Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Spesifik Komisi XI DPR RI Ke Provinsi Banten
Budi Sulistyawan
Selasa, 01 Desember 2020   |   245 kali

Komisi XI DPR RI  melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Banten bertempat di Gedung Kanwil DJPB Banten. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan terkait dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM di Provinsi Banten di masa pandemi covid 19.Kanwil DJKN Banten juga berpartisipasi mensukseskan kunjungan tersebut.

Bahwa sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, berbagai kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah digulirkan mulai dari kebijakan relaksasi penyaluran kredit program pemerintah (Pembiayaan Usaha Mikro/UMi dan Kredit Usaha Rakyat/KUR), penyaluran subsidi bunga dan bantuan pemerintah, serta penempatan dana pada perbankan.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ini meninjau pelaku sektor UMKM di Provinsi Banten yang terdampak pandemi Covid-19. Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal menyampaikan bahwa tinjauan dilakukan untuk memastikan sejauh mana efektivitas dukungan pemerintah melalui penyaluran bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha. Komisi XI DPR RI pun berkesempatan berdialog secara langsung kepada dengan perwakilan UMKM di wilayah Banten dan perwakilan penyalur program kredit pemerintah.

Tidak hanya menyerap aspirasi pelaku UMKM, Komisi XI DPR RI juga bertemu dengan perwakilan penyaluran program kredit pemerintah antara lain PT PNM, PT Pegadaian dan Koperasi Abdi Kerta Rahardja yang merupakan linkage PT BAV selaku penyalur Pembiayaan UMi dan pengusul penerima manfaat BPUM. Selain itu, hadir juga perwakilan Bank Himbara selaku penyalur KUR, serta bank yang menerima penempatan dana PEN, seperti BPR Marensa Bank dan BPR Ciledug Dhana Semesta selaku lembaga keuangan yang turut berpartisipasi dalam penyaluran subsidi bunga/ margin PEN kepada UMKM.

Meski begitu, besarnya tingkat suku bunga didasari oleh sejumlah faktor. Jon Erizal menjelaskan, tingginya suku bunga dikarenakan pinjaman yang cukup kecil yakni berkisar antara Rp 1 juta hingga 5 juta. Kemudian, sejumlah lembaga penyalur KUR melakukan pick up service, sehingga harus mengantarkan ke lokasi yang jauh dan butuh biaya tambahan. “Tadi saya tanya apakah beban bunga itu masih bisa dibayarkan dengan baik, mereka menjawab masih bisa. Tapi ini menjadi catatan kami, jangan sampai tinggi, tetapi gap beban yang ditanggung lembaga penyalur malah tidak dapat subsidi pemerintah,” imbuhnya.

Terkait program subsidi KUR di masa pandemi, pemerintah sebenarnya telah memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020 kepada debitur KUR yang memiliki kolektibilitas 1 atau 2. Selain itu, debitur KUR yang terdampak Covid-19 dapat memperoleh relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dalam jangka waktu paling lama 6 bulan serta restrukturisasi pinjaman. Program KUR Supermikro, juga telah diluncurkan, dengan kredit maksimum sebesar Rp 10 juta bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima KUR, khususnya pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga.

Menurut pelaku UMKM yang hadir dalam kegiatan tersebut, sebagian pengusaha memang mengalami penurunan tetapi masih mampu membayar cicilan. Untuk itu, dirinya bersama Komisi XI DPR RI terus mendorong perlu diberikannya relaksasi kredit jika sektor UMKM memang mengalami kesulitan. Hal ini, menurutnya, juga sudah mendapat dukungan pemerintah terkait, terutama otoritas seperti Bank Indonesia dan OJK yang sudah memberikan relaksasi. Komisi XI DPR RI bahkan mendorong relaksasi kredit dilanjutkan hingga 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI mengungkap bahwa nilai bantuan BLT UMKM atau BPUM yang telah disalurkan pemerintah mencapai sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,4 persen dari target. Hingga saat ini, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) telah mencapai target 13 juta pelaku UMKM. Sedangkan pelaku usaha yang sudah menerima KUR mencapai 14 juta, pembiayaan ultra mikro (UMi) mencapai 3 juta. Kemudian, PT PNM telah menyalurkan bantuan kepada 7 juta pelaku UMKM dalam bentuk subsidi bunga.

Bantuan UMKM di Banten pada klaster program pembiayaan telah terealisasi sebesar Rp 153,92 miliar atau mencapai 2,62 persen nasional, yang ditujukan untuk 35,683 debitur pembiayaan UMi. Kemudian sebesar Rp 2,93 triliun atau 1,81 persen nasional, ditujukan untuk 73.806 debitur program KUR. Untuk klaster program belanja pemerintah, jumlah yang telah terealisasi mencapai  Rp 0,17 triliun atau 2,48 persen nasional, yang ditujukan untuk 323.855 debitur. Sebesar  Rp 0,73 triliun atau 3,12 persen nasional dipergunakan untuk 305.714 pelaku usaha mikro. Terakhir, pada klaster penempatan dana di perbankan, telah terealisasi mencapai Rp 7,68 triliun atau 11,9 persen nasional yang dibagikan untuk 67.672 debitur.

Program-program ini diharapkan akan dapat memberikan dukungan oleh UMKM untuk melewati masa pandemi saat ini. Dengan diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) maka menyebabkan banyak pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan terpaksa harus menutup usahanya untuk sementara. Untuk itu, DPR RI bersama pemerintah dukungan penuh kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, agar UMKM dapat maju dan bergerak untuk menggerakkan perekonomian Indonesia.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini