SERANG-Kantor Wilayah (Kanwil)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di aula DJKN Banten, Jalan Diponegoro, Kota
Serang, Selasa (19/1/2021).
Zona Integritas merupakan
predikat yang diberikan kepada institusi oleh Kemenpan dan RB, yang jajaran
pimpinan beserta seluruh pegawainya memiliki komitmen mewujudkan WBK. Komitmen
ini diwujudkan dalam bentuk pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Kanwil DJKN Banten, merupakan langkah
penting dalam menunjukkan komitmen pimpinan beserta seluruh pegawai untuk
bersama-sama membangun Zona Integritas Kanwil DJKN Banten.
Implementasi dari komitmen itu
adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen
SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan
kualitas pelayanan publik.
Kepala Kanwil DJKN Banten Nuning
SR Wulandari mengatakan, pencanangan zona integritas menuju WBK merupakan
langkah penting dalam menunjukkan komitmen pimpinan beserta seluruh pegawai
untuk bersama-sama membangun zona integritas Kanwil DJKN Banten.
“Kita semua memahami bahwa
integritas merupakan konsep yang terkait dengan konsistensi, antara perilaku,
dengan prinsip dan nilai-nilai luhur. Integritas yang mengandung makna untuk
selalu berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan memegang teguh
prinsip-prinsip moral dan kode etik yang bersifat fundamental, bagi suatu
masyarakat maupun sebuah organisasi,” katanya saat memberikan sambutan.
Dalam konteks Kementerian
Keuangan, integritas merupakan nilai pertama dari lima nilai-nilai utama
Kementerian Keuangan, yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan,
dan kesempurnaan. Pelaksanaan nilai integritas di Kementerian Keuangan
diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama (1) bersikap jujur, tulus, dan
dapat dipercaya, dan (2) menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.
Pola kerja work from home menunjukkan perilaku integritas merupakan tuntutan
yang relevan bagi seluruh pegawai, bukan hanya pejabat atau posisi-posisi lain
yang berkaitan dengan tanggung jawab besar.
“Dalam melaksanakan work from home pegawai dituntut untuk
selalu jujur, tulus, dapat dipercaya: kapanpun, di manapun, dan tanpa
pengawasan siapa pun. Jujur saat melakukan presensi (clock-in dan clock-out) dan dalam melaporkan hasil dan beban
pekerjaannya,” ujarnya.
Hilangnya atmosfer formal suatu
kantor juga memberikan tantangan tersendiri bagi pegawai dalam berperilaku
untuk menjaga martabat instansi tempat bekerja. Terlebih, intensifnya
penggunaan internet serta media sosial menuntut kematangan dalam berinteraksi
dengan anggota masyarakat lain.
Dari sudut pandang lain, dalam
suasana prihatin karena pandemi Covid-19, tidak semua pegawai memiliki
kesempatan untuk bekerja dari rumah. Tidak semua orang dapat memperoleh
kesempatan untuk melakukan bekerja dari rumah. Dengan demikian, bekerja dari
rumah merupakan suatu kesempatan langka dan istimewa untuk menguji dan
membuktikan integritas.
“Harapan kami seluruh pegawai
menyadari keistimewaan ini dan memanfaatkannya untuk membiasakan berperilaku
integritas. Integritas merupakan hasil pembiasaan perilaku-perilaku baik
meskipun sepintas nampak kecil. Hal-hal baik yang terus-menerus dipupuk dan
dilakukan secara ajeg akan menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Kebiasaan yang tertanam kuat akan
mempengaruhi perilaku dan membentuk sifat dan karakter seseorang. Sifat dan
karakter pribadi yang berintegritas inilah yang akan menjadi kompas otomatis
yang memandu orang tersebut dalam berpikir, berkata, dan mengambil tindakan
yang selaras dengan prinsip moral dan kode etik yang luhur tanpa kegamangan.
“Kami percaya bahwa pembangunan
integritas suatu organisasi penting untuk dimulai dengan membangun karakter
individu pegawainya. Status Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
bukanlah target utama. Ia hanya merupakan instrumen pendorong dan target,
antara menuju tujuan utama terwujudnya budaya integritas di Kanwil DJKN Banten,
di mana nilai integritas tertanam pada seluruh jajaran Kanwil DJKN Banten,”
ujarnya.
Berbekal budaya integritas yang
mengakar pada seluruh pegawai, Kanwil DJKN Banten mencanangkan komitmen untuk terus memberikan
pelayanan terbaik kepada para stakeholder serta mitra kerja terkait.
“Komitmen bebas dari korupsi
adalah komiten pelayanan terbaik kepada stakeholder yang terbebas dari
kepentingan pribadi dan golongan serta perbuatan tercela lainnya yang
mencederai amanah rakyat. Dalam terminologi dan ranah pengelolaan keuangan
negara, memberikan pelayanan terbaik dan bebas dari perilaku koruptif,”
katanya.
Nuning berharap pencanangan zona
integritas ini menjadi tonggak awal bagi Kanwil DJKN Banten untuk tetap
meneruskan hal-hal baik yang telah ada, serta meletupkan semangat untuk
meneguhkan terbangunnya budaya integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di
Kanwil DJKN Banten.
Pembangunan integritas suatu organisasi sangat penting untuk dimulai dengan membangun karakter individu pegawainya. Status Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi bukanlah target utama. Ia hanya merupakan instrumen pendorong dan target, antara menuju tujuan utama terwujudnya budaya integritas di Kanwil DJKN Banten, di mana nilai integritas tertanam pada seluruh jajaran Kanwil DJKN Banten, menjadi jiwa dan karakter yang dapat mempengaruhi perilaku seluruh pegawai sehingga terwujud Kanwil DJKN Banten yang CERDAS – Cermat, Efektif, Responsif, Dedikatif, Akuntabel, Solid dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanannya.
Acara turut dihadiri Inspektur
Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Mohammad Dody Fachrudin dan Kepala Perwakilan
Ombudsman Banten Dedi Irsan, satker, dan undangan lain dan diikuti oleh seluruh
pegawai Kanwil DJKN Banten melalui langsung dan virtual.
BM/Humas Banten