Banten - Kanwil DJKN
Banten mengadakan acara penandatanganan kontrak kinerja dengan seluruh jajaran
Pejabat Eselon III di Lingkungan Kanwil DJKN Banten pada hari ini, Kamis (31/01)
di Lantai 4 Aula Gedung Kanwil DJKN Banten.
Penandatanganan
kontrak kinerja ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kontrak kinerja yang
sebelumnya telah ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Banten dengan seluruh
Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kontrak
kinerja ini merupakan rencana kerja yang akan dicapai pada tahun 2019 sebagai
tolak ukur keberhasilan Kanwil DJKN Banten
yang menjadi dasar penilaian dalam evaluasi kinerja pada akhir Tahun Anggaran
2019
Untuk memastikan
keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka diperlukan sistem
penilaian kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja di
lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan Kinerja sendiri merupakan
suatu rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan
kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Sejak tahun 2007, Kementerian
Keuangan telah menetapkan penggunaan penilaian kinerja yang terdiri dari
penilaian kinerja organisasi dan penilaian kinerja pegawai.
Penilaian kinerja
organisasi dan pegawai diharapkan sebagai “early warning system”
bagi pimpinan organisasi, para atasan, dan akhirnya bagi
Kementerian Keuangan untuk terus antisipatif dan proaktif terhadap tantangan
dan kesempatan yang ada demi mencapai tujuan reformasi birokrasi.
Keberhasilan suatu
organisasi dalam meningkatkan kinerja diantaranya dapat diukur melalui
pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja.
Kontrak Kinerja yang
disusun antara lain terdiri dari Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi untuk unit
pemilik peta strategi, Sasaran Kinerja Pegawai, Trajectory Indikator
Kinerja Utama; dan Inisiatif Strategis untuk unit pemilik peta strategi.
Setiap tahun seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
berkewajiban menyusun Kontrak Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 paling lambat pada tanggal 31 Januari.
Pegawai yang tidak menyusun Sasaran Kerja Pegawai dalam kontrak
kinerja dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam acara
penandatangan kontrak kinerja ini, Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Syandriadi berpesan kepada seluruh pejabat dan pegawai
agar dapat mencapai target kinerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kinerja
masing-masing semaksimal mungkin karena akan berpengaruh langsung kepada pejabat
dan pegawai bersangkutan. Para pejabat dan pegawai dituntut untuk mengetahui
dengan detail sasaran kinerja masing-masing dan melaporkan jika terdapat
sasaran kinerja yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepada manajer
kinerja Kanwil DJKN Banten.
“Perlu terobosan dalam
pencapaian target, seperti contoh kita perlu follow up pemanfaatan BMN, beri edukasi kepada satker terkait
pemanfaatan BMN, inventarisir semua peersetujuan yang sudah dikeluarkan, cek ke
satker apakah sudah ditindaklanjuti persetujuan kita, di bidang piutang negara
terus perlu lakukan penggalian seperti potensi piutang BPJS dan jangan dilupakan mengenai kepuasan pengguna layanan harus diperhatikan” tutur Tedy
Syandriadi.
Plt. Kabid KIHI, Sigit Bintarso dan Kasie Kepatuhan Internal, Justinus Benni Indrianto memaparkan terkait masing-masing IKU dan breakdown seluruh target yang tertuang dalam kontrak kinerja Kanwil DJKN Banten Tahun 2019.
Penandatanganan
Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor
Wilayah DJKN Banten, dimulai dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Banten dengan
disaksikan langsung oleh Kepala KANWIL DJKN Bantendan dilanjutkan oleh para Kepala
Bidang dan Kepala KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II.
Salam Aje Kendor !
(Teks dan Foto: Budi)