Serang (07/04/21)- Kantor
Wilayah DJKN Banten melaksanakan penandatanganan perjanjian sewa dengan pihak
ketiga atas salah satu barang milik negara (BMN) berupa aset property yang
berada di Komplek Ruko Ciputat Mega Mall. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala
Kanwil DJKN Banten dan Pihak Ketiga perseorangan dengan disaksikan oleh Kepala
Bidang PKN, Wahjudi P. dan staf Bidang PKN serta saksi dari pihak ketiga, serta
dilaksanakan di ruang rapat Kanwil DJKN Banten.
Aset properti yang
berhasil disewakan tersebut merupakan BMN eks kelolaan PT. PPA (persero) berupa
tanah seluas 78 m2 dan bangunan seluas 234m2. “Rencananya
bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh penyewa sebagai gudang usaha,” ujar
penyewa aset saat selesai acara penandatanganan. Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) atas sewa aset tersebut sebesar Rp110.000.000,00 yang dibayarkan dalam 2
termin ke Rekening Kas Umum Negara dengan jangka waktu sewanya mencapai 5 tahun.
Penandatangan perjanjian
sewa tersebut merupakan salah satu upaya Kanwil DJKN Banten dalam melakukan
optimalisasi aset BMN idle agar memberikan kontribusi positif pada APBN.
Kondisi idle sendiri merupakan kondisi dimana BMN berupa tanah dan/atau
bangunan tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga (K/L).