Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
TIM ASISTENSI DAERAH VI SERANG PENYELESAIAN; “MANTAPKAN STATUS HUKUM BMN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA”
Shabira Afina
Rabu, 30 Juni 2021   |   135 kali

    Banten (29/06/2021)- Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah DJKN Banten melakukan Rapat Tim Asistensi Daerah Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) dengan seluruh satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) ABMA/T.

            Kegiatan rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Banten. Pada pembukaannya, Kepala Kanwil DJKN Banten menjelaskan salah satu dasar aturan negara menguasai ABMA/T adalah Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/ 032/ 1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/ 1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan ruang lingkup ABMA/T berupa tanah dan/ atau bangunan bekas milik;

a.  perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;

b.  perkumpulan/ aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;

c.   perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/ 1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah;

d.  dan organisasi yang didirikan oleh dan/ atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/ atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

“Karena aset-aset bekas tersebut sekarang banyak yang berada di pihak ketiga, sehingga kita perlu melakukan upaya penyelesaian ABMA/T, agar objek ABMA/T dapat memiliki status hukum yang jelas dan pasti,” ujar Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi PKN II, Abu Hanifah, yang memaparkan tugas dan fungsi serta hasil pekerjaan Tim Asistensi Daerah Penyelesaian ABMA/T, berdasarkan PMK nomor 62/PMK.06/2020 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; (Pengganti PMK Nomor 31/PMK.06/2015) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.6/2021 Tentang  Perpanjangan Masa Kerja dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Asistensi Daerah Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Menurut KMK Nomor 3/KM.6/2021, tugas dan fungsi Tim Asistensi Daerah (TAD) sebagai koordinator, peneliti, inventaris dan pengawas dari satuan kerja pada penyelesaian ABMA/T yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian pada Kantor Pusat DJKN.

Dalam penyelesaian ABMA/T tersebut terdapat beberapa cara diantaranya ;

a)    Dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa

b)    Dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara

c)    dikembalikan kepada pemilik ketiga yang sah; atau

d)    dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang PKN, Wahjudi Prajogo, turut menegaskan bahwa hasil Tim Asistensi Daerah bukan merupakan hasil keputusan akhir melainkan bersifat usulan yang akan dipertimbangkan oleh Tim Pusat Penyelesaian ABMA/T. Dalam membuat usulan tersebut, Tim Asistensi Daerah VI Serang telah membuat beberapa rancangan kerja untuk menyelesaikan ABMA/T pada tahun 2021 di antaranya adalah.

a.    Menindaklanjuti surat permohonan Penyelesaian dan Pemantapan Status ABMA/T sebuah sekolah;

b.    Mengajukan usulan penyelesaian status ABMA/T salah satu tempat keagamaan;

c.     Melakukan koordinasi dalam rangka proses penyelesaian ABMAT yang digunakan oleh sebuah lembaga pendidikan dalam bentuk dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;

d.    Melakukan pendekatan persuasif kepada beberapa pihak ketiga untuk mendapatkan detil objek ABMAT sehingga dapat meengusulkan cara penyelesaian objek ABMAT.

Pada tahun 2021, terdapat setidaknya 9 objek ABMAT di wilayah Propinsi Banten yang direncanakan untuk diberikan asistensi penyelesaiannya oleh Tim Asistensi Daerah VI Serang. Segenap Tim Asistensi Daerah VI beserta Satuan Kerja Kuasa Pengguna Barang berharap seluruh objek ABMA/T tersbeut dapat terselesaikan dan memberikan kontribusi positif pada neraca negara.

 

 

 

 

 

 

-Humas Kanwil Banten-

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini