Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Kanwil DJKN Banten dan Direktorat PNKNL melalui FGD Rencana PSBDT Piutang Negara Eks BDL
Budi Sulistyawan
Jum'at, 19 Juni 2020   |   166 kali

Kamis, 18 Juni 2020, Kanwil DJKN Banten bersinergi dengan Direktorat PNKNL mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Topik Pembahasan Rencana PSBDT Piutang Negara yang Diserahkan Kantor Pusat DJKN Eks BDL.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai Kanwil DJKN Banten dan KPKNL se-Banten dengan narasumber perwakilan dari Direktorat PNKNL, Margono Dwi Susilo dan Heni Purwanti, moderator Utami Dewi.

Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi pegawai di bidang pengurusan piutang negara, evaluasi, khususnya mekanisme PSBDT.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi para pemeriksa, juru sita piutang negara untuk berdiskusi tentang persiapan apa saja terkait rencana PSBDT atas piutang negara Eks BDL.

“BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara-Red) yang ada boleh dikata adalah BKPN yang tersisa dari Eks BDL, dalam artian tidak didukung barang jaminan dan tingkat kesulitannya tinggi lebih dari yang biasa karena telah dilakukan berbagai upaya penagihan dan tidak mungkin sudah diketemukan debiturnya akan menjadi objek pemeriksaan dan penelitian sebelum melakukan PSBDT namun harus berpegang teguh dengan prinsip kehati-hatian” ujar Nuning Sri Rejeki Wulandari.

Jika berharap pemasukan dari BKPN ini akan sangat sulit meski dengan upaya maksimal. Untuk menjembatani hal tersebut ada pintu kedua yang dapat ditempuh, yaitu dengan penetapan Piutang Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT).

Pemaparan yang diberikan oleh Margono Dwi Susilo dan Heni Purwanti sangat jelas dan tegas bahwa PSBDT ini telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 (PMK 240) tentang Pengurusan Piutang Negara .

Bahwa dalam pengurusan piutang negara dimungkinkan apabila PUPN/KPKNL dapat menerbitkan surat PSBDT (Piutang untuk Sementara Belum Dapat Ditagih), apabila penanggung hutang dalam kondisi tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan piutangnya dan/atau tidak diketahui tempat tinggalnya, serta tidak terdapat jaminan hutang lagi.

Acarapun dilanjutkan diskusi dan tanya jawab, beberapa pemeriksa dan juru sita antusias mengajukan pertanyaan dan sharing pengalaman antara lain hambatan yang dihadapi dalam mendapatkan surat keterangan dari kelurahan terkait debitur tidak diketemukan dan acara ditutup pada jam 12.00 WIB.

 

Budi Humas Kanwil Banten

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini