Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Banten Bersama Satgas BLBI Amankan 16 Bidang Tanah di Kota dan Kabupaten Tangerang
Shabira Afina
Jum'at, 23 September 2022   |   161 kali

Tangerang- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bersama dengan jajaran Tim Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Banten melakukan pengamanan aset BLBI secara fisik di wilayah Provinsi Banten pada hari Kamis sampai dengan Jumat (22-23 September 2022). 

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terdiri dari segenap jajaran Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Tim Bareskrim Polri melakukan pengamanan aset-aset eks-Bank Dalam Likuidasi dengan memasang plang tanda kepemilikan. Plang-plang tersebut dipasang pada sejumlah titik lokasi yang dapat dilihat oleh masyarakat ketika melewati aset-aset tersebut. 

Pemasangan plang tersebut juga melibatkan sejumlah aparat pemerintah daerah setempat dan unsur penegak hukum sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman. Ada pun lokasi pemasangan plang tersebut terdiri dari 16 bidang tanah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Tangerang. Sehingga Satgas BLBI dan pihak-pihak yang membantu dibagi menjadi beberapa tim agar dapat bekerja secara efektif. 


Nuning S.R Wulandari menyampaikan dalam kegiatan puncak pemasangan plang pada hari Jumat, 23/09/2022, bahwa, “Pemasangan plang aset eks-BDL merupakan pelaksanaan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI sebagai bagian penguasaan fisik aset oleh Satgas BLBI.” 

Sebelum dilakukan pemasangan Tim Pengelola Kekayaan Negara Kanwil DJKN Banten telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa deskripsi aset sama dengan kondisi yang ada, pemeriksaan tersebut termasuk dengan memastikan titik koordinat lokasi sesuai dengan keadaan di lapangan. 

Pengamanan aset dengan memasang plang-plang ini merupakan salah satu simbol fisik bahwa aset-aset eks-BDL tersebut dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas BLBI. Dengan dilakukan penguasaan aset, selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas BLBI berhak untuk melakukan pengelolaan aset berupa optimalisasi pemanfaatan aset. 

Namun, Nuning menegaskan bahwa Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset eks-BDL melalui pemasangan plang Satgas BLBI namun tidak melakukan tindakan pengosongan aset. Sehingga jika terdapat pihak ketiga selain pemilik asal yang ingin memanfaatkan aset dapat mengajukan permohonan pemanfaat dalam bentuk sewa kepada pihak pengelola barang.” 

BLBI merupakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter tahun 1998. Adapun jumlah bank penerima BLBI adalah 48 bank. Bantuan tersebut nantinya tetap harus dikembalikan oleh bank-bank penerimanya. Bank-bank tersebut dapat mengembalikan dana bantuan sejumlah yang diberikan baik dalam bentuk uang murni atau ditambah dengan aset jika para pemegang sahamnya tidak memiliki jumlah uang yang sama. 

Selama lebih dari 23 tahun penyelesaian pembayaran BLBI tersebut belum juga dapat diselesaikan karena ada beberapa pemegang saham yang tidak kooperatif dan beberapa debitur yang sudah tidak lagi tinggal di Indonesia. Sehingga upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia sekarang ada debtor tracing dan asset tracing. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020, masih terdapat aset eks. BLBI kelolaan pemerintah yang terdiri dari aset kredit, aset properti, aset investasi (surat berharga) dan aset penempatan dana pada bank lain dengan total nilai 61,9 triliun rupiah. 

Dengan dibentuknya Satgas BLBI pada tahun 2021 oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 Tahun 2021 diharapkan penyelesaian permasalahan BLBI dapat tercapai dengan efisien dan efektif sehingga hak rakyat dapat dikembalikan. 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini