Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Capaian Sertipikasi Tanah Kanwil DJKN Banten Hijau; Jangan Terlena.
Shabira Afina
Kamis, 30 September 2021   |   135 kali

TANGERANG- Kantor Wilayah DJKN Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Tingkat Wilayah dengan tajuk “Program Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Kanwil DJKN Banten Tahun 2021”pada hari Rabu (15/09/2021) yang berlangsung di Aula KPKNL Tangerang I. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Kuasa Pengguna Barang (KPB) yang menjadi target percepatan sertipikasi pada tahun 2021 tersebut dilakuan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.

                Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari, mengawali acara dengan memaparkan roadmap Program Percepatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2021 serta prognosa target sertipikasi yang harus sudah selesai pada tahun 2022. Selain hal tersebut, Kepala Kanwil DJKN Banten juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan percepatan sertipikasi BMN tanah secara nasional dan khususnya di wilayah Provinsi Banten sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021. “Sampai dengan Bulan September tahun 2021, sebanyak 152 bidang tanah telah berhasil disertipikasi,” papar Kepala Kanwil DJKN Banten.

Dalam penuturannya tersebut, Nuning turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh KPB di Propinsi Banten karena telah melakukan sinergi yang baik untuk mencapai target program nasional Pemerintah tersebut. Mengingat langkah sertipikasi tersebut merupakan uapaya mewujudkan prinsip prinsip pengelolaan BMN yaitu 3T tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Sehingga dengan telah bersertipikatnya tanah BMN akan terwujud kepastian hukum Tanah BMN, perlindungan hukum atas penggunaan BMN, tertib administrasi dan pengamanan BMN.

“Saya juga berharap, Bapak dan Ibu Kuasa Pengguna Barang tetap optimis dalam menuntaskan program sertipikasi ini. Jika terdapat permasalahan, kami harap Bapak dan Ibu mengkomunikasikannya dengan kami secara jelas agar dapat kita temukan solusinya bersama-sama,” tutur Kepala Kanwil DJKN Banten. “Capaian kita di tahun 2021 sudah baik, jangan terlena kita masih harus menyelesaikan sisa target yang belum tercapai.”

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten turut hadir dan menghimbau  seluruh KPB Satuan Kerja agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang telah ditentukan demi mendukung keberlangsungan program percepatan pensertipikatan BMN tanah, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Selanjutnya diskusi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Wahjudi Prajogo. Pada kesempatan tersebut, sejumlah KPB menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi dalam menyelesaikan tugas sertipikasi. Meskipun permasalahan yang dihadapi tiap satuan kerja tidak sedikit namun capaian Program Sertipikasi BMN Berupa Tanah di Propinsi Banten telah mencapai 87% pada tahun 2021. “Selanjutnya target indikatif tahun 2022, terdapat 377 bidang tanah yang terdiri dari 240 bidang tanah subordinasi dan 137 bidang tanah milik satuan kerja di wilayah Kanwil DJKN Banten. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh satuan kerja untuk kembali menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan sertipikasi,” tutur Kepala Bidang PKN.


Pada akhir rapat, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Banten menyampaikan informasi mengenai migrasi sertipikat manual menjadi sertipikat digital. Sehubungan program migrasi yang akan segera berlangsung dimaksud, setiap satuan kerja yang memiliki BMN tanah yang telah bersertipikat SHP, tetapi belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga dihimbau agar segera mengajukan permohonan ganti nama dan validasi ke Kantor Pertanahan setempat agar kemudian dapat dilakukan migrasi. Inovasi sertipikat digital tersebut juga diharapkan dapat membantu seluruh satuan kerja untuk mencapai sisa target dan target indikatif sertipikasi tahun 2022. (KJY)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini