Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
“Ayo Pintar Bersama” Kanwil DJKN Banten : Pegawai Harus Tahu dan Taat Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kemenkeu
Budi Sulistyawan
Jum'at, 24 Mei 2019   |   330 kali

Kanwil DJKN Banten rutin melaksanakan kegiatan Ayo Pintar Bersama yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Banten. Kegiatan Ayo Pintar Bersama dilaksanakan setelah kegiatan Galang Semangat Pagi bertujuan untuk menambah motivasi para pegawai, menjalin sinergi, membagi ilmu dan pengetahuan  serta mengobarkan semangat kerja.(22/5).

Kegiatan ini diawali dengan Galang Semangat Pagi, sebagai fasilitator, Muhamad Nurrochman, Kasubbag TU RT Kanwil DJKN Banten menyampaikan pengalaman dan motivasi untuk:

1.   Selalu berprasangka baik kepada Allah

2.   Senantiasa bersyukur, maka nikmat akan bertambah

3.   Menjadi orang yang bermanfaat bagi sesama

4.   Manjadda wajada, siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil.

5.   Never Give Up atau tidak mudah menyerah / aje kendor, tidak ada yang tidak mungkin kalau kita mau berusaha.

Setelah acara Galang Semangat Pagi, seyogyanya acara dilanjutkan dengan kegiatan Ayo Pintar Bersama. Namun dikarenakan terdapat kegiatan Video Conference terkait Monotoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun 2019, kegiatan Ayo Pinta Bersama dilaksanakan pada hari Kamis pagi.

Kegiatan ini difasilitatori oleh Kasubag Kepegawaian Kanwl DJKN Banten, Hellen, dengan membawakan paparan mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kementerian Keuangan yang telah diatur dalam PMK Nomor 180/PMK.01/2018.

Tujuan dari peraturan ini dibuat yaitu mencegah pelanggaran disiplin Pegawai Kementerian Keuangan dan menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai nilai-nilai Kemenkeu & ketentuan UU 5 Th 2014 tentang ASN.

Sedangkan manfaatnya yaitu :

1.   Terhadap PNS sebagai arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari dan mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.

2.   Terhadap organisasi sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi PN & sebagai sistem deteksi dini (early warning system), menjangkau wilayah abu-abu dlm kaitannya dengan moral PNS dan memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis.

Dalam berperilaku sehari-hari, setiap pegawai harus berlandaskan nilai-nilai baik nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara maupun nilai-nilai Kementerian Keuangan. Beberapa poin / butir penting peraturan terkait kode etik dan kode perilaku PNS di lingkungan Kementerian Keuangan antara lain :

1.      berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2.      tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan”;

3.      tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali dengan penugasan”;

4.      menggunakan media sosial dengan bijak;

5.      Tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan;

6.      menyelesaikan tugas/pekerjaan secara bertanggungjawab hingga tuntas”;

7.      menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;

8.      disiplin dalam pemanfaatan waktu bekerja;

9.      bersikap dan bertutur kata secara sopan;

10.   mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakap-cakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail) serta media komunikasi lainnya;

11.   tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan;

12.   memberikan kesempatan menunaikan ibadah ketika rapat kerja/tugas kedinasan sedang berlangsung;

13.   menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;

14.   berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan; dll

Jadi sebagai PNS Kemenkeu harus mengerti mengenai butir-butir yang telah diatur dalam peraturan ini dan mentaati peraturan ini yang efektif akan berlaku pada bulan Juli 2019, karena terdapat sanksi moral dan sanksi hukuman disiplin.

Dan masih banyak butir-butir penting yang diatur dalam peraturan tersebut yang di dasarkan pada penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan.


Salam Aje Kendor!!!

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini