Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Banten Sewakan Aset Pada Masyarakat
Shabira Afina
Kamis, 06 Mei 2021   |   166 kali

Serang (07/04/21)- Kantor Wilayah DJKN Banten melaksanakan penandatanganan perjanjian sewa dengan pihak ketiga atas salah satu barang milik negara (BMN) berupa aset property yang berada di Komplek Ruko Ciputat Mega Mall. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN Banten dan Pihak Ketiga perseorangan dengan disaksikan oleh Kepala Bidang PKN, Wahjudi P. dan staf Bidang PKN serta saksi dari pihak ketiga, serta dilaksanakan di ruang rapat Kanwil DJKN Banten.

Aset properti yang berhasil disewakan tersebut merupakan BMN eks kelolaan PT. PPA (persero) berupa tanah seluas 78 m2 dan bangunan seluas 234m2. “Rencananya bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh penyewa sebagai gudang usaha,” ujar penyewa aset saat selesai acara penandatanganan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas sewa aset tersebut sebesar Rp110.000.000,00 yang dibayarkan dalam 2 termin ke Rekening Kas Umum Negara dengan jangka waktu sewanya mencapai 5 tahun.

Penandatangan perjanjian sewa tersebut merupakan salah satu upaya Kanwil DJKN Banten dalam melakukan optimalisasi aset BMN idle agar memberikan kontribusi positif pada APBN. Kondisi idle sendiri merupakan kondisi dimana BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini