Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Press Release APBN KiTA Provinsi Banten Bulan Agustus 2022
Shabira Afina
Jum'at, 07 Oktober 2022   |   592 kali



    Hingga akhir Agustus 2022, realisasi pendapatan negara tercatat mencapai Rp 54,69 triliun atau 77,36 persen terhadap target pada APBN TA 2022. Kinerja realisasi tersebut lebih tinggi  Rp13,73 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kinerja positif pendapatan negara masih terus berlanjut yang tercermin dari pertumbuhannya yang mencapai  35,51 persen (yoy). Secara nominal, realisasi komponen pendapatan yang bersumber dari penerimaan Perpajakan mencapai Rp53,14 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1,55 triliun. Berdasarkan pertumbuhannya, realisasi penerimaan Perpajakan dan PNBP tumbuh berturut-turut sebesar 33,25 persen (yoy) dan 43,05 persen (yoy). Lebih lanjut, capaian masing-masing penerimaan Perpajakan dan PNBP terhadap target pada APBN 2022 berturut-turut 77,34 persen dan 78,05 persen.

    Capaian realisasi penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai. Dari sisi penerimaan pajak, hingga akhir Agustus  2022 capaiannya tercatat hampir Rp45 triliun atau 78,28 persen terhadap pagu APBN 2022 dan tumbuh 34,16 persen secara yoy. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak terbesar di provinsi Banten berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diikuti penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dengan besaran Rp23,43 triliun dan Rp21,34 triliun. Porsi akumulasi dua jenis penerimaan tersebut sekitar 99,5  persen dari total penerimaan pajak. Kinerja realisasi PPN hingga 31 Agustus 2022  sebesar 77,31 persen dari target APBN 2022, sedangkan PPh Non Migas mencapai 79,57 persen dari target.

     Sementara, penerimaan perpajakan yang bersumber dari Kepabeanan dan Cukai realisasinya sampai Agustus 2022 mencapai Rp8,14 triliun atau 72,51 persen dari target APBN 2022 dan tumbuh 23,32 persen secara yoy, yang didorong oleh tren positif Bea Masuk, resiliensinya performa Cukai, dan kinerja menyakinkan Bea Keluar. Bea Masuk (BM) mencatat pertumbuhan sebesar 21,70 persen (y-o-y) yang didorong kinerja impor nasional terutama barang konsumsi dan kebutuhan bahan baku/penolong kebutuhan industri Raw Sugar, kemudian Cukai tumbuh 27,76 persen (y-o-y) yang dipengaruhi implementasi kebijakan  (pelunasan cukai),  dan pengawasan di bidang Cukai. Selanjutnya Bea Keluar (BK) tumbuh 192,66 persen secara y-o-y akibat pengaruh fluktuasi harga produk turunan pengolahan kelapa sawit.

    Untuk kondisi ekspor dan impor di Banten sampai dengan 31 Agustus 2022, tercatat ekspor mengalami pertumbuhan negatif sebesar -1,6 persen (y-o-y) dengan nilai USD 10,39 miliar. Sedangkan impor hingga 31 Agustus 2022 mencapai USD 26,94 miliar, tumbuh 17,07 persen (y-o-y).

Total ekspor di bulan Agustus 2022 sebesar USD 1,09 miliar yang didominasi industri pesawat terbang dan perlengkapannya (15,4 persen), industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi (9,1 persen), dan industri pembuatan logam dasar mulia (8,9 persen). Untuk impor di bulan Agustus 2022 sebesar USD 3,51 miliar yang didominasi industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi (12,7 persen), industri peralatan komunikasi lainnya (9,1 persen), serta industri pesawat terbang dan perlengkapannya (8,9 persen).

   


     Melanjutkan program penanggulangan Covid-19, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas dalam rangka penanggulangan Covid-19 berupa insentif fiskal impor alkes, insentif fiskal impor vaksin, dan insentif fiskal dunia usaha. Hingga 31 Agustus 2022, tercatat fasilitas insentif fiskal impor alkes yang sudah diberikan sebesar Rp40,89 miliar untuk fasilitas bea masuk dan fasilitas pajak sebesar Rp92,41 miliar. Untuk insentif fiskal impor vaksin telah diberikan fasilitas bea masuk sebesar Rp175,76 miliar dan fasilitas pajak sebesar Rp566,49 miliar. Kemudian insentif fiskal untuk dunia usaha telah diberikan nilai pembebasan (KITE) sebesar Rp293,51 miliar dan nilai pengembalian (KITE) sebesar Rp39,95 miliar.

    Untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 31 Agustus 2022 mencapai Rp1,55 triliun atau 78,05 persen dari target APBN 2022. Komponen penerimaan PNBP yaitu pendapatan PNBP BLU, dan PNBP Lainnya. Porsi  realisasi pendapatan yang berasal dari PNBP BLU mencapai 63,52 persen dari total penerimaan PNBP, atau setara Rp986,57 miliar. Kinerja realisasi PNBP BLU per 31 Agustus 2022 mencapai 69,22 persen dari target, dan tumbuh 32,83 persen (y-o-y). Kontributor utama realisasi PNBP BLU sekitar 55,5 persen bersumber dari pendapatan jasa pelayanan pendidikan yang dihimpun melalui potongan Surat Perintah Membayar (SPM). Sedangkan penerimaan PNBP diluar dari BLU atau yang bersumber dari PNBP Lainnya sebesar Rp566,55 miliar atau 100,33 persen dari target, dan tumbuh 65,19 persen dibandingkan periode 31 Agustus 2021. Beberapa kontributor pada PNBP Lainnya antara lain berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp31,75 miliar atau 157,08 persen dari target dan bea lelang sebesar Rp33,81 miliar atau 89,22 persen.

    Realisasi Belanja APBN di Banten sampai dengan 31 Agustus 2022 mencapai Rp15,53 triliun atau mencapai 59,68 persen dari yang  dianggarkan. Kinerja realisasi belanja tersebut  menurun 1,71 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. Penurunan realisasi Belanja tersebut di picu oleh realisasi  belanja  modal hingga 31 Agustus 2022 secara nominal lebih rendah 32,34 persen (y-o-y). Kemudian Dana Insentif Daerah (DID) secara nominal juga mengalami penurunan tajam sebesar 83,29 persen (y-o-y), akibat dari pagu DID TA 2022 jauh lebih rendah dibanding pagu TA 2021. Secara persentase terhadap pagu, realisasi DID per 31 Agustus 2022 sebenarnya lebih tinggi dibandingkan dengan capaian realisasi per 31 Agustus 2021 yaitu 58,20 persen dibanding 50 persen.  Belanja negara pada APBN di Banten terdiri dari Belanja K/L atau Belanja Pemerintah Pusat (BPP), dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

    Realisasi Belanja K/L sampai dengan 31 Agustus 2022 tercatat hampir mencapai Rp5,2 triliun atau sudah terserap 51,42 persen terhadap pagu APBN TA 2022. Data dari aplikasi MEBE memperlihatkan beberapa satker K/L yang memiliki pagu terbesar masih belum signifikan dalam merealisasikan belanjanya. Satker K/L Kementerian PUPR dengan pagu tertinggi yaitu Rp3,4 triliun, sampai dengan 31 Agustus 2022 baru mencatat realisasi sebesar 38,34 persen. Satker K/L dengan alokasi anggaran terbesar kedua adalah Kemendikbudristek juga baru mencatat realisasi sebesar 43,54 persen dari pagu Rp1,8 triliun. Berikutnya satker K/L Kementerian Agama dengan pagu Rp1,7 triliun dan Satker Polri dengan pagu Rp1,1 triliun mencatat realisasi sebesar 53,65 persen dan 64,75 persen.  Dari keempat komponen Belanja K/L, yaitu Belanja Pegawai, Barang, Modal, dan Bansos, sampai dengan 31 Agustus 2022, terlihat belanja pegawai masih menunjukkan realisasi terbanyak dengan nominal sebesar Rp2,38 triliun, disusul oleh belanja barang dengan Rp2,16 triliun, dan belanja modal Rp650,4 miliar, serta belanja bantuan sosial sebesar  Rp6,84 miliar. Kinerja realisasi menurut jenis belanja dikaitkan dengan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) masih memerlukan akselerasi penyerapan anggaran. Realisasi belanja pegawai hingga 31 Agustus 2022 baru mencapai 65,06 persen dari pagu, artinya masih membutuhan penyerapan anggaran minimal sepuluh persen dari pagu selama satu bulan ke depan untuk memenuhi minimal 75 persen pada triwulan ketiga.     


    Penyerapan jenis belanja pegawai dimanfaatkan untuk pembayaran komponen belanja gaji dan tunjangan, serta honor tetap. Capaian realisasi belanja barang hingga 31 Agustus 2022 sebesar 49,28 persen, masih jauh dari minimal IKPA sampai dengan triwulan III yaitu 70 persen dari pagu. Realisasi belanja barang yang digunakan untuk operasional Satker mencapai 90,08 persen, sedangkan sisanya disalurkan sebagai belanja untuk diserahkan kepada masyarakat / Pemda. Dengan demikian perlu dilakukan percepatan realisasi belanja  untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda karena realisasinya baru mencapai sepuluh persen. Bentuk belanja yang diserahkan kepada masyarakat/Pemda ini dapat berupa belanja peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, serta fisik lainnya termasuk penunjang kegiatan dekonsentrasi. Sedangkan kinerja belanja modal dan belanja bantuan sosial hingga 31 Agustus 2022 realisasinya sebesar 31,69 persen dan 49,94 persen terhadap anggaran APBN TA 2022.

    Belanja APBN berikutnya adalah transfer ke daerah dan dana desa per 31 Agustus 2022 mencapai Rp10,34 triliun atau 64,92 persen dari pagu APBN. Secara nominal, kinerja penyaluran TKDD periode sampai dengan 31 Agustus 2022 meningkat 0,69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Komponen TKDD terdiri dari dua yaitu transfer ke daerah (TKD) dan dana desa (DD). TKD terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan dana insentif daerah (DID). Kinerja TKD hingga 31 Agustus 2022 mencapai 64,44 persen dari pagu, yang secara nominal turun 1,33 persen dibandingkan periode yang sama TA 2021. DBH dan DAK Fisik mencatat realisasi 39,32 persen dan 30,09 persen dari pagu, keduanya tumbuh positif 8,22 persen dan 15,26 persen (y-o-y). Tiga komponen TKD lainnya yaitu DAU, DAK Non Fisik, dan DID menunjukkan pertumbuhan negatif 0,15 persen, 1,51 persen, dan 83,29 persen (y-o-y), dengan capaian realisasi sebesar 74,94 persen, 60,19 persen, dan 58,20 persen dari pagu APBN 2022. Sementara itu realisasi dana desa hingga 31 Agustus 2022 mencapai 70,64 persen dari alokasi TA 2022, dan tumbuh 29,64 persen (y-o-y). Dana desa tahap I telah selesai disalurkan kepada  1.237  desa dari 1.238 desa,  sisa 1 desa karena alasan adat memang tidak mau menerima dana desa yaitu Desa Kanekes Kec Leuwidamar Kab Lebak. Capaian realisasi dana desa yang meningkat di bulan Agustus 2022 karena kebijakan batas akhir penyampaian syarat salur dana desa ke KPA Penyaluran paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

    Pemulihan ekonomi di Banten per 31 Agustus 2022 masih menggambarkan tren yang menggembirakan, terlihat dari pendapatan asli daerah (PAD) yang tumbuh 57,25 persen (y-o-y).  Kinerja PAD Konsolidasian sembilan Pemda di Banten sampai dengan 31 Agustus 2022  mencapai Rp15,3 triliun. APBD Konsolidasian adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian (Perdirjen Perbendaharaan nomor 34/PB/2017). Realisasi     Pendapatan APBD konsolidasian sembilan Pemda se-Banten s.d 31 Agustus 2022 sebesar Rp25,75 triliun, diantaranya disumbang oleh Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan proporsi 40,13 persen dari Total realisasi Pendapatan Daerah. Meskipun proporsi TKDD  terhadap total realisasi Pendapatan Daerah masih dikisaran 40 persen, namun Pemda di Provinsi Banten sedikit demi sedikit sudah mampu mengurangi ketergantungan sektor pendapatannya pada dukungan dana dari pusat, mengingat PAD nya sendiri sudah bisa menyumbangkan lebih dari 59,36 persen.


    Pada APBD Konsolidasian, pencatatan PAD terdiri dari empat komponen yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah,  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Hingga 31 Agustus 2022, terlihat tiga  komponen PAD mengalami pertumbuhan positif yaitu pajak daerah, PKD yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, sedangkan retribusi daerah tumbuh negatif dibanding periode yang sama tahun lalu. Penurunan retribusi daerah dipengaruhi oleh turunnya kontribusi jenis retribusi yang selama ini menjadi andalan daerah yaitu retribusi pelayanan kesehatan yang turun 63,49 persen (y-o-y), ijin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turun 78,74 persen (y-o-y), dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing masih menunjukkan tren penurunan dimana hingga 31 Agustus 2022 turun 55,72 persen (y-o-y).  Sebaliknya, jenis pajak daerah yang bersifat konsumtif masih mengalami kenaikan seperti bulan sebelumnya, yang menandakan perekonomian di daerah Banten menuju perbaikan setelah pandemi Covid-19. Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir masing-masing tumbuh 98,49 persen, 74,48 persen, 317,17 persen, dan 317,84 persen (y-o-y). Secara keseluruhan pendapatan dari jenis pajak daerah per 31 Agustus 2022 menyumbang sekitar 90 persen dari PAD mengalami kenaikan sebesar  67,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.

    Kinerja belanja APBD Konsolidasian hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp22,25 triliun, tumbuh signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yaitu mencapai 38,89 persen. Realisasi belanja pegawai yang diantaranya dimanfaatkan untuk membayar gaji dan tunjangan serta insentif untuk PNS Pemda, pimpinan dan anggota DPRD, serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah, mengalami pertumbuhan 33,15 persen (y-o-y) dari semula Rp 6,82 triliun, menjadi Rp9,08 triliun per 31 Agustus 2022 ini. Untuk realisasi belanja barang dan jasa tumbuh 62,38 persen (y-o-y), sebagian besar dibelanjakan untuk keperluan operasional/jasa kantor OPD  yang mencapai 40 persen dari total belanja barang dan jasa. Realisasi belanja modal hingga 31 Agustus 2022  mengalami pertumbuhan yang sangat tajam yaitu sebesar 108,57 persen, ditopang oleh pertumbuhan realisasi belanja gedung dan bangunan berupa pembangunan bangunan gedung tempat kerja yang tumbuh sebesar 419,15 persen (y-o-y), dengan besaran mencapai di atas 45 persen dari total realisasi belanja modal. Kemudian belanja tak terduga (BTT) sampai dengan 31 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp278,17 miliar, tumbuh 10,97 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Respon Kebijakan

Seluruh jajaran Kementerian Keuangan di Banten terus mendorong peningkatan kinerja fiskal regional di Provinsi Banten antara lain ;

a.     menjaga effort yang kuat di bidang pendapatan negara (perpajakan, kepabeanan dan cukai serta PNBP) 

b.    melaksanakan kebijakan realokasi dan refocusing belanja pemerintah dengan mengutamakan belanja perlindungan sosial.

c.     meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola aset milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

d.    mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

e.     meningkatkan kapasitas fiskal yang berorientasi pada pelayanan publik seiring implementasi tata kelola otonomi khusus sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

f.      Memastikan pelaksanaan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menunjang iklim investasi dan keadilan bagi masyarakat luas.

g.   Perlu dukungan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum terkait dan masyarakat dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai khususnya terkait miras, rokok illegal, dan perizinan tempat penjualan eceran.

h.    pemanfaatan klinik ekspor dan dukungan UMKM dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini