Kantor Wilayah DJKN Banten mengadakan
sosialisasi peraturan di bidang lelang yaitu Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara (Perdirjen) Nomor 5/KN/2018 tentang Tata Cara Permohonan
dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang (26/3).
Kepala Kanwil DJKN Banten,
Tedy Syandriadi, saat membuka acara menuturkan, bahwa yaitu Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara (Perdirjen) Nomor 5/KN/2018 merupakan perluasan fungsi lelang yaitu
melelang objek berupa hak menikmati barang.
Tedy Syandriadi mengapresiasi kinerja lelang di
tahun 2018 baik atas pencapaian target yang dicapai KPKNL dan Pejabat Lelang
Kelas II di lingkungan Kanwil DJKN Banten dan Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa di tahun 2019, target lelang Kanwil DJKN Banten merupakan
target yang sangat challenging,
karena naik cukup signifikan. Dengan tantangan target yang cukup tinggi
tentunya dibutuhkan strategi dan sinergi DJKN khususnya jajaran Kanwil DJKN
Banten untuk siap bersinergi,
bekerjasama, aktif mencari peluang dan terus melakukan penggalian potensi
lelang dan bekerja sesuai peraturan yang ada sehingga target pelaksanaan lelang
di wilayah Banten dapat dicapai.
Selanjutnya
pemaparan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen)
Nomor 5/KN/2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang
dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Lelang I,
Gandi Yohanes Samuel. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa bahwa
yang dimaksud dengan Hak Menikmati Barang adalah hak yang memberi wewenang
untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dengan membayar sejumlah uang. Lelang dengan objek berupa Hak
Menikmati tidak mengubah status kepemilikan terhadap Barang. Selain itu, Gandi Yohanes Samuel juga
menjelaskan latar belakang disusunnya peraturan ini adalah untuk mendorong
fungsi lelang dalam pola bisnis sharing economy dengan ikut
berpartisipasi dalam menjual “Hak Menikmati Barang;” sehingga dapat
meningkatkan nilai manfaat suatu barang. Penjelasan yang disampaikan diselingi
oleh pembahasan pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi.
Peraturan Dirjen
Kekayaan Negara ini mengatur tata cara dan dokumen persyaratan lelang
hak menikmati barang yang masih termasuk daam rumpun lelang non eksekusi
yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang kelas I pada KPKNL atau
Pejabat Lelang kelas II sesuai kewenangannya. Peraturan ini dibuat untuk
mendukung penguatan peran lelang dalam revenue center dan
mendukung DJKN sebagai asset manager.
Acara
yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kanwil DJKN Banten diikuti oleh para Pejabat
Lelang Kelas II dan Balai Lelang di Wilayah Kerja Kanwil DJKN Banten.
Tim
Humas DJKN Banten