Banten
(29/06/2021)- Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah DJKN
Banten melakukan Rapat Tim Asistensi Daerah Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) dengan seluruh satuan
kerja selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) ABMA/T.
Kegiatan rapat tersebut dibuka
langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Banten. Pada pembukaannya, Kepala Kanwil DJKN
Banten menjelaskan salah satu dasar aturan negara menguasai ABMA/T adalah
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/ 032/ 1958 jo. Keputusan
Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/ 1958 jo. Undang-Undang Nomor 50
Prp. Tahun 1960. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan ruang lingkup ABMA/T
berupa tanah dan/ atau bangunan bekas milik;
a.
perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan
terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;
b.
perkumpulan/ aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;
c.
perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi
massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/ 1966 sebagai akibat keterlibatan
Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan
dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah;
d. dan organisasi yang didirikan oleh dan/ atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/ atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.
“Karena aset-aset bekas tersebut sekarang banyak yang berada di pihak
ketiga, sehingga kita perlu melakukan upaya penyelesaian ABMA/T, agar objek
ABMA/T dapat memiliki status hukum yang jelas dan pasti,” ujar Kepala Kanwil
DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari
Kepala Seksi PKN II, Abu Hanifah, yang memaparkan tugas dan fungsi serta hasil
pekerjaan Tim Asistensi Daerah Penyelesaian ABMA/T, berdasarkan PMK nomor
62/PMK.06/2020 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; (Pengganti
PMK Nomor 31/PMK.06/2015) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.6/2021
Tentang Perpanjangan Masa Kerja dan
Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Asistensi Daerah Penyelesaian Aset Bekas
Milik Asing/Tionghoa. Menurut KMK Nomor 3/KM.6/2021, tugas dan fungsi Tim
Asistensi Daerah (TAD) sebagai koordinator, peneliti, inventaris dan pengawas
dari satuan kerja pada penyelesaian ABMA/T yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian
pada Kantor Pusat DJKN.
Dalam penyelesaian ABMA/T tersebut terdapat beberapa cara
diantaranya ;
a)
Dimantapkan status hukumnya
menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa
b)
Dilepaskan penguasaannya dari
Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah
dengan menyetorkannya ke Kas Negara
c)
dikembalikan kepada pemilik
ketiga yang sah; atau
d) dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.
Pada kesempatan
tersebut, Kepala Bidang PKN, Wahjudi Prajogo, turut menegaskan bahwa hasil Tim
Asistensi Daerah bukan merupakan hasil keputusan akhir melainkan bersifat
usulan yang akan dipertimbangkan oleh Tim Pusat Penyelesaian ABMA/T. Dalam
membuat usulan tersebut, Tim Asistensi Daerah VI Serang telah membuat beberapa
rancangan kerja untuk menyelesaikan ABMA/T pada tahun 2021 di antaranya adalah.
a.
Menindaklanjuti surat permohonan Penyelesaian dan
Pemantapan Status ABMA/T sebuah sekolah;
b. Mengajukan usulan penyelesaian
status ABMA/T salah satu tempat keagamaan;
c. Melakukan koordinasi dalam
rangka proses penyelesaian ABMAT yang digunakan oleh sebuah lembaga pendidikan dalam bentuk dilepaskan
penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi
kepada Pemerintah;
d.
Melakukan pendekatan persuasif kepada beberapa pihak
ketiga untuk mendapatkan detil objek ABMAT sehingga dapat meengusulkan cara
penyelesaian objek ABMAT.
Pada tahun 2021,
terdapat setidaknya 9 objek ABMAT di wilayah Propinsi Banten yang direncanakan
untuk diberikan asistensi penyelesaiannya oleh Tim Asistensi Daerah VI Serang.
Segenap Tim Asistensi Daerah VI beserta Satuan Kerja Kuasa Pengguna Barang
berharap seluruh objek ABMA/T tersbeut dapat terselesaikan dan memberikan
kontribusi positif pada neraca negara.
-Humas
Kanwil Banten-