Tangerang (24/03/21)-
Kantor Wilayah DJKN Melakukan sosialisasi Crash Program Piutang Negara melalui
webinar dengan tema Solusi Cerdas, Keringanan Utang Tahun 2021. Pada kegiatan
tersebut, turut mengundang Direktur Lelang, Lukman Effendi, untuk memberikan keynote speech, serta Kepala
Subdirektorat Piutang Negara II, Sumarsono, dan Kepala Seksi Piutang Negara IB,
Margono Dwi Susilo sebagai narasumber.
Crash Program atau
Program Keringanan Utang tahun 2021 merupakan kebijakan pemerintah yang
didasari atas PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program. Latar belakang penerapan crash program merupakan salah satu upaya DJKN dalam mendukung
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Saat
memberikan sambutan, Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari,
menyampaikan , ”Status tanggap darurat yang diterapkan di beberapa wilayah
akibat wabah virus corona, membuat pekerja di sektor informal dan UMKM tak
bekerja dan terpaksa pulang kampung. Pendapatan usaha UMKM "pupus"
karena wabah Covid-19, sehingga para pelaku usaha kesulitan untuk membayar
biaya-biaya dan gaji atau honor pekerja termasuk kewajiban membayar
utang-utangnya.”
Selanjutnya
Nuning menambahkan,”Program keringanan utang memberikan dukungan kepada
masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam upaya
pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban para debitur kecil yang
terdampak pandemi Covid-19, dan sekaligus Outstanding
Piutang Negara pada Instansi Pemerintah.”
Dengan mengadakan webinar
Sosialisasi Crash Program Kanwil DJKN
Banten mendorong debitur yang memiliki utang kepada Negara untuk memanfaatkan
fasilitas penyelesaian Piutang Negara melalui Crash Program, dan juga membantu memudahkan para debitur yang
selama ini punya keinginan untuk membayar utang tapi memiliki beberapa kendala
atau kekurangan dalam menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Pada sosialisasi yang dihadiri hampir seluruh KPKNL di
Indonesia serta debitur di lingkungan Propinsi Banten, Sumarsono dan Margono
selaku narasumber memaparkan tipe debitur yang dapat menerima keringan utang,
cara memperoleh keringanan utang tersebut, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan oleh debitur serta pegawai KPKNL selaku pelaku di bidang teknis.
Skema keringanan yang disediakan utang sampai dengan Bulan Juni 2021 adalah 50% dari sisa pokok setelah keringanan, sampai dengan Sept 2021 adalah 30% dari sisa pokok setelah keringanan, dan sampai dengan 20 Des 2021 : 20% dari sisa pokok setelah keringanan Keringanan Utang ini akan berakhir pada 31 Desember 2021. Sehingga diharapkan para debitur dapat mengajukan keringanan utang semakin cepat.