Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan
Negara Lain-Lain mengadakan kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Focus Group Discussion Pengelolaan
Piutang Negara Tahun 2019 di lingkungan Kanwil DJKN Banten dengan peserta
Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Banten, Bidang Kepatuhan Internal Hukum
dan Informasi Kanwil DJKN Banten, Seksi Piutang Negara pada Kantor-kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil DJKN Banten
bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Banten (08/10).
Acara Sosialisasi,
Bimbingan Teknis, dan Focus Group
Discussion Pengelolaan Piutang Negara Tahun 2019 dibuka oleh Kepala Bidang
Piutang Negara Kanwil DJKN Banten, Abdul Manaf yang mewakili Kepala Kanwil DJKN
Banten. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Focus Group Discussion Pengelolaan
Piutang Negara ini bertujuan untuk mensosialisasikan konsep Rancangan Peraturan Menteri
Keuangan (RPMK) Pengelolaan Piutang Negara dan menjaring masukan atas konsep
RPMK Pengelolaan Piutang Negara dari lingkungan Kanwil DJKN Banten. Dalam sambutannya Abdul Manaf juga
menyampaikan tentang capaian IKU di bidang pengurusaan piutang negara yang
masih belum mencapai target yang ditetapkan.
Hal ini antara lain adanya kendala dalam pengurusan piutang negara yang
berasal Rumah Sakit di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten dimana belum banyak
penyerahan piutang negara macet dari rumah sakit dikarenakan piutang macet
rumah sakit masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beliau juga menyampaikan kekhawatiran di
kalangan pelaku pengurusan piutang negara akan potensi dan masa depan
pengurusan piutang negara di DJKN.
Nara sumber dalam kegiatan ini yaitu
Kepala Seksi Piutang Negara II C Abu Hanifah dan Kepala Seksi Piutang Negara I
A Margono Dwi Susilo. Abu Hanifah menyampaikan materi “Konsep Pengelolaan
Piutang Negara” dan Margono Dwi Susilo menyampaikan materi “Penghapusan Piutang
Negara/Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada
PUPN”. Mengawali pemaparan materi
pertama , Abu Hanifah menyampaikan bahwa penyerahan piutang macet dari BPJS
Kesehatan memang belum dilakukan oleh DJKN karena dipastikan menjadi beban yang
sangat besar untuk DJKN apabila menerima penyerahan pengurusan piutang dari
BPJS Kesehatan yang berjumlah puluhan juta debitur perorangan. Sedangkan
mengenai eksistensi dan potensi pengurusan piutang negara di DJKN, justru
diperkirakan eksistensi dan potensi pengurusan Piutang Negara oleh DJKN semakin
meningkat karena adanya peningkatan tugas DJKN bukan hanya pengurusan piutang
negara tetapi menjadi pengelolaan piutang negara.
Pimpinan DJKN mengharapkan tugas DJKN
bukan terbatas pada pengurusan Piutang Negara namun akan ditingkatkan menjadi pengelolaan piutang negara. Hal ini
karena semakin besarnya jumlah piutang negara yang diserahkan kepada DJKN dan
juga besarnya penyisihan piutang negara yang semakin besar. DJKN menginginkan perubahan mindset Kementerian Lembaga sebagai
penyerah Piutang yang seringkali kurang peduli dengan pengurusan piutang
negara. Kementerian Lembaga sebagian
besar melakukan penyerahan piutang negara kepada DJKN hanya bertujuan piutang
negara dapat diselesaikan dengan PSBDT bukan dengan pelunasan.
RPMK Pengelolaan Piutang Negara
mempunyai tujuan Mengoptimalkan pendapatan Negara dengan cara mengurangi
munculnya Piutang Negara, Mewujudkan pelayanan yang bersih, Profesional,
transparan dan akuntable untuk mendukung Tata Kelola Piutang Negara yang baik,
dan Meningkatan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan
Piutang Negara.
Prinsip pengelolaan Pengurusan Piutang
Negara yaitu Kementerian
Lembaga
yang mempunyai sumber pendapatan negara harus mengoptimalkan penerimaan negara dan Penyelesaian
pertama Piutang Negara pada Pemilik Piutang atau Kementerian Lembaga.
RPMK Pengelolaan Piutang Negara ingin
mengubah mindset Kementerian Lembaga
untuk ikut peduli dan ikut berupaya menagih sehingga piutang negara dapat
diselesaikan dan menjadi pendapatan negara.
RPMK Pengelolaan Piutang Negara mempunyai tujuan besar mengubah mindset Kementerian Lembaga untuk
mencegah timbulnya piutang negara.
Konsep RPMK Pengelolaan Piutang Negara akan dilaksanakan seperti dalam
pengelolaan Barang Milik Negara.
Dalam diskusi materi pertama ini
banyak diskusi dan masukan dari peserta kegiatan Sosialisasi dan FGD
Pengelolaan Piutang Negara. Kepala
Bidang KIHI Kanwil DJKN Banten antara
lain menyampaikan bahwa dengan pengelolaan Piutang Negara maka banyak pekerjaan
dan persiapan yang harus dilakukan oleh DJKN antara lain penatausahaan Piutang
Negara, akurasi data piutang negara dalam FocusPN, digitalisasi dan penggunaan
teknologi dalam pengelolaan piutang negara hingga perlunya dibuat cut off yang membedakan pengelolaan
piutang negara lama dan piutang negara yang baru yang akan diserahkan oleh
Penyerah Piutang serta perlu adanya jabatan fungsional pengelola piutang negara. Peserta juga
menyampaikan perlu diatur tentang pemberian sanksi dalam pengelolaan piutang
negara kepada Kementerian Lembaga Penyerah Piutang dan adanya penatausahaan
barang jaminan.
Dengan masukan dan kritisi terhadap
konsep RPMK Pengelolaan Piutang Negara maka juga dimintakan masukan bagaimanakah
postur RPMK dimaksud, mengingat sudah banyak peraturan perundang-undangan yang
mengatur dan bersinggungan dengan materi dalam konsep RPMK baik internal DJKN,
eksernal DJKN di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Lembaga
lainnya. Abdul Manaf menyampaikan
kemungkinan RPMK Pengelolaan Piutang Negara menjadi peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya menjadi Peraturan Pemerintah,
dikarenakan konsep Pengelolaan Piutang Negara akan bersinggungan dan bahkan
mengatur pihak lain di luar Kementerian Keuangan. Dan sebagai pengelola Piutang Negara maka
tugas dan tanggung jawab DJKN akan semakin besar.
Materi kedua “Penghapusan Piutang
Negara/Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada
PUPN”. DJKN dalam melaksanakan tugas
pengurusan piutang negara telah mempunyai dasar hukum penghapusan Piutang Negara
dan Piutang Daerah, antara lain dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor
33 tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 dan PMK
82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan
Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Konsep RPMK Pengelolaan Piutang Negara
akan mengatur Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Memenuhi Syarat Untuk
Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang
Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, Penghapusan
Piutang Negara/Daerah Yang Pengurusannya Diatur Sendiri Dalam Undang-Undang.
Dalam diskusi materi dimaksud terdapat
usulan agar DJKN tidak melakukan pengurusan penghapusan Piutang Negara/Daerah
Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN dan
Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Pengurusannya Diatur Sendiri Dalam
Undang-Undang. Hal ini karena merupakan
bola panas dan terdapat risiko besar dalam pengurusan Piutang Negara karena
bersinggungan dan mengatur pihak lain di luar Kementerian Keuangan seperti
Piutang Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Piutang Uang Pengganti dalam
Putusan Perkara Pidana yang bersinggungan dengan Kejaksaan Agung. Selain itu terdapat usulan agar DJKN dalam
konsep Pengelolaan Piutang Negara mengatur Piutang Negara/Daerah Yang Tidak
Memenuhi Syarat Untuk Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN dan Penghapusan Piutang
Negara/Daerah Yang Pengurusannya Diatur Sendiri Dalam Undang-Undang. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa ini
merupakan kesempatan sekaligus tantangan dalam pengelolaan piutang negara yang
pastinya akan mendukung eksistensi piutang negara dan eksistensi DJKN di masa
depan.
Menutup kegiatan Sosialisasi,
Bimbingan Teknis, dan Focus Group
Discussion Pengelolaan Piutang Negara Tahun 2019, Abdul Manaf menyampaikan
bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pengurusan Piutang
Negara di Kanwil DJKN Banten dan menambah wawasan pengurus piutang negara
dengan konsep baru pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara.
Dan semoga menjadi masukan atas konsep RPMK
Pengelolaan Piutang Negara.