Kanwil DJKN Banten rutin melaksanakan kegiatan Ayo
Pintar Bersama yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil
DJKN Banten. Kegiatan Ayo Pintar Bersama dilaksanakan setelah kegiatan Galang
Semangat Pagi bertujuan untuk menambah motivasi para pegawai, menjalin sinergi,
membagi ilmu dan pengetahuan serta
mengobarkan semangat kerja.(22/5).
Kegiatan ini diawali dengan Galang Semangat Pagi, sebagai
fasilitator, Muhamad Nurrochman, Kasubbag TU RT Kanwil DJKN Banten menyampaikan
pengalaman dan motivasi untuk:
1.
Selalu berprasangka baik kepada Allah
2.
Senantiasa bersyukur, maka nikmat akan bertambah
3.
Menjadi orang yang bermanfaat bagi sesama
4.
Manjadda wajada, siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil.
5.
Never Give Up atau tidak mudah menyerah / aje kendor, tidak ada yang tidak
mungkin kalau kita mau berusaha.
Setelah acara Galang Semangat Pagi, seyogyanya acara
dilanjutkan dengan kegiatan Ayo Pintar Bersama. Namun dikarenakan terdapat kegiatan
Video Conference terkait Monotoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan
I Tahun 2019, kegiatan Ayo Pinta Bersama dilaksanakan pada hari Kamis pagi.
Kegiatan ini difasilitatori oleh Kasubag Kepegawaian
Kanwl DJKN Banten, Hellen, dengan membawakan paparan mengenai Kode Etik dan
Kode Perilaku PNS Kementerian Keuangan yang telah diatur dalam PMK Nomor
180/PMK.01/2018.
Tujuan dari peraturan ini dibuat yaitu mencegah pelanggaran disiplin Pegawai Kementerian Keuangan dan menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai
nilai-nilai Kemenkeu & ketentuan UU 5 Th 2014 tentang ASN.
Sedangkan manfaatnya yaitu :
1.
Terhadap PNS sebagai arah
dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat
baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari dan mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam
mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju
suasana yang tertib, teratur, damai dan
sejahtera.
2.
Terhadap organisasi sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi PN & sebagai sistem deteksi dini (early warning system), menjangkau
wilayah abu-abu dlm kaitannya dengan moral PNS dan memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat
berperilaku secara etis.
Dalam berperilaku sehari-hari, setiap pegawai harus berlandaskan
nilai-nilai baik nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara maupun nilai-nilai
Kementerian Keuangan. Beberapa poin / butir penting peraturan terkait kode etik
dan kode perilaku PNS di lingkungan Kementerian Keuangan antara lain :
1.
berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2.
tidak
memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku
di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena
penugasan”;
3.
tidak
menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan,
kecuali dengan penugasan”;
4.
menggunakan media sosial dengan bijak;
5.
Tidak dengan sengaja
bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual
dan gender yang bersangkutan;
6.
menyelesaikan
tugas/pekerjaan secara bertanggungjawab hingga tuntas”;
7. menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;
8.
disiplin dalam pemanfaatan waktu bekerja;
9.
bersikap dan bertutur kata secara sopan;
10.
mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakap-cakap, bertelepon, menerima
tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail)
serta media komunikasi lainnya;
11. tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,
menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan;
12.
memberikan kesempatan menunaikan ibadah ketika rapat kerja/tugas kedinasan
sedang berlangsung;
13. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
14.
berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan; dll
Jadi sebagai PNS Kemenkeu harus mengerti mengenai butir-butir yang telah diatur dalam peraturan ini dan mentaati peraturan ini yang efektif akan berlaku pada bulan Juli 2019, karena terdapat sanksi moral dan sanksi hukuman disiplin.
Dan masih banyak butir-butir penting yang diatur dalam peraturan tersebut yang di dasarkan pada penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Salam Aje Kendor!!!