Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Focus Group Discussion Aplikasi Piutang Negara dan Penyegaran Juru Sita di Lingkungan Kanwil DJKN Banten
Budi Sulistyawan
Jum'at, 26 Juli 2019   |   374 kali

Kanwil DJKN Banten mengadakan kegiatan Focus Group Discussion Piutang Negara dengan peserta dari juru sita di Wilayah Kanwil DJKN Banten dan perwakilan Seksi Piutang Negara dan Seksi Hukum Informasi pada Kantor-kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil DJKN Banten bertempat di Aula Kanwil DJKN Banten. (25/07)

Membuka kegiatan tersebut, Plh. Kepala Kanwil DJKN Banten Sri Handayani mengungkapkan bahwa Indikator Kinerja Utama di bidang Piutang Negara salah satunya adalah tingkat akurasi basis data piutang negara. Akurasi data piutang negara merupakan kesesuaian data laporan capaian kinerja pengurusan piutang negara dengan laporan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 96/KN/2017. Sehingga kegiatan ini penting diikuti agar data dalam  2 (dua) laporan tersebut tidak ada perbedaan, selain itu dalam rangka optimalisasi  Pengurusan Piutang Negara, maka perlu dilakukan penyegaran kepada para Juru Sita di Wilayah Banten.

Nara sumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Piutang Negara II C Abu Hanifah dan Pranata Muda Komputer Direktorrat PKNSI, Emma Suryani. Abu Hanifah menyampaikan bahwa bahwa Aplikasi Focus PN bukan sekedar data base piutang negara akan tetapi juga merupakan alat bantu proses pengurusan piutang negara sehingga dalam data di dalam Aplikasi Focus PN ini harus akurat, valid dan up to date karena data atau informasi yang ada di dalam aplikasi Focus PN kedepan akan digunakan untuk pertukaran data dengan data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan dalam rangka KPKNL melaksanakan Debtor Tracing. Sedangkan Emma Suryani menyampaikan bahwa Aplikasi Focus PN ini telah diluncurkan pada bulan Juli 2017 menggantikan aplikasi SIMPLe. Pada tahun 2019, tingkat akurasi basis data piutang negara pada Aplikasi Focus PN menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama di bidang Piutang Negara karena data pada Aplikasi Focus PN akan digunakan sesuai kebutuhan KPKNL ataupun Direktorat Piutang Negara sebagai sumber data utama.

“Kesalahan penginputan tanggal dokumen pengurusan piutang ke dalam Aplikasi Focus PN masih menjadi penyebab terjadinya selisih data pada Aplikasi Focus PN dengan laporan bulanan Kep-96/KN/2017” tutur Emma Suryani.

Dalam kegiatan ini masing-masing KPKNL memperlihatkan progress updating data yang telah dilakukan melalui aplikasi tersebut dan bertukar informasi serta berdiskusi terhadap kendala yang dihadapi oleh masing-masing operator aplikasi PN di setiap KPKNL.

Dalam sesi kedua terkait dengan penyegaran Juru Sita di Lingkungan Kanwil DJKN Banten, Abu Hanifah menyampaikan bahwa penyitaan harus dilakukan dengan prinsip-prinsip penyitaan dengan dipastikan kesesuaian fisik objek penyitaan dengan dokumen objek penyitaan yang telah dikuasai KPKNL karena penyitaan merupakan tindakan hukum berdasarkan alasan yang dilakukan secara paksa dan mempunyai dampak psikologis terhadap debitur.

Dalam sesi ini juga Juru Sita tiap-tiap KPKNL saling membagi pengalamannya  dalam tugas penyitaan yang telah dilakukan sehingga peserta mendapatkan pengetahuan dan bebarapa strategi penyitaan yang telah dilakukan beberapa juru sita di lingkungan KanwIl DJKN Banten.

Menutup kegiatan tersebut kembali disampaikan kesesuaian data untuk mendukung database yang akurat dan akuntabel agar menjadi perhatian, diharapkan kerjasama KPKNL dalam mengupdate data pada aplikasi Focus PN dan dalam hal pelaksanaan penyitaan, juru sita harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip penyitaan dan tidak melanggar larangan-larangan dalam kegiatan penyitaan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini