Penulis :
Acep Irawan (Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa
Barat)
Nurhidayah (PFPP Ahli Madya Kanwil DJKN Jawa Barat)
Pendahuluan
Penilai adalah bagian dari
profesi. Menurut Wikipeda, profesi adalah “janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Penjelasan lebih jauh, suatu profesi biasanya
memiliki unsur-unsur : asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Dalam hal ini, profesi
penilai adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai kemampuan dan tugas
pelayanan jasa dengan standarisasi khusus serta kompetensi bidang, maka perlu dilengkapi dengan kode etik profesi sebagai
panduan dalam melaksanakan layanannya.
Penilai adalah salah satu profesi yang sangat penting dan
strategis dalam era dunia modern. Peran penilai menentukan suatu nilai wajar,
baik properti, bisnis dan lainnya. Peran tersebut adalah dalam rangka menghasilkan opini nilai
wajar yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan, baik kepada pemohon
maupun kepada masyarakat.
Pada saat ini, penilai publik telah memiliki Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI) sebagai dasar dalam memberikan pelayanan profesional
terhadap masyarakat. KEPI adalah kumpulan etik yang melandasi
pelaksanaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang wajib ditaati oleh penilai, agar
seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan
melalui cara yang jujur, objektif, dan kompeten secara profesional, sehingga
menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan
semua hal yang penting ( vide KEPI, 2015).
KEPI bisa diartikan sebagai asas atau prinsip-prinsip dasar
dalam menjalankan praktik penilaian. Hal ini sangatlah esensial dalam dunia
penilaian karena KEPI digunakan sebagai batasan-batasan penilai dalam setiap
proses penilaian yang dilakukan. Prinsip
dasar yang terdapat dalam KEPI dapat dikatakan memadai dalam upaya membentengi
para penilainya.Namun demikian, untuk Penilai Pemerintah, kehadiran kode etik
semacam KEPI masih memerlukan tahapan
yang harus dipersiapkan. Dalam hal ini,
kode etik bagi penilai pemerintah, semacam KEPI, perlu dibuat, dengan tujuan agar
menjadikan profesi penilai pemerintah lebih baik dan menempatkan posisi
Penilai Pemerintah sejajar dan dapat bersaing dalam lingkup nasional dan internasional.
Mengingat saat ini di DJKN telah terbentuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP), maka untuk mewujudkan suatu kode etik bagi penilai pemerintah, perlu dukungan, komitmen serta sinergi dari berbagai pihak terkait. Artikel ini mencoba menyajikan referensi dari beberapa sumber tulisan, tentang pentingnya suatu kode etik bagi Penilai, yang dapat dijadikan rujukan untuk penilai pemerintah, sehingga mendorong kita untuk segera mempersiapkan kode etik dimaksud.
Pentingnya Kode Etik Sebagai Asas Praktek
Penilaian
Kode etik dalam suatu
profesi dapat dikatakan sebagai
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Pada lingkup masyarakat, kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun masih ada kode etik yang memiliki sanksi dalam kategori norma hukum
yang didasari kesusilaan.
Pengertian lain kode etik adalah sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dalam hal ini, kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Adapun tujuan kode etik penilai dibuat adalah agar penilai bersikap profesional dalam memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau stakeholder-nya. Hal lain adalah,
dengan adanya kode etik akan melindungi penilai dari perbuatan yang tidak
profesional.
Dalam tatanan implementasi, kode etik ini sangat dibutuhkan
dalam berbagai bidang, yang mana dapat dipergunakan untuk membedakan baik dan
buruk atau apakah perilaku profesi tersebut bertanggung jawab atau tidak.
Menurut
Teguh Pudjo Muljono (1991), tujuan kode etik adalah:
1.
Dengan adanya kode etik akan
mengikat para anggota profesi pada nilai-nilai sosial tertentu yang memungkinkan manusia hidup produktif baik di
bidang ekonomi, sosial maupun kultural, sesuai martabat manusiawi sebagaimana
dituntut perkembangan zamannya;
2. Dengan
adanya kode etik akan mengikat para anggota profesi pada suatu bentuk disiplin
untuk mengejar, dan berbakti kepada nilai-nilai yang diakuinya lebih tinggi,
dengan demikian etika profesional harus diarahkan pada nilai-nilai sosial yang
lebih tinggi dan bukan ditujukan kepada pembuktian untuk kepentingan kelompok
profesional yang bersangkutan.
Nadirsyah
(1993) mengemukakan tiga alasan pentingnya Kode Etik Profesional yaitu:
1. Memberikan
referensi yang secara eksplisit mengatur suatu kriteria aturan untuk suatu
profesi;
2. Memberi pengetahuan kepada seseorang apa yang
diharapkan profesinya;
3. Dari pandangan organisasi profesi, kode
etik adalah pernyataan umum aturan-aturan.
Selanjutnya
tiga fungsi kode etik yang dapat dijadikan rujukan pada praktik penilaian yaitu
:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan Kode etik profesi
Kode etik sebagai pedoman perilaku atau etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif. Untuk itu seorang prefesional harus berani bertanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, selain memang memiliki keahlian serta kemampuan. Secara umum terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut (Nadirsyah 1993):
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
f. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri
Dari
uraian tersebut dapat dikatakan bahwa kode etik profesional bagi penilai pemerintah sangat penting karena memberikan informasi
yang secara eksplisit mengatur suatu kriteria umum untuk suatu profesi, memberi
pengetahuan kepada seseorang apa yang diharapkan profesinya, dan merupakan
pernyataan umum prinsip-prinsip, sehingga kode etik penilai sangat mempengaruhi
reputasi suatu profesi Penilai dan kepercayaan masyarakat dan pengguna Jasa
khususnya Penilai Pemerintah terhadap
profesi tersebut.
Selain fungsi dan tujuan kode etik profesi, yang harus menjadi perhatian seorang penilai adalah prinsip dasar etik. Prinsip dasar etik adalah beberapa prinsip yang dijadikan dasar batasan dalam pelaksanaan praktik penilaian. Idealnya semua kegiatan penilaian harus didasari dengan prinsip-prinsip tersebut, jika ada satu bagian saja yang dilewatkan, dapat dikatakan hasil penilaian dapat bias.
Menurut Rifki (2018), prinsip dasar etik terdiri dari lima prinsip, yang dapat kita adopsi untuk profesi penilai pemerintah yaitu :
1. Integritas
Seorang
penilai pemerintah harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas adalah
memiliki kejujuran dan dapat dipercaya dalam hubungan profesional dan bisnis,
serta menjunjung tinggi kebenaran dan bersikap adil. Dalam pelaksanaannya,
penilai harus melakukan semua aktivitas penilaiannya dengan jujur dan
menyajikan data-data yang benar dan valid, jika penilai menyadari adanya
informasi yang tidak benar, maka penilai haruslah mengambil tindakan dengan
cara melakukan konfirmasi kepada pemberi tugas.
2. Objektivitas
Seorang
penilai pemerintah harus dapat menjaga obyektivitas. Objektivitas adalah sikap
netral dan independen penilai dalam setiap aktivitas penilaian yang dilakukan.
Pada kondisi lapangan, penilai diharuskan objektif dan tidak memihak
kepentingan tertentu, penilai diharapkan dapat mengatasi situasi yang menggangu
objektivitas, ancaman-ancaman yang muncul harus diminimalisir agar penilai bisa
bersikap senetral mungkin. Jika penilai dihadapkan kepada kondisi yang deadlock
atau tidak dapat meminimalisir ancaman yang muncul dilapangan, penilai harus
menolak penugasan tersebut, tentunya dengan cara yang dibenarkan oleh aturan
yang berlaku.
3. Kompetensi
Seorang
penilai pemerintah harus memiliki kompetensi yang tinggi dalam bidangnya.
Kompetensi adalah kemampuan, kecakapan dan keahlian khusus yang dibutuhkan
untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah dibuat berdasarkan teknik
penilaian dan peraturan perundang-undangan yang ada dalam bidang penilaian.
Penilai harus mempertahankan pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang
diperlukan sesuai dengan standar teknik yang ada. Hal ini harus di dukung
dengan mengidentifikasi secara cermat permasalahan yang disampaikan dan
memastikan dirinya dan tim memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup.
Penilai dapat memakai bantuan dari luar apabila dirasa tidak cukup terampil
atau belum memiliki pengetahuan yang khusus pada suatu bagian dari permasalahan
yang ada. Jika dengan semua sumber daya dari Penilai maupun tim tidak dapat
memenuhi kompetensi yang cukup untuk menyelesaikan tugas, Penilai harus menolak
tugas tersebut.
4. Kerahasiaan
Sorang
penilai pemerintah harus dapat menjaga kerahasiaan atas pekerjaannya.
Kerahasiaan adalah menjaga informasi yang diperoleh dalam hubungan profesional
dan bisnis, serta dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
ketiga. Hal ini sangat sensitif pada posisi pemberi tugas dan penilai
diharapkan tidak menyebarkan informasi penting yang dapat mempengaruhi pihak
ketiga. Penilai juga diharuskan tidak mencari keuntungan pribadi dari informasi
yang didapat oleh pemberi tugas. Jika kerja sama sudah selesai, penilai harus
tetap menjaga kerahasiaan informasi yang diketahuinya.
5. Perilaku Profesional
Sorang
penilai pemerintah harus memiliki sikap
profesional. Perilaku Profesional adalah melaksanakan praktik penilaian dengan
Lingkup PenugasanI. Hal ini mewajibkan semua penilai untuk bertindak secara
cermat dalam memberikan pelayanan dan memastikan sesuai dengan hukum, teknis,
dan standar profesi yang berlaku. Penilai pemerintah harus bertindak demi
kepentingan negara dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
Pedoman Tingkah Laku
Dalam
praktiknya, penilai pemerintah juga memiliki tanggungjawab yang dapat dijadikan sebuah pedoman. Pedoman ini
akan memberikan tuntunan, yang tidak hanya penting bagi diri penilai, namun juga negara serta masyarakat luas. Adapun tangggung jawab tersebut adalah :
1.
Tanggung Jawab terhadap Integritas Pribadi Penilai
Seorang
penilai harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil penilaian yang
dilakukannya dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Kode Etik dan
Standar Penilaian. Hal ini dapat direalisasikan dengan cara tunduk kepada norma
moral, etik dan wajib menghindarkan diri dari setiap tindakan yang cenderung
mengakibatkan tercemarnya nama baik profesi penilai, Asosiasi Profesi Penilai
atau anggota-anggotanya.
2.
Tanggung Jawab terhadap Pemberi Tugas
Seorang
penilai harus bertanggung jawab dengan memberikan Penilaian yang lengkap dan
teliti tanpa menghiraukan atau memperhatikan keinginan Pemberi tugas yang
sifatnya dapat mempengaruhi objektivitas. Hubungan penilai dengan pemberi tugas
harus mengikuti prinsip profesionalisme dan etika.
3.
Tanggung Jawab terhadap Sesama Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik
Seorang
Penilai harus bertanggung jawab dengan tidak melakukan persaingan tidak sehat
dalam bentuk apapun, penilai diharapkan bersaing dengan mengutamakan kualitas
masing-masing. Penilai Pemerintah juga
harus memastikan kepada pemberi tugas bahwa aset atau liabilitas yang sedang
dinilai tidak sedang atau telah dinilai oleh pemerintah atau Penilai Publik lainnya.
4.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Seorang
penilai harus bertanggung Jawab untuk mengabdi pada masyarakat luas, tidak
melakukan kolusi dan nepotisme seperti memberikan komisi atau fee diluar
ketentuan asosiasi untuk siapapun, dan tidak diperbolehkan memiliki kepentingan
lain dengan pemberi tugas atau siapapun selain pekerjaannya.
Pada tanggal 9 Juli 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
telah melantik 143 orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) dari mulai tingkat Ahli Pertama, Ahli Muda
sampai Ahli Madya melalui proses inpassing. PFPP yang dilantik oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara tersebut merupakan angkatan pertama dari seluruh proses yang
telah direncanakan oleh Direktorat Penilaian dalam rangka menjadikan tugas
penilaian menjadi suatu tugas profesi dalam tataran pemerintahan. Seperti
disebutkan di atas, bahwa sebagai suatu profesi, perlu dilengkapi dengan unsur
asosiasi yang mewadahi profesi tersebut yang di dalamnya termasuk kode etik dan
standar prosedur dalam penyelesaian penugasan dan sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, dalam pasal 101 menyatakan bahwa
setiap jabatan fungsional (JF) yang telah ditetapkan wajib memiliki satu
organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak
tanggal penetapan JF.
Pembuatan kode etik bagi PFPP adalah sebagai alat pembinaan
dan pembentukan karakter, pengawasan tingkah laku dan sebagai sarana kontrol
sosial serta mencegah campur tangan. Kode etik sekaligus mencegah timbulnya
kesalahpahaman dan konflik antar-sesama anggota, masyarakat dan memberikan
jaminan peningkatan moralitas PFPP dan kemandirian fungsional serta menumbuhkan
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DJKN.
Penilai Pemerintah di DJKN, yang selanjutnya disebut dengan
PFPP, berperan aktif dalam memberi dukungan dalam pengelolaan kekayaan negara
berupa pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan juga penentuan nilai wajar pada LKPP. Peran tersebut sangat krusial dalam
penyelenggaraan negara, oleh karena itu diperlukan penilai yang profesional.
Dalam prioritas profesi PFPP, landasan dasar, atau
prinsip-prinsip dalam penilaian, harus dikuasai baik secara teori maupun
praktek dilapangan. Jika PFPP sudah
memiliki kode etik, memahami kode etik baik dalam teori maupun praktik di
lapangan, diharapkan keprofesian penilai pemerintah yang diwadahi oleh DJKN
dapat menjadi keprofesian yang lebih matang, profesional dan dapat bersaing
tidak hanya lingkup nasional, melainkan juga
international.
Dengan
demikian, pembuatan kode etik PFPP menjadi penting segera dibuat untuk tidak
hanya sebagai salah satu kelengkapan suatu profesi penilai, melainkan juga
membentengi para PFPP dalam bertugas.
Benteng yang kuat akan dapat melindungi diri para penilai dan bagian
dari proteksi diri atas resiko-resiko yang muncul baik dari unsur internal maupun
dari unsur external.
DJKN
adalah lembaga yang membina para Pejabat Fungsional Penilai Pemerinah yang
tersebar di seluruh Indonesia. Terobosan
dalam bentuk pembuatan dan penguatan regulasi penilai terus dilakukan untuk
lebih menyempurnakan tugas dan fungsi para Penilai.
Salah
satu kelengkapan dari profesi penilai pemerintah adalah perlunya dibuat kode
etik, yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembinaan dan pembentukan
karakter, pengawasan tingkah laku dan sebagai sarana kontrol sosial, melainkan
juga membentengi para penilai pemerintah dalam bertugas.
Dengan adanya kode etik penilai pemerintah akan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau stakeholder, dan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.
Daftar Pustaka :
- Rifki, P. Evaluasi dan Peninjauan
Kembali Kode Etik Penilai Indonesia Sebagai Katalisator Perkembangan Penilai
yang Profesional. Diakses 1 Agustus 2020 dari
https://medium.com/@rifkiputra/evaluasi-dan-peninjauan-kembali-kode-etik-penilai-indonesia-sebagai-katalisator-perkembangan-3f3f1458e325
- Islamudin, Sejarah, Peluang dan
Tantangan Profesi Penilai di Indonesia. Diakses 27 Juli 2020 dari https://arifinhz.wordpress.com/sejarah-singkat-profesi-penilai/
- Wikipedia, Profesi, Diaksaes dari
https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
- Wikipedia, Kode Etik Profesi. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
- Hardiman, Unang T, Pentingnya Kode Etik Profesi Dan Mengatasi Konfilik Kepentingan Dalam Profesi. Diakses 1 Agustus 2020 dari http://unangtotohandiman.blogspot.com/2017/06/pentingnya-kode-etik-profesi-dan.html
- Dwinta Pusapa, Tujuan Kode Etik
Profesional Dan Pentingnya Kode Etik Profesional. Diakses 2 Juli 2020 dari
https://dwintapuspa.wordpress.com/2014/11/09/tujuan-kode-etik-profesional-dan-pentingnya-kode-etik-profesional/