Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa
Barat telah melimpahkan pengurusan Piutang Kredit Program Dakabalarea yang
macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Barat dan PUPN
Cabang Banten sejak kurang lebih 4 tahun yang lalu. Untuk mengoptimalkan
penyelesaian, telah dibentuk Tim Penyelesaian Kredit Program Dakabalarea yang
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 581.05/Kep.128-SPI
BUMD/2017 tanggal 31 Januari 2017 sebagaimana telah diubah dengan nomor
581.05/Kep.0126-SPI BUMD/2017 tanggal 6 November 2017.
Bertempat di ruang rapat
Malabar Gedung Sate pada Kamis (21/12/2017) dilaksanakan rapat penyelesaian
Kredit Program Dakabalarea, dengan tujuan mengevaluasi perkembangan serta
menentukan langkah-langkah kebijakan penyelesaian. Rapat dipimpin oleh Kepala
Biro Perekonomian, investasi dan BUMD Pemprov Jawa Barat H. Moh. Arifin
Soedjayana dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Nuning Sri
Rejeki Wulandari, Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Tedy Syandriadi, serta para
Kepala KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kanwil DJKN Banten.
Berdasarkan data pengurusan
berkas, terlihat adanya peningkatan proses pengurusan piutang oleh KPKNL, baik
dari Kanwil DJKN Jabar maupun dari Kanwil DJKN Banten. Nuning menyampaikan
hasil pengurusan piutang eks Dakabalarea yang berada di wilayah Jawa Barat,
dari 910 berkas kasus piutang negara (BKPN) dengan nilai penyerahan Rp.22,2
Miliar setelah diproses baik melalui angsuran, lunas maupun masuk dalam
katagori piutang sementara belum dapat ditagih (PSBDT), posisi akhir BKPN per
19 Desember 2017 adalah 719 BKPN dengan nilai mencapai Rp.20 Miliar.
Beberapa kendala yang
dihadapi dalam pengurusan piutang Dakabalarea yang macet menurut Nuning terjadi
karena terdapat asli dokumen barang jaminan yang belum diserahkan ke KPKNL
(dokumen asli barang jaminan masih dikuasai pihak Bank), dan terdapat debitur
yang telah melunasi dan menuntut pengambilan barang jaminan padahal dalam
penyerahan tidak dinyatakan terdapat barang jaminan. Untuk itu diperlukan
komitmen dari pihak penyerah piutang agar melengkapi dokumen asli barang
jaminan serta data pendukung lainnya.
Baik Nuning maupun Tedy
menyampaikan bahwa DJKN merupakan institusi pemerintah yang salah satu tugas
dan fungsinya adalah mengurus piutang negara. Kanwil DJKN Jawa Barat dan Banten
selalu siap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membantu
penyelesaian piutang negara Dakabalarea, namun tentunya diperlukan kerjasama
yang baik dari kedua belah pihak, termasuk dari pihak perbankan dalam hal ini
BJB.
Rapat diakhiri dengan
kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DJKN wilayah Jawa Barat
dan Banten untuk terus meningkatkan kerjasama dalam penyelesaian Piutang kredit
Program Dakabalarea yang macet. (naskah: tantri, foto : tarwoto Kanwil
DJKN Jabar)