Kamis, 18 Juni 2020, Kanwil DJKN
Banten bersinergi dengan Direktorat PNKNL mengadakan Focus Group Discussion
(FGD) dengan Topik Pembahasan Rencana PSBDT Piutang Negara yang Diserahkan
Kantor Pusat DJKN Eks BDL.
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai
Kanwil DJKN Banten dan KPKNL se-Banten dengan narasumber perwakilan dari
Direktorat PNKNL, Margono Dwi Susilo dan Heni Purwanti, moderator Utami Dewi.
Kegiatan ini bertujuan sebagai
upaya untuk meningkatkan kompetensi pegawai di bidang pengurusan piutang
negara, evaluasi, khususnya mekanisme PSBDT.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil
DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat
penting bagi para pemeriksa, juru sita piutang negara untuk berdiskusi tentang
persiapan apa saja terkait rencana PSBDT atas piutang negara Eks BDL.
“BKPN (Berkas Kasus Piutang
Negara-Red) yang ada boleh dikata adalah BKPN yang tersisa dari Eks BDL, dalam
artian tidak didukung barang jaminan dan tingkat kesulitannya tinggi lebih dari
yang biasa karena telah dilakukan berbagai upaya penagihan dan tidak mungkin
sudah diketemukan debiturnya akan menjadi objek pemeriksaan dan penelitian
sebelum melakukan PSBDT namun harus berpegang teguh dengan prinsip
kehati-hatian” ujar Nuning Sri Rejeki Wulandari.
Jika berharap pemasukan dari BKPN
ini akan sangat sulit meski dengan upaya maksimal. Untuk menjembatani hal
tersebut ada pintu kedua yang dapat ditempuh, yaitu dengan penetapan Piutang
Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT).
Pemaparan yang diberikan oleh
Margono Dwi Susilo dan Heni Purwanti sangat jelas dan tegas bahwa PSBDT ini
telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016
(PMK 240) tentang Pengurusan Piutang Negara .
Bahwa dalam pengurusan piutang
negara dimungkinkan apabila PUPN/KPKNL dapat menerbitkan surat PSBDT (Piutang
untuk Sementara Belum Dapat Ditagih), apabila penanggung hutang dalam kondisi
tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan piutangnya dan/atau tidak
diketahui tempat tinggalnya, serta tidak terdapat jaminan hutang lagi.
Acarapun dilanjutkan diskusi dan
tanya jawab, beberapa pemeriksa dan juru sita antusias mengajukan pertanyaan dan
sharing pengalaman antara lain hambatan yang dihadapi dalam mendapatkan
surat keterangan dari kelurahan terkait debitur tidak diketemukan dan acara
ditutup pada jam 12.00 WIB.
Budi Humas Kanwil Banten