Komisi XI DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke
Provinsi Banten bertempat di Gedung Kanwil DJPB Banten. Kunjungan tersebut
dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan terkait dukungan pemerintah kepada
pelaku UMKM di Provinsi Banten di masa pandemi covid 19.Kanwil DJKN Banten juga
berpartisipasi mensukseskan kunjungan tersebut.
Bahwa sebagai bentuk dukungan
terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, berbagai kebijakan
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah digulirkan mulai dari kebijakan
relaksasi penyaluran kredit program pemerintah (Pembiayaan Usaha Mikro/UMi dan
Kredit Usaha Rakyat/KUR), penyaluran subsidi bunga dan bantuan pemerintah,
serta penempatan dana pada perbankan.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi
XI DPR RI ini meninjau pelaku sektor UMKM di Provinsi Banten yang terdampak
pandemi Covid-19. Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal menyampaikan bahwa tinjauan
dilakukan untuk memastikan sejauh mana efektivitas dukungan pemerintah melalui
penyaluran bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha. Komisi
XI DPR RI pun berkesempatan berdialog secara langsung kepada dengan perwakilan
UMKM di wilayah Banten dan perwakilan penyalur program kredit pemerintah.
Tidak hanya menyerap aspirasi
pelaku UMKM, Komisi XI DPR RI juga bertemu dengan perwakilan penyaluran program
kredit pemerintah antara lain PT PNM, PT Pegadaian dan Koperasi Abdi Kerta
Rahardja yang merupakan linkage PT BAV selaku penyalur Pembiayaan UMi dan
pengusul penerima manfaat BPUM. Selain itu, hadir juga perwakilan Bank Himbara
selaku penyalur KUR, serta bank yang menerima penempatan dana PEN, seperti BPR
Marensa Bank dan BPR Ciledug Dhana Semesta selaku lembaga keuangan yang turut
berpartisipasi dalam penyaluran subsidi bunga/ margin PEN kepada UMKM.
Meski begitu, besarnya tingkat
suku bunga didasari oleh sejumlah faktor. Jon Erizal menjelaskan, tingginya
suku bunga dikarenakan pinjaman yang cukup kecil yakni berkisar antara Rp 1 juta
hingga 5 juta. Kemudian, sejumlah lembaga penyalur KUR melakukan pick up
service, sehingga harus mengantarkan ke lokasi yang jauh dan butuh biaya
tambahan. “Tadi saya tanya apakah beban bunga itu masih bisa dibayarkan dengan
baik, mereka menjawab masih bisa. Tapi ini menjadi catatan kami, jangan sampai
tinggi, tetapi gap beban yang ditanggung lembaga penyalur malah tidak dapat
subsidi pemerintah,” imbuhnya.
Terkait program subsidi KUR di
masa pandemi, pemerintah sebenarnya telah memberikan tambahan subsidi bunga KUR
sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020 kepada debitur KUR yang memiliki
kolektibilitas 1 atau 2. Selain itu, debitur KUR yang terdampak Covid-19 dapat
memperoleh relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dalam jangka waktu paling
lama 6 bulan serta restrukturisasi pinjaman. Program KUR Supermikro, juga telah
diluncurkan, dengan kredit maksimum sebesar Rp 10 juta bagi pelaku usaha yang
belum pernah menerima KUR, khususnya pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga.
Menurut pelaku UMKM yang hadir
dalam kegiatan tersebut, sebagian pengusaha memang mengalami penurunan tetapi
masih mampu membayar cicilan. Untuk itu, dirinya bersama Komisi XI DPR RI terus
mendorong perlu diberikannya relaksasi kredit jika sektor UMKM memang mengalami
kesulitan. Hal ini, menurutnya, juga sudah mendapat dukungan pemerintah
terkait, terutama otoritas seperti Bank Indonesia dan OJK yang sudah memberikan
relaksasi. Komisi XI DPR RI bahkan mendorong relaksasi kredit dilanjutkan
hingga 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI
mengungkap bahwa nilai bantuan BLT UMKM atau BPUM yang telah disalurkan
pemerintah mencapai sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,4 persen dari target.
Hingga saat ini, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) telah mencapai
target 13 juta pelaku UMKM. Sedangkan pelaku usaha yang sudah menerima KUR
mencapai 14 juta, pembiayaan ultra mikro (UMi) mencapai 3 juta. Kemudian, PT
PNM telah menyalurkan bantuan kepada 7 juta pelaku UMKM dalam bentuk subsidi
bunga.
Bantuan UMKM di Banten pada
klaster program pembiayaan telah terealisasi sebesar Rp 153,92 miliar atau
mencapai 2,62 persen nasional, yang ditujukan untuk 35,683 debitur pembiayaan
UMi. Kemudian sebesar Rp 2,93 triliun atau 1,81 persen nasional, ditujukan
untuk 73.806 debitur program KUR. Untuk klaster program belanja pemerintah,
jumlah yang telah terealisasi mencapai
Rp 0,17 triliun atau 2,48 persen nasional, yang ditujukan untuk 323.855
debitur. Sebesar Rp 0,73 triliun atau
3,12 persen nasional dipergunakan untuk 305.714 pelaku usaha mikro. Terakhir,
pada klaster penempatan dana di perbankan, telah terealisasi mencapai Rp 7,68
triliun atau 11,9 persen nasional yang dibagikan untuk 67.672 debitur.
Program-program ini diharapkan
akan dapat memberikan dukungan oleh UMKM untuk melewati masa pandemi saat ini.
Dengan diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) maka
menyebabkan banyak pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan
terpaksa harus menutup usahanya untuk sementara. Untuk itu, DPR RI bersama
pemerintah dukungan penuh kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian
Indonesia, agar UMKM dapat maju dan bergerak untuk menggerakkan perekonomian
Indonesia.