Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Penyelesaian Kredit Program Dakabalarea Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tantri Dewayani
Kamis, 21 Desember 2017   |   380 kali

Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melimpahkan pengurusan Piutang Kredit Program Dakabalarea yang macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Barat dan PUPN Cabang Banten sejak kurang lebih 4 tahun yang lalu. Untuk mengoptimalkan penyelesaian, telah dibentuk Tim Penyelesaian Kredit Program Dakabalarea yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 581.05/Kep.128-SPI BUMD/2017 tanggal 31 Januari 2017 sebagaimana telah diubah dengan nomor 581.05/Kep.0126-SPI BUMD/2017 tanggal 6 November 2017.

Bertempat di ruang rapat Malabar Gedung Sate pada Kamis (21/12/2017) dilaksanakan rapat penyelesaian Kredit Program Dakabalarea, dengan tujuan mengevaluasi perkembangan serta menentukan langkah-langkah kebijakan penyelesaian. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian, investasi dan BUMD Pemprov Jawa Barat H. Moh. Arifin Soedjayana dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki Wulandari, Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Tedy Syandriadi, serta para Kepala KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kanwil DJKN Banten.

Berdasarkan data pengurusan berkas, terlihat adanya peningkatan proses pengurusan piutang oleh KPKNL, baik dari Kanwil DJKN Jabar maupun dari Kanwil DJKN Banten. Nuning menyampaikan hasil pengurusan piutang eks Dakabalarea yang berada di wilayah Jawa Barat, dari 910 berkas kasus piutang negara (BKPN) dengan nilai penyerahan Rp.22,2 Miliar setelah diproses baik melalui angsuran, lunas maupun masuk dalam katagori piutang sementara belum dapat ditagih (PSBDT), posisi akhir BKPN per 19 Desember 2017 adalah 719 BKPN dengan nilai mencapai Rp.20 Miliar.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pengurusan piutang Dakabalarea yang macet menurut Nuning terjadi karena terdapat asli dokumen barang jaminan yang belum diserahkan ke KPKNL (dokumen asli barang jaminan masih dikuasai pihak Bank), dan terdapat debitur yang telah melunasi dan menuntut pengambilan barang jaminan padahal dalam penyerahan tidak dinyatakan terdapat barang jaminan. Untuk itu diperlukan komitmen dari pihak penyerah piutang agar melengkapi dokumen asli barang jaminan serta data pendukung lainnya.

Baik Nuning maupun Tedy menyampaikan bahwa DJKN merupakan institusi pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mengurus piutang negara. Kanwil DJKN Jawa Barat dan Banten selalu siap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membantu penyelesaian piutang negara Dakabalarea, namun tentunya diperlukan kerjasama yang baik dari kedua belah pihak, termasuk dari pihak perbankan dalam hal ini BJB.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DJKN wilayah Jawa Barat dan Banten untuk terus meningkatkan kerjasama dalam penyelesaian Piutang kredit Program Dakabalarea yang macet. (naskah: tantri, foto : tarwoto Kanwil DJKN Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini