SERANG, KANWIL DJKN BANTEN- Kantor
Wilayah DJKN Banten dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Kantor Perwakilan Propinsi Banten menyelenggarakan Rapat kerja dan monitoring evaluasi
Kerjasama pengurusan piutang iuran dan denda program jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Rapat yang dihadiri oleh Direktur BPJSTK Kantor
Perwakilan Propinsi Banten dan segenap jajaran eksekutif BPJSTK Propinsi Banten
serta perwakilan KPKNL di lingkungan Propinsi Banten tersebut merupakan salah
satu tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PER-16/01/2015 dan
PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan.
“Penyelesaian piutang negara harus dilakukan Bersama-sama
antara DJKN dengan Penyerah Piutang meskipun pengurusan piutang telah
diserahkan kepada DJKN bukan berarti Penyerah Piutang melepas tanggung jawabnya,”
kata Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari pada hari Rabu, (03/02/2021).
Nuning mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi adalah
kesempatan untuk melakukan sinkronisasi data piutang negara yang diurus oleh
KPKNL dengan data yang dibukukan oleh BPJSTK sehingga dapat menghasilkan data
yang valid dan akurat.
Selanjutnya, Nuning juga menyebutkan bahwa rapat tersebut dapat menjadi media untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pengurusan piutang BPJSTK dan memperoleh solusi Bersama agar dapat dicapai hasil yang maksimal dalam melakukan penagihan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN
Banten, Hartono, memaparkan capaian piutang negara yang berhasil ditagih pada Kanwil
DJKN Banten hingga akhir tahun 2020. Jumlah penyerahan BKPN yang dilakukan BPJSTK
di Propinsi Banten hingga tahun 2020 adalah 132 berkas dengan rincian 84 berkas
berstatus selesai dan 48 berkas masih aktif.
Sejumlah 48 BKPN kepengurusannya tersebut diserahkan kepada
KPKNL Serang dengan nilai penyerahan piutang negara sebesar Rp19.260.722.467,54
dan nilai outstanding piutang sebesar Rp1.114.708.222,42. Hingga akhir
tahun 2020, BKPN yang masih aktif sejumlah 14 berkas dengan sisa nilai outstanding
sebesar Rp802.068.019,22.
Sedangkan 84 berkas sisanya diserahkan kepada KPKNL
Tangerang II dengan nilai penyerahan piutang negara sebesar Rp 32.068.902.121,50 dan nilai outstanding
piutang sebesar Rp 19.446.280.794,00.
Hingga akhir tahun 2020, BKPN yang masih aktif sejumlah 34 berkas dengan sisa
nilai outstanding sebesar Rp 8.422.997.592,83
Sehingga total nilai penerimaan negara yang berasal dari outstanding
piutang negara sebesar Rp9.593.352.819,00.
Pada kesempatan tersebut, Direktur BPJSTK Perwakilan Propinsi
Banten, Eko Nugriyanto, juga turut mengapreasiasi Kerjasama yang telah terbina dengan
Kanwil DJKN Banten dan berharap agar kerja sama tersebut dapat berjalan lebih
baik lagi sehingga capaian pada tahun 2021 dapat lebih baik lagi.
Selama sesi FGD yang dikemas dalam suasana yang interaktif
sejumlah perwakilan BPJSTK di Wilayah Propinsi Banten mengajukan pertanyaan-pertanyaan
terkait permasalahan yang dihadapi yang dijawab oleh perwakilan KPKNL sebagai pihak
yang terlibat langsung di lapangan.
(Humas Banten/KJY)