Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Banten Lakukan Webinar Solusi Cerdas, Keringanan Utang Tahun 2021
Shabira Afina
Kamis, 25 Maret 2021   |   164 kali

Tangerang (24/03/21)- Kantor Wilayah DJKN Melakukan sosialisasi Crash Program Piutang Negara melalui webinar dengan tema Solusi Cerdas, Keringanan Utang Tahun 2021. Pada kegiatan tersebut, turut mengundang Direktur Lelang, Lukman Effendi, untuk memberikan keynote speech, serta Kepala Subdirektorat Piutang Negara II, Sumarsono, dan Kepala Seksi Piutang Negara IB, Margono Dwi Susilo sebagai narasumber.

Crash Program atau Program Keringanan Utang tahun 2021 merupakan kebijakan pemerintah yang didasari atas PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program. Latar belakang penerapan crash program merupakan salah satu upaya DJKN dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Saat memberikan sambutan, Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari, menyampaikan , ”Status tanggap darurat yang diterapkan di beberapa wilayah akibat wabah virus corona, membuat pekerja di sektor informal dan UMKM tak bekerja dan terpaksa pulang kampung. Pendapatan usaha UMKM "pupus" karena wabah Covid-19, sehingga para pelaku usaha kesulitan untuk membayar biaya-biaya dan gaji atau honor pekerja termasuk kewajiban membayar utang-utangnya.”

Selanjutnya Nuning menambahkan,”Program keringanan utang memberikan dukungan kepada masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam upaya pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, dan sekaligus Outstanding Piutang Negara pada Instansi Pemerintah.”

Dengan mengadakan webinar Sosialisasi Crash Program Kanwil DJKN Banten mendorong debitur yang memiliki utang kepada Negara untuk memanfaatkan fasilitas penyelesaian Piutang Negara melalui Crash Program, dan juga membantu memudahkan para debitur yang selama ini punya keinginan untuk membayar utang tapi memiliki beberapa kendala atau kekurangan dalam menyelesaikan kewajibannya tersebut.

            Pada sosialisasi yang dihadiri hampir seluruh KPKNL di Indonesia serta debitur di lingkungan Propinsi Banten, Sumarsono dan Margono selaku narasumber memaparkan tipe debitur yang dapat menerima keringan utang, cara memperoleh keringanan utang tersebut, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh debitur serta pegawai KPKNL selaku pelaku di bidang teknis.

            Skema keringanan yang disediakan utang sampai dengan Bulan Juni 2021 adalah  50% dari sisa pokok setelah keringanan, sampai dengan Sept 2021 adalah 30% dari sisa pokok setelah keringanan, dan sampai dengan 20 Des 2021 : 20% dari sisa pokok setelah keringanan Keringanan Utang ini akan berakhir pada 31 Desember 2021. Sehingga diharapkan para debitur dapat mengajukan keringanan utang semakin cepat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini