Kanwil
Bea Cukai provinsi Banten bersinergi dengan Kanwil DJKN Banten melaksanakan
pemusnahan barang milik negara (BMN) tahun 2020 di Lapangan Terminal
Multipurpose PT. IKPP Merak Mas.pada Rabu (4/11/2020).. Acara Pemusnahan
Bersama dilaksanakan secara Protokol Kesehatan Covid-19. Hadir dalam pemusnahan
tersebut, Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning SR Wulandari, Kepala Bea Cukai
Banten, Muhammad Aflah Farobi, Kepala Kanwil DJPb Banten, Ade Rahman, Kepala
Kanwil DJP Banten, Jatniko, Kapolda
Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar, Staf Ahli Wali Kota Cilegon, Ujang Iing, Perwakilan
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Adapun
Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari
DJKN adalah 12.590.968 batang rokok, 255
bungkus Tembakau Iris, 152 karton Tembakau Molasses,1.256 botol , minuman
Beralkohol eks. Impor, 4.920 liter
minuman beralkohol tradisional jenis ciu; dan
996 pkgs barang campuran. Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih
sebesar Rp. 13,8 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 8,2 Milyar,
disamping kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak
kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan asyarakat yang dapat diminimalisir, serta
dapat merusak industri dalam negeri. Dan terdapat pula, Barang Rampasan Negara
yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai yang telah mendapat
keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan yang
dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal
dan yang dikelola Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok
ilegal, 798,5 kilogram Tembakau Iris illegal serta perlengkapan pembuatan
rokok. Total nilai barang mencapai Satu Milyar Rupiah dan potensi kerugian
negara mencapai setengah Milyar Rupiah.
Penyelesaian Kasus Rokok, minuman beralkohol,
dan barang campuran yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari
tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapkan sebagai Barang
Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkanperuntukannya untuk dimusnahkan. Berdasarkan
surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan barang
Yang Menjadi Milik Negara, maka Kantor Wilayah DJBC Banten segera melakukan
tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.
Adapun
teknis pelaksanaan pemusnahan antara lain :
1.
Rokok,
Tembakau Iris, Tembakau Molases dan barang campuran dimusnahkan dengan cara
dibakar;
2.
Minuman
beralkohol dalam botol dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat;
dan
3.
MMEA
tradisional (CIU) dimusnahkan dengan cara dituangkan.
Barang
telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan
peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan surat keputusan dari Menteri
Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Kanwil
DJKN Banten mempunyai peran strategis dalam kegiatan ini yaitu menerbitkan
surat persetujuan BMN untuk dilakukan pemusnahan. Dimana Kanwil DJKN Banten
(KPKNL Serang dan KPKNL Tangerang II) pada tahap awal telah melakukan
pemeriksaan baik administratif maupun fisik terhadap permohonan peruntukkan BMN
tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut yakni dituangkan dalam
persetujuan peruntukkan BMN yaitu persetujuan untuk dilakukan pemusnahan karena
barang tersebut dikategorikan berbahaya
Adanya
penetapan persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini
menunjukkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui pada Kanwil DJKN
Banten (KPKNL Serang dan KPKNL Tangerang II)
selaku pengelola barang milik negara dalam mencegah dan mengendalikan
barang-barang yang dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan secara bebas di
masyarakat dan Kanwil DJKN Banten merupakan bagian yang mendukung penyelamatan
dari kerugian negara
Adapun
acara pemusnahan BMN tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara
pemusnahan BMN.