milik Asing
Tionghoa (ABMA/T) Gereja Sidang Jemaat Allah Betlehem (dh. TK/SD Yayasan Tunas
Harapan(Jumat,3/8/2018). Nuning menyerahkan aset tersebut kepada Arif Multi
Ardania, Pendeta/Gembala mewakili Gereja Sidang Jemaat Allah Betlehem di Bogor
Dalam sambutannya, Nuning
menyampaikan bahwa tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan antara lain adalah mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi, dan hukum untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Kekayaan negara tersebut tidak hanya Barang
Milik Negara (BMN), tetapi juga termasuk aset yang dikuasai negara berupa Aset
Bekas Milik Asing Tionghoa (ABMA/T). Adapun penyelesaiannya dilakukan sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa”, demikian
papar Nuning.
Pelepasan penguasaan ABMA/T berupa rumah ibadah ini dari negara merupakan yang kedua di Jawa Barat, setelah
sebelumnya pada hampir setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 Agustus
2017, telah diserahterimakan ABMA/T berupa vihara di Purwakarta kepada Yayasan
Budi Asih Purwakarta.
“Ketentuan mengenai penyelesaian ABMA/T mengatur, jika ABMA/T digunakan untuk
kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah, diperkenankan untuk dilepaskan penguasaannya
dari negara kepada pihak
ketiga dengan keringanan pembayaran kompensasi sebesar 100%. Hal ini juga merupakan wujud dari dukungan
Pemerintah kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945”, demikian lanjut
Nuning.
Status kepemilikan ABMA/T menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 31/PMK.06/2015 diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, namun dapat juga diserahkan kepada pihak ketiga setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara. Serah terima aset yang dipergunakan sebagai rumah ibadah ini merupakan bukti bahwa aset negara dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Peruntukan aset tersebut selamanya untuk gereja, rumah ibadah untuk umat kristen. (naskah : tantri, foto : mila harahap)