Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
70 (tujuh puluh) ribu hektar BMN tanah Hulu Migas belum disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia
Budi Sulistyawan
Jum'at, 05 Juli 2019   |   200 kali

Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning Sri Rejeki Wulandari membuka Focused Group Discussion Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tanah Hulu Migas. FGD dilaksanakan di Aula KPKNL Tangerang II (4/6).

Dalam sambutannya, Nuning Sri Rejeki Wulandari menyampaikan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengamanan asset negara adalah sertipikasi BMN dan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Serpifikasi BMN berupa tanah hulu migas merupakan bagian dari penatausahaan BMN yang menjadi tanggung jawab semua pihak.

“ Pertemuan pagi ini merupakan moment yang tepat untuk berkomitmen bersama karena berdasarkan laporan tanah SKK Migas per Semester I tahun 2018, dari total BMN Hulu Migas berupa tanah sebanyak 14.609 line dan total luas 75 ribu hektar pada 86 KKKS,  sebanyak 60,63% (8.858 line), dengan total luas 70 ribu hektar BMN tanah Hulu Migas belum disertipikatkan a.n. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan”. ujar Nuning Sri Rejeki Wulandari.

Untuk itu, upaya percepatan sertipikasi BMN tanah Hulu Migas harus dilakukan secara intensif, dengan melibatkan peran para pihak. Kegiatan FGD bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama bagi DJKN, PPBMN Setjen Kementerian ESDM, SKK Migas, Kontraktor dan pihak terkait lainnya untuk percepatan proses sertipikasi BMN tanah Hulu Migas yang selama ini ditemukan kendala dan pemasalahan di lapangan.

Acara ini dihadiri Direktur PNKNL DJKN beserta jajarannya, perwakilan dari Ditjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, beberapa perwakilan Kantor Pertanahan seperti BPN Kota Pekan Baru dan BPN Kabupaten Kampar Riau, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Kontraktor Karya Kerja Sama.

Peserta sangat antusias mengikuti acara FGD dengan beberapa hal yang dapat didiskusi kan mengenai sertipikasi BMN berupa tanah hulu migas ini, antara lain terkait kendala yang dihadapi dari peserta dan beberapa solusi dari kantor pertanahan sehingga acara.berlangsung hingga hari jumat tanggal 5 Juli 2019.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini