Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat adalah kantor unit vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan membina enam KPKNL dengan wilayah kerja
di Provinsi Jawa Barat. Kantor terletak di Gedung N, Gedung Keuangan Negara
Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 114, Kota Bandung. Kantor Wilayah DJKN Jawa
Barat terletak satu gedung bersama dengan KPKNL Bandung. Awalnya, Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat berada di lantai I dan II, sedangkan KPKNL Bandung berada
di lantai III. Pada akhir tahun 2019, KPKNL Bandung dan Kantor Wilayah DJKN
Jawa Barat bertukar lantai demi kelancaran dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan
kepada stakeholder khususnya
pelayanan lelang dan pengelolaan BMN, Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat berpindah ke lantai III dan KPKNL berpindah ke lantai I
dan II. Momentum tersebut digunakan oleh Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat untuk
sekaligus melakukan transformasi dengan konsep lay out kantor modern dengan mengoptimalkan penggunaan aset yang
ada, mengedepankan kenyamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemudahan pegawai dalam
bekerja, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi.
Pada tahun 2021, Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat memiliki komitmen untuk mewujudkan konsep kantor modern
(modern office) yang dapat menjadi
referensi Satuan Kerja di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat sebagai
bagian dari inovasi kantor. Konsep modern
office tentunya juga berpedoman kepada beberapa peraturan yang memberikan
pedoman tentang tata ruang kerja serta sarana prasarana berupa Barang Milik
Negara yang digunakan pegawai untuk bekerja. Peraturan dimaksud adalah Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan
Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Nomor SE-5/MK.01/2021 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Ruang Kerja Activity
Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan
Barang Milik Negara, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Terletak di lantai III Gedung N pada Gedung Keuangan Negara
Bandung, Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat telah memanfaatkan ruangan dengan
tingkat kesesuaian Standar Barang dan Standar Kebutuhan di atas 90% sesuai
perhitungan tingkat kesesuaian penggunaan dengan SBSK tahun 2021, dengan
komposisi pegawai yang terdiri dari 1 orang pejabat Eselon II, 6 orang pejabat
Eselon III, 15 orang pejabat Eselon IV, 3 orang pejabat fungsional, dan 32 orang
pelaksana/fungsional umum. Tingkat kesesuaian SBSK menggambarkan bahwa Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat telah menerapkan optimalisasi BMN dalam hal penggunaan bangunan
gedung kantor permanen.
Penataan
ruang utama yang terdapat di Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat yang disesuaikan
dengan konsep modern office antara
lain:
1. Ruang Kerja Pejabat Eselon III dengan sekat kaca dan Ruang
Kerja Pegawai yang telah menggunakan workstation
dan open space yang mendukung
komunikasi dan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, dimana setiap
workstation telah disediakan jaringan
power supply dan jaringan internet
kabel.
2.
Ruang Kolaborasi untuk mendorong kolaborasi antar pegawai
tanpa hambatan komunikasi, sarana bersosialisasi, dan memunculkan ide-ide yang
inovatif. Di ruangan tersebut disediakan coffe
maker yang bertujuan agar kegiatan kolaborasi dapat berlangsung dengan
nyaman. Selain itu, ruangan tersebut dapat digunakan pegawai sebagai tempat
untuk makan siang bersama, sehingga pegawai tidak menggunakan meja kerja (workstation) sebagai tempat makan siang.
3. Pojok Kreatif yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang
bersifat kreatif seperti bermusik, pengarahan pimpinan yang bersifat non
formal, gathering, pembuatan video,
atau konten untuk media sosial kantor, yang dapat mendorong pemikiran kreatif.
4. Ruang Rapat Kolaboratif yang digunakan untuk melaksanakan
kegiatan bersama seluruh pegawai dan dapat digunakan juga oleh instansi lain di
internal Kementerian Keuangan maupun instansi Kementerian/Lembaga lain.
5. Ruang Rapat Besar untuk mengadakan kegiatan bersama seluruh
pegawai atau perwakilan pegawai bersama pimpinan.
6. Ruang Rapat Kecil yang digunakan untuk melakukan rapat melalui media video conference, tempat pegawai saat ditugaskan menjadi narasumber secara daring, dan membuat konten informatif terkini yang mengulas tugas dan fungsi kantor.
7. Pojok Relaksasi, yang berfungsi sebagai tempat pegawai untuk melakukan
relaksasi dan beristirahat dengan nyaman pada saat jam istirahat.
Ruang Ganti Perempuan, disediakan untuk pegawai berganti pakaian setelah melakukan olah raga yang dilengkapi dengan lemari pakaian untuk menyimpan pakaian ganti.
Dari segi sarana dan
prasarana, Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat telah dilengkapi dengan:
1. 1 unit kendaraan dinas jabatan, 5 unit kendaraan dinas
operasional roda empat dan 4 unit kendaraan dinas operasional roda dua yang
telah optimal digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kantor dan tidak
melebihi Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
2.
Masing-masing pegawai telah mendapatkan peralatan personal komputer
kantor dan telah tergabung dengan join
domain Kemenkeu untuk menjalankan pekerjaan, sehingga tidak ada lagi
pegawai yang menggunakan perangkat komputer pribadi. Hal ini sejalan dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dipedomani sebagai
pengaturan keamanan data informasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
3.
Perangkat printer dan scanner telah diatur menggunakan
jaringan wi-fi sehingga pegawai dapat
mencetak dokumen yang diperlukan dari masing-masing komputer. Hal ini dilakukan
untuk optimalisasi peralatan yang telah tersedia.
4. Sebagai tempat penyimpanan dokumen hasil pekerjaan
masing-masing pegawai telah disediakan loker, sehingga meja kerja tetap rapi
dan keamanan dokumen lebih terjamin.
Secara umum,
Kementerian Keuangan telah menyediakan aplikasi-aplikasi yang digunakan dalam
rangka melaksanakan tugas dan fungsi kantor. Namun, Kementerian Keuangan juga
memberikan kesempatan Satuan Kerja di lingkungannya untuk membuat inovasi dalam
mengoptimalkan pelayanan kepada stakeholder.
Inovasi pada Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat yang berupa aplikasi tersebut
antara lain:
1.
Sapa Mereenah, aplikasi online yang digunakan oleh stakeholder sebagai sarana menyampaikan
pengaduan, kritik dan saran atas pelayanan yang telah diberikan.
2. LIRIKK, merupakan aplikasi hasil sinergi dan kolaborasi
antara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bandung yang digunakan oleh stakeholder untuk melakukan pemesanan
pelayanan secara online sesuai
kebutuhan stakeholder. Melalui
aplikasi LIRIKK, stakeholder dapat
mengajukan permintaan jenis layanan, pihak yang dan waktu pelayanan.
3. Sing Kompag, digunakan oleh internal Kantor Wilayah DJKN Jawa
Barat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengolah dan
memverifikasi data terkait kegiatan dan laporan yang telah diikuti pegawai.
Tentunya dalam
pelaksanaan transformasi dimaksud, terdapat tantangan yang dihadapi oleh Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat. Salah satu tantangannya adalah melaksanakan leveling literasi digital terhadap
Sumber Daya Manusia yang bervariasi baik dari segi usia, pendidikan, dan latar
belakang sosial kultural. Oleh karena itu, Kanwil DJKN Jawa Barat telah bekerja
sama dengan pihak eksternal yaitu Telkom University dalam upaya menyetarakan
level literasi digital pegawai. Kemudian dengan kegiatan internal mandiri
seperti In House Training melalui
acara Galang Semangat Pagi (GSP) dan Ngariung (Ngobrol Bebarengan di Ruangan)
juga mendorong
para pegawai untuk meningkatkan level literasi digitalnya dengan adanya
pendampingan SDM yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan teknologi
informasi dan bekerja sama dengan unit/Person In Charge (PIC) yang berkompeten
di bidang teknologi informasi.
Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat telah menjalankan konsep
modern office dan bertransformasi
untuk menjadi role model bagi Satuan
Kerja lain di wilayah Jawa Barat dengan senantiasa berkomitmen, konsisten dan
kontinu mengimplementasikan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam kegiatan
keseharian melalui pelayanan yang ramah, efisien, efektif, dan akuntabel, serta
dilakukan dengan sepenuh hati yang dilandasi keikhlasan melakukan yang terbaik.
(Penulis : Thomas Sri
Wijanarko, Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat)