Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah menggalakan program percepatan
sertipikasi Barang Milik Negara (BMN). Hingga akhir tahun 2019, Pemerintah
telah berhasil melaksanakan sertipikasi tanah BMN sebanyak 28.197 bidang.
Pada
tahun 2019, Kanwil DJKN Banten mampu merealisasikan pensertipikasian tanah BMN
sebanyak 152 bidang dengan capaian dalam presentase sebesar 101,33 %. Sedangkan
pada tahun 2020, Kanwil DJKN Banten mempunyai target sebesar 329 bidang.
Pelaksanaan
Program Sertipikasi Tanah BMN dilakukan agar mewujudkan pengelolaan asset 3(tiga)
T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum sesuai amanah Pasal
49 ayat (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 43 ayat (1)
PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, dan Peraturan Bersama Menteri
Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 serta Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor
24 tahun 2009 tanggal 18 November 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa Tanah.
Dalam
rangka percepatan pencapaian target tahun 2020, Kanwil DJKN Banten melaksanakan
Focus Group Discussion (FGD) Program
Sertipikasi Tanah BMN tahun 2020 pada 19 Februari 2020 bertempat di Aula Kanwil
DJKN Banten Jalan P. Diponegoro No 9-11 Serang.
Dalam
kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Prov Banten, beberapa satuan
kerja antara lain Lemigas, Biro Umum
Kemendikbud, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, BBWS Cidanau, Ciujung
dan PJN Wilayah I dan II Provinsi Banten serta Kantor Pertanahan di Wilayah
Provinsi Banten.
Kepala
Kanwil DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari dalam sambutannya menyampaikan
bahwa kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari program percepatan
sertipikasi tanah BMN tahun 2020. Melalui koordinasi dan komunikasi yang
efektif, pada bulan Februari 2020 Satker K/L sudah dapat mengajukan permohonan
program sertipikasi tahun 2020 yang telah clean
and clear sebagaimana harapan Kementerian Keuangan dan Kantor Pusat DJKN
dan diharapkan pada bulan April ini telah selesai 100 (seratus) persen.
Sedangkan Kepala Kanwil BPN Prov Banten, Andi Tanri Abeng menyampaikan bahwa BPN Pronvisi Banten akan concern dalam membantu satker K/L dan
Kanwil DJKN Banten terkait sertipikasi tanah BMN jika syarat sertipikasi sudah
lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Banten mengharapkan
koordinasi dan komunikasi yang efektif dapat terjalin antara DJKN, BPN serta
Satker/KL yang mempunyai target program sertifikasi tanah BMN.
Melalui kegiatan FGD ini, Kanwil DJKN Banten, Satker/KL dan Kanwil BPN Provinsi Banten berhasil memetakan permasalahan dan kendala terkait Program Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2020 sekaligus mendapatkan solusinya. Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan yang hadir langsung melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap permohonan pensertipikasian tanah BMN yang telah disiapkan oleh Satker/KL yang hadir.