Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bentuk Sinergi, Kanwil DJKN Banten dan BPJSTK Propinsi Banten Melakukan Rapat Kerjasama dan MONEV Pengurusan Piutang Negara
Shabira Afina
Kamis, 04 Februari 2021   |   194 kali


SERANG, KANWIL DJKN BANTEN- Kantor Wilayah DJKN Banten dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJSKetenagakerjaan Kantor Perwakilan Propinsi Banten menyelenggarakan Rapat kerja dan monitoring evaluasi Kerjasama pengurusan piutang iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rapat yang dihadiri oleh Direktur BPJSTK Kantor Perwakilan Propinsi Banten dan segenap jajaran eksekutif BPJSTK Propinsi Banten serta perwakilan KPKNL di lingkungan Propinsi Banten tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PER-16/01/2015 dan PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penyelesaian piutang negara harus dilakukan Bersama-sama antara DJKN dengan Penyerah Piutang meskipun pengurusan piutang telah diserahkan kepada DJKN bukan berarti Penyerah Piutang melepas tanggung jawabnya,” kata Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning S.R. Wulandari pada hari Rabu, (03/02/2021).

Nuning mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi adalah kesempatan untuk melakukan sinkronisasi data piutang negara yang diurus oleh KPKNL dengan data yang dibukukan oleh BPJSTK sehingga dapat menghasilkan data yang valid dan akurat.

Selanjutnya, Nuning juga menyebutkan bahwa rapat tersebut dapat menjadi media untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pengurusan piutang BPJSTK dan memperoleh solusi Bersama agar dapat dicapai hasil yang maksimal dalam melakukan penagihan.



Selanjutnya, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Banten, Hartono, memaparkan capaian piutang negara yang berhasil ditagih pada Kanwil DJKN Banten hingga akhir tahun 2020. Jumlah penyerahan BKPN yang dilakukan BPJSTK di Propinsi Banten hingga tahun 2020 adalah 132 berkas dengan rincian 84 berkas berstatus selesai dan 48 berkas masih aktif.

Sejumlah 48 BKPN kepengurusannya tersebut diserahkan kepada KPKNL Serang dengan nilai penyerahan piutang negara sebesar Rp19.260.722.467,54 dan nilai outstanding piutang sebesar Rp1.114.708.222,42. Hingga akhir tahun 2020, BKPN yang masih aktif sejumlah 14 berkas dengan sisa nilai outstanding sebesar Rp802.068.019,22.

Sedangkan 84 berkas sisanya diserahkan kepada KPKNL Tangerang II dengan nilai penyerahan piutang negara sebesar Rp 32.068.902.121,50 dan nilai outstanding piutang sebesar Rp 19.446.280.794,00. Hingga akhir tahun 2020, BKPN yang masih aktif sejumlah 34 berkas dengan sisa nilai outstanding sebesar Rp 8.422.997.592,83

Sehingga total nilai penerimaan negara yang berasal dari outstanding piutang negara sebesar Rp9.593.352.819,00.

Pada kesempatan tersebut, Direktur BPJSTK Perwakilan Propinsi Banten, Eko Nugriyanto, juga turut mengapreasiasi Kerjasama yang telah terbina dengan Kanwil DJKN Banten dan berharap agar kerja sama tersebut dapat berjalan lebih baik lagi sehingga capaian pada tahun 2021 dapat lebih baik lagi.

Selama sesi FGD yang dikemas dalam suasana yang interaktif sejumlah perwakilan BPJSTK di Wilayah Propinsi Banten mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapi yang dijawab oleh perwakilan KPKNL sebagai pihak yang terlibat langsung di lapangan.

(Humas Banten/KJY)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini