Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SOSIALISASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA NOMOR 3/KN/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti
Mokhamad Irfi Naofal
Selasa, 29 Maret 2022   |   719 kali

Serang (29/03/2022)- Bidang Penilaian Kantor Wilayah DJKN Banten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti secara daring kepada seluruh Penilai Pemerintah yang berada di wilayah DJKN Banten.

Kegiatan sosialisasi yang juga diselingi dengan sesi diskusi tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari pada hari Senin (28/03/2022). Beliau menyampaikan harapannya bahwa seluruh Penilai Pemerintah yang mengikuti kegiatan tersebut dapat berpartisipasi secara aktif dalam sesi diskusi. Sebab keempat peraturan yang disosialisasikan tersebut merupakan pedoman utama bagi seluruh penilai pemerintah.

            “Saya sangat bangga kepada rekan-rekan Penilai Pemerintah sebagai salah satu ujung tombak dari pelaksanaan fungsi pengelolaan kekayaan negara, rekan-rekan mendapatkan kewenangan delegatif yang besar dari Chief Financial Officer, Menteri Keuangan Republik Indonesia,” sambut Nuning.

Seperti yang diketahui, hasil kerja Tim Penilai Pemerintah merupakan salah satu angka vital dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sehingga diperlukan suatu mekanisme yang dapat menjamin kredibilitas nilai-nilai aset tersebu. Sehingga Ditjen KN terus melakukan upaya peningkatan kualitas hasil kerja penilaian dengan merumuskan kebijakan yang tepat sehingga Penilai Pemerintah diminta untuk terus beradaptasi dan mempertajam kemampuannya.

 Pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Banten, Heru Riyanto, memaparkan empat peraturan Dirjen KN terkait Petunjuk Teknis Penilaian Aset Properti yang baru saja ditetapkan pada tahun 2021. Ditetapkannya juknis baru tersebut menyusul   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah dirilis pada tahun sebelumnya.

Adapun empat Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang petunjuk pelaksanaaan penilaian yang disosialisasikan tersebut adalah ;

1.      Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

2.     Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 3/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti;

3.     Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 4/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Sewa oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan

4.     Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Selanjutnya kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi tentang pelaksanaan teknis penilaian berdasarkan Perdirjen baru tersebut.

 

 

(Shaaf-Danu)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini