Kanwil DJKN Banten mengadakan kegiatan Focus Group Discussion Piutang Negara dengan peserta dari juru sita
di Wilayah Kanwil DJKN Banten dan perwakilan Seksi Piutang Negara dan Seksi
Hukum Informasi pada Kantor-kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
di wilayah Kanwil DJKN Banten bertempat di Aula Kanwil DJKN Banten. (25/07)
Membuka kegiatan tersebut, Plh. Kepala Kanwil DJKN Banten Sri
Handayani mengungkapkan bahwa Indikator Kinerja Utama di bidang Piutang Negara
salah satunya adalah tingkat akurasi basis data piutang negara. Akurasi data
piutang negara merupakan kesesuaian data laporan capaian kinerja pengurusan
piutang negara dengan laporan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
96/KN/2017. Sehingga kegiatan ini penting diikuti agar data dalam 2 (dua)
laporan tersebut tidak ada perbedaan, selain itu dalam rangka optimalisasi Pengurusan Piutang Negara, maka perlu dilakukan penyegaran kepada para Juru Sita di Wilayah Banten.
Nara sumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Piutang Negara
II C Abu Hanifah dan Pranata Muda Komputer Direktorrat PKNSI, Emma Suryani. Abu
Hanifah menyampaikan bahwa bahwa Aplikasi Focus PN bukan sekedar data base
piutang negara akan tetapi juga merupakan alat bantu proses pengurusan piutang
negara sehingga dalam data di dalam Aplikasi Focus PN ini harus akurat, valid dan up to date karena data atau informasi yang ada di dalam aplikasi Focus
PN kedepan akan digunakan untuk pertukaran data dengan data pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan dalam rangka KPKNL melaksanakan Debtor Tracing. Sedangkan Emma Suryani
menyampaikan bahwa Aplikasi Focus PN ini telah diluncurkan pada bulan Juli 2017
menggantikan aplikasi SIMPLe. Pada tahun 2019, tingkat akurasi basis data
piutang negara pada Aplikasi Focus PN menjadi salah satu Indikator Kinerja
Utama di bidang Piutang Negara karena data pada Aplikasi Focus PN akan
digunakan sesuai kebutuhan KPKNL ataupun Direktorat Piutang Negara sebagai
sumber data utama.
“Kesalahan penginputan tanggal dokumen pengurusan piutang ke dalam
Aplikasi Focus PN masih menjadi penyebab terjadinya selisih data pada Aplikasi
Focus PN dengan laporan bulanan Kep-96/KN/2017” tutur Emma Suryani.
Dalam kegiatan ini masing-masing KPKNL memperlihatkan progress
updating data yang telah dilakukan
melalui aplikasi tersebut dan bertukar informasi serta berdiskusi terhadap
kendala yang dihadapi oleh masing-masing operator aplikasi PN di setiap KPKNL.
Dalam sesi kedua terkait dengan penyegaran Juru Sita di
Lingkungan Kanwil DJKN Banten, Abu Hanifah menyampaikan bahwa penyitaan harus
dilakukan dengan prinsip-prinsip penyitaan dengan dipastikan kesesuaian fisik
objek penyitaan dengan dokumen objek penyitaan yang telah dikuasai KPKNL karena
penyitaan merupakan tindakan hukum berdasarkan alasan yang dilakukan secara
paksa dan mempunyai dampak psikologis terhadap debitur.
Dalam sesi ini juga Juru Sita tiap-tiap KPKNL saling membagi
pengalamannya dalam tugas penyitaan yang
telah dilakukan sehingga peserta mendapatkan pengetahuan dan bebarapa strategi
penyitaan yang telah dilakukan beberapa juru sita di lingkungan KanwIl DJKN Banten.
Menutup kegiatan tersebut kembali disampaikan kesesuaian data
untuk mendukung database yang akurat dan akuntabel agar menjadi perhatian,
diharapkan kerjasama KPKNL dalam mengupdate data pada aplikasi
Focus PN dan dalam hal pelaksanaan penyitaan, juru sita harus selalu berpedoman
pada prinsip-prinsip penyitaan dan tidak melanggar larangan-larangan dalam
kegiatan penyitaan.