Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan tentang Permohonan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang
Budi Sulistyawan
Rabu, 27 Maret 2019   |   308 kali

Kantor Wilayah DJKN Banten mengadakan sosialisasi peraturan di bidang lelang yaitu Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) Nomor 5/KN/2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang (26/3).

Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Syandriadi, saat membuka acara menuturkan, bahwa yaitu Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) Nomor 5/KN/2018 merupakan perluasan fungsi lelang yaitu melelang objek berupa hak menikmati barang.

Tedy Syandriadi mengapresiasi kinerja lelang di tahun 2018 baik atas pencapaian target yang dicapai KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II di lingkungan Kanwil DJKN Banten dan Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa di tahun 2019, target lelang Kanwil DJKN Banten merupakan target yang sangat challenging, karena naik cukup signifikan. Dengan tantangan target yang cukup tinggi tentunya dibutuhkan strategi dan sinergi DJKN khususnya jajaran Kanwil DJKN Banten untuk siap bersinergi, bekerjasama, aktif mencari peluang dan terus melakukan penggalian potensi lelang dan bekerja sesuai peraturan yang ada sehingga target pelaksanaan lelang di wilayah Banten dapat dicapai.

Selanjutnya pemaparan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen) Nomor 5/KN/2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Lelang I, Gandi Yohanes Samuel. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa bahwa yang dimaksud dengan Hak Menikmati Barang adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang. Lelang dengan objek berupa Hak Menikmati tidak mengubah status kepemilikan terhadap Barang. Selain itu, Gandi Yohanes Samuel juga menjelaskan latar belakang disusunnya peraturan ini adalah untuk mendorong fungsi lelang dalam pola bisnis sharing economy dengan ikut berpartisipasi dalam menjual “Hak Menikmati Barang;” sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat suatu barang. Penjelasan yang disampaikan diselingi oleh pembahasan pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi.

Peraturan Dirjen Kekayaan Negara ini mengatur tata cara dan dokumen persyaratan lelang hak menikmati barang yang masih termasuk daam rumpun lelang non eksekusi yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang kelas I pada KPKNL atau Pejabat Lelang kelas II sesuai kewenangannya. Peraturan ini dibuat untuk mendukung penguatan peran lelang dalam revenue center dan mendukung DJKN sebagai asset manager.

Acara yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kanwil DJKN Banten diikuti oleh para Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang di Wilayah Kerja Kanwil DJKN Banten.

 

Tim Humas DJKN Banten

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini