Serang
(29/03/2022)- Bidang Penilaian
Kantor Wilayah DJKN Banten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Properti secara daring kepada seluruh Penilai Pemerintah yang berada di wilayah
DJKN Banten.
Kegiatan sosialisasi yang juga diselingi dengan
sesi diskusi tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari
pada hari Senin (28/03/2022). Beliau menyampaikan harapannya bahwa seluruh
Penilai Pemerintah yang mengikuti kegiatan tersebut dapat berpartisipasi secara
aktif dalam sesi diskusi. Sebab keempat peraturan yang disosialisasikan
tersebut merupakan pedoman utama bagi seluruh penilai pemerintah.
“Saya sangat bangga kepada
rekan-rekan Penilai Pemerintah sebagai salah satu ujung tombak dari pelaksanaan
fungsi pengelolaan kekayaan negara, rekan-rekan mendapatkan kewenangan
delegatif yang besar dari Chief Financial Officer, Menteri Keuangan Republik
Indonesia,” sambut Nuning.
Seperti yang diketahui, hasil kerja Tim Penilai
Pemerintah merupakan salah satu angka vital dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) sehingga diperlukan suatu mekanisme yang dapat menjamin
kredibilitas nilai-nilai aset tersebu. Sehingga Ditjen KN terus melakukan upaya
peningkatan kualitas hasil kerja penilaian dengan merumuskan kebijakan yang
tepat sehingga Penilai Pemerintah diminta untuk terus beradaptasi dan
mempertajam kemampuannya.
Pada
kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, Kepala Bidang Penilaian Kanwil
DJKN Banten, Heru Riyanto, memaparkan empat peraturan Dirjen KN terkait
Petunjuk Teknis Penilaian Aset Properti yang baru saja ditetapkan pada tahun
2021. Ditetapkannya juknis baru tersebut menyusul Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah dirilis pada tahun
sebelumnya.
Adapun empat Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara tentang petunjuk pelaksanaaan penilaian yang disosialisasikan
tersebut adalah ;
1.
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai
Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
2.
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 3/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Properti;
3.
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 4/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Sewa oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara; dan
4.
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
Selanjutnya
kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi tentang pelaksanaan teknis penilaian
berdasarkan Perdirjen baru tersebut.
(Shaaf-Danu)