Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
WUJUDKAN SINERGI, KANWIL DJKN BANTEN-KPU BC SEOTTA SELAMATKAN INDONESIA DARI KEHILANGAN POTENSI PENERIMAAN NEGARA SENILAI Rp 6,8 miliar
Shabira Afina
Jum'at, 23 September 2022   |   101 kali

    Serpong-Kepala Kanwil DJKN Banten menetapkan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang diperoleh dari hasil tegahan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta senilai Rp6,8 miliar. BMN tersebut dimusnahkan secara terbuka di lapangan parkir gedung KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada hari Selasa, (13/9/2022). 

    Pemusnahan dilakukan pada BMN yang ditegah oleh petugas Bea dan Cukai pada periode bulan Januari tahun 2021 hingga bulan Mei tahun 2022. Adapun BMN tersebut terdiri dari 573 botol minuman keras, 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris, 144.870 batang rokok, dan 8000 gram serta 1.484 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), selain itu terdapat barang larangan pembatasan berupa 315 alat telekomunikasi genggam, 19.427 obat-obatan, 171 buah spare part senjata airsoft hun, 28 buah barang-barang pornografi, 73 kotang sarang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 buah kulit reptil. 

    


    Barang larangan pembatasan menjadi salah satu barang-barang yang harus dimusnahkan karena peredarannya dilarang maupun dibatasi baik keluar (ekspor) atau masuk (impor) ke/dari daerah pabean berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. 

    Selain pemusnahan sejumlah BMN, Kanwil DJKN Banten juga menyetujui penyerahan barang yang berasal dari hewan yang ditegah oleh petugas Bea dan Cukai kepada Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta berupa 162 buah gading dan 11 buah tanduk hewan, serta 113 buah sisa organisme yang berasal dari ikan marlin. 

    Barang-barang tersebut ditegah karena keberadaannya menjadi komoditas yang sering dicari secara ilegal. Selain itu keberadaan barang-barang tersebut juga dapat memberikan nilai pengetahuan untuk masa depan sehingga diserahkan kepada pihak yang dapat mengoptimalisasi nilai dan utilitasnya. 

    Selain melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan perekonomian negara dan melaksanakan peraturan menteri keuangan nomor PMK 178/PMK.04/2019, pemusnahan yang dilakukan pada pagi hari ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan sinergi perwakilan Kementerian Keuangan dan jajaran pemerintah lainnya yang terlibat,” ujar Nuning S.R. Wulandari, Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten. 

    Nuning menegaskan kegiatan pemusnahan dan penyerahan sejumlah barang tegahan Bea dan Cukai tersebut sudah sesuai dengan hasil telaahan Tim Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Banten sebelum akhirnya diterbitkan persetujuan pemusnahan dan penyerahan BMN. Keputusan pemusnahan tersebut sudah mempertimbangkan potensi penerimaan negara dan iklim usaha yang harus diamankan. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini