Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Negara Tahun 2019 di Lingkungan Kanwil DJKN Banten
Budi Sulistyawan
Rabu, 09 Oktober 2019   |   174 kali

Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain mengadakan kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Negara Tahun 2019 di lingkungan Kanwil DJKN Banten dengan peserta Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Banten, Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Banten, Seksi Piutang Negara pada Kantor-kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil DJKN Banten bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Banten (08/10). 

Acara Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Negara Tahun 2019 dibuka oleh  Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Banten, Abdul Manaf yang mewakili Kepala Kanwil DJKN Banten. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Negara ini bertujuan untuk mensosialisasikan konsep Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Pengelolaan Piutang Negara dan menjaring masukan atas konsep RPMK Pengelolaan Piutang Negara dari lingkungan Kanwil DJKN Banten.  Dalam sambutannya Abdul Manaf juga menyampaikan tentang capaian IKU di bidang pengurusaan piutang negara yang masih belum mencapai target yang ditetapkan.  Hal ini antara lain adanya kendala dalam pengurusan piutang negara yang berasal Rumah Sakit di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten dimana belum banyak penyerahan piutang negara macet dari rumah sakit dikarenakan piutang macet rumah sakit masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan.  Beliau juga menyampaikan kekhawatiran di kalangan pelaku pengurusan piutang negara akan potensi dan masa depan pengurusan piutang negara di DJKN. 

Nara sumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Piutang Negara II C Abu Hanifah dan Kepala Seksi Piutang Negara I A Margono Dwi Susilo. Abu Hanifah menyampaikan materi “Konsep Pengelolaan Piutang Negara” dan Margono Dwi Susilo menyampaikan materi “Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN”.  Mengawali pemaparan materi pertama , Abu Hanifah menyampaikan bahwa penyerahan piutang macet dari BPJS Kesehatan memang belum dilakukan oleh DJKN karena dipastikan menjadi beban yang sangat besar untuk DJKN apabila menerima penyerahan pengurusan piutang dari BPJS Kesehatan yang berjumlah puluhan juta debitur perorangan. Sedangkan mengenai eksistensi dan potensi pengurusan piutang negara di DJKN, justru diperkirakan eksistensi dan potensi pengurusan Piutang Negara oleh DJKN semakin meningkat karena adanya peningkatan tugas DJKN bukan hanya pengurusan piutang negara tetapi menjadi pengelolaan piutang negara.

Pimpinan DJKN mengharapkan tugas DJKN bukan terbatas pada pengurusan Piutang Negara namun akan ditingkatkan menjadi pengelolaan piutang negara.  Hal ini karena semakin besarnya jumlah piutang negara yang diserahkan kepada DJKN dan juga besarnya penyisihan piutang negara yang semakin besar.  DJKN menginginkan perubahan mindset Kementerian Lembaga sebagai penyerah Piutang yang seringkali kurang peduli dengan pengurusan piutang negara.  Kementerian Lembaga sebagian besar melakukan penyerahan piutang negara kepada DJKN hanya bertujuan piutang negara dapat diselesaikan dengan PSBDT bukan dengan pelunasan. 

RPMK Pengelolaan Piutang Negara mempunyai tujuan Mengoptimalkan pendapatan Negara dengan cara mengurangi munculnya Piutang Negara, Mewujudkan pelayanan yang bersih, Profesional, transparan dan akuntable untuk mendukung Tata Kelola Piutang Negara yang baik, dan Meningkatan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Piutang Negara.

Prinsip pengelolaan Pengurusan Piutang Negara yaitu Kementerian Lembaga yang mempunyai sumber pendapatan negara harus mengoptimalkan penerimaan negara dan Penyelesaian pertama Piutang Negara pada Pemilik Piutang atau Kementerian Lembaga.

RPMK Pengelolaan Piutang Negara ingin mengubah mindset Kementerian Lembaga untuk ikut peduli dan ikut berupaya menagih sehingga piutang negara dapat diselesaikan dan menjadi pendapatan negara.  RPMK Pengelolaan Piutang Negara mempunyai tujuan besar mengubah mindset Kementerian Lembaga untuk mencegah timbulnya piutang negara.  Konsep RPMK Pengelolaan Piutang Negara akan dilaksanakan seperti dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Dalam diskusi materi pertama ini banyak diskusi dan masukan dari peserta kegiatan Sosialisasi dan FGD Pengelolaan Piutang Negara.  Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Banten  antara lain menyampaikan bahwa dengan pengelolaan Piutang Negara maka banyak pekerjaan dan persiapan yang harus dilakukan oleh DJKN antara lain penatausahaan Piutang Negara, akurasi data piutang negara dalam FocusPN, digitalisasi dan penggunaan teknologi dalam pengelolaan piutang negara hingga perlunya dibuat cut off yang membedakan pengelolaan piutang negara lama dan piutang negara yang baru yang akan diserahkan oleh Penyerah Piutang serta perlu adanya jabatan fungsional pengelola piutang negara.  Peserta juga menyampaikan perlu diatur tentang pemberian sanksi dalam pengelolaan piutang negara kepada Kementerian Lembaga Penyerah Piutang dan adanya penatausahaan barang jaminan.

Dengan masukan dan kritisi terhadap konsep RPMK Pengelolaan Piutang Negara maka juga dimintakan masukan bagaimanakah postur RPMK dimaksud, mengingat sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur dan bersinggungan dengan materi dalam konsep RPMK baik internal DJKN, eksernal DJKN di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Lembaga lainnya.  Abdul Manaf menyampaikan kemungkinan RPMK Pengelolaan Piutang Negara menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya menjadi Peraturan Pemerintah, dikarenakan konsep Pengelolaan Piutang Negara akan bersinggungan dan bahkan mengatur pihak lain di luar Kementerian Keuangan.  Dan sebagai pengelola Piutang Negara maka tugas dan tanggung jawab DJKN akan semakin besar.

Materi kedua “Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN”.  DJKN dalam melaksanakan tugas pengurusan piutang negara telah mempunyai dasar hukum penghapusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, antara lain dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 dan PMK 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. 

Konsep RPMK Pengelolaan Piutang Negara akan mengatur Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Pengurusannya Diatur Sendiri Dalam Undang-Undang.

Dalam diskusi materi dimaksud terdapat usulan agar DJKN tidak melakukan pengurusan penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Pengurusannya Diatur Sendiri Dalam Undang-Undang.  Hal ini karena merupakan bola panas dan terdapat risiko besar dalam pengurusan Piutang Negara karena bersinggungan dan mengatur pihak lain di luar Kementerian Keuangan seperti Piutang Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Piutang Uang Pengganti dalam Putusan Perkara Pidana yang bersinggungan dengan Kejaksaan Agung.  Selain itu terdapat usulan agar DJKN dalam konsep Pengelolaan Piutang Negara mengatur Piutang Negara/Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Pengurusannya Diatur Sendiri Dalam Undang-Undang.  Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa ini merupakan kesempatan sekaligus tantangan dalam pengelolaan piutang negara yang pastinya akan mendukung eksistensi piutang negara dan eksistensi DJKN di masa depan.

Menutup kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Focus Group Discussion Pengelolaan Piutang Negara Tahun 2019, Abdul Manaf menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pengurusan Piutang Negara di Kanwil DJKN Banten dan menambah wawasan pengurus piutang negara dengan konsep baru pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara.  Dan semoga menjadi masukan atas konsep RPMK Pengelolaan Piutang Negara.  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini