Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Kanwil Bea Cukai Banten dan Kanwil DJKN Banten Lakukan Pemusnahan BMN
Budi Sulistyawan
Kamis, 12 November 2020   |   250 kali

Kanwil Bea Cukai provinsi Banten bersinergi dengan Kanwil DJKN Banten melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) tahun 2020 di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas.pada Rabu (4/11/2020).. Acara Pemusnahan Bersama dilaksanakan secara Protokol Kesehatan Covid-19. Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning SR Wulandari, Kepala Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi, Kepala Kanwil DJPb Banten, Ade Rahman, Kepala Kanwil DJP Banten, Jatniko,  Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar, Staf Ahli Wali Kota Cilegon, Ujang Iing, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari DJKN adalah  12.590.968 batang rokok, 255 bungkus Tembakau Iris, 152 karton Tembakau Molasses,1.256 botol , minuman Beralkohol eks. Impor,  4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu; dan  996 pkgs barang campuran. Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 13,8 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 8,2 Milyar, disamping kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan  asyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat merusak industri dalam negeri. Dan terdapat pula, Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram Tembakau Iris illegal serta perlengkapan pembuatan rokok. Total nilai barang mencapai Satu Milyar Rupiah dan potensi kerugian negara mencapai setengah Milyar Rupiah.

 Penyelesaian Kasus Rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkanperuntukannya untuk dimusnahkan. Berdasarkan surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Kantor Wilayah DJBC Banten segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.

Adapun teknis pelaksanaan pemusnahan antara lain :

1.   Rokok, Tembakau Iris, Tembakau Molases dan barang campuran dimusnahkan dengan cara dibakar;

2.   Minuman beralkohol dalam botol dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat; dan

3.   MMEA tradisional (CIU) dimusnahkan dengan cara dituangkan.

Barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

Kanwil DJKN Banten mempunyai peran strategis dalam kegiatan ini yaitu menerbitkan surat persetujuan BMN untuk dilakukan pemusnahan. Dimana Kanwil DJKN Banten (KPKNL Serang dan KPKNL Tangerang II) pada tahap awal telah melakukan pemeriksaan baik administratif maupun fisik terhadap permohonan peruntukkan BMN tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut yakni dituangkan dalam persetujuan peruntukkan BMN yaitu persetujuan untuk dilakukan pemusnahan karena barang tersebut dikategorikan berbahaya

Adanya penetapan persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini menunjukkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui pada Kanwil DJKN Banten (KPKNL Serang dan KPKNL Tangerang II)  selaku pengelola barang milik negara dalam mencegah dan mengendalikan barang-barang yang dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan secara bebas di masyarakat dan Kanwil DJKN Banten merupakan bagian yang mendukung penyelamatan dari kerugian negara

Adapun acara pemusnahan BMN tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan BMN.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini