Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penandatanganan Kontrak Kinerja : Komitmen Wujudkan Ketercapaian Target Kinerja
Budi Sulistyawan
Kamis, 31 Januari 2019   |   412 kali

Banten - Kanwil DJKN Banten mengadakan acara penandatanganan kontrak kinerja dengan seluruh jajaran Pejabat Eselon III di Lingkungan Kanwil DJKN Banten pada hari ini, Kamis (31/01) di Lantai 4 Aula Gedung Kanwil DJKN Banten.

Penandatanganan kontrak kinerja ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kontrak kinerja yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Banten dengan seluruh Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kontrak kinerja ini merupakan rencana kerja yang akan dicapai pada tahun 2019 sebagai tolak ukur keberhasilan  Kanwil DJKN Banten yang menjadi dasar penilaian dalam evaluasi kinerja pada akhir Tahun Anggaran 2019

Untuk memastikan keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka diperlukan sistem penilaian kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan Kinerja sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk  meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Sejak tahun 2007, Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan penilaian kinerja yang terdiri dari penilaian kinerja organisasi dan penilaian kinerja pegawai.

Penilaian kinerja organisasi dan pegawai diharapkan sebagai “early warning system”  bagi pimpinan organisasi,  para  atasan, dan akhirnya bagi Kementerian Keuangan untuk terus antisipatif dan proaktif terhadap tantangan dan kesempatan yang ada demi mencapai tujuan reformasi birokrasi.

Keberhasilan suatu organisasi dalam meningkatkan kinerja diantaranya dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja.

Kontrak Kinerja yang disusun antara lain terdiri dari Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi untuk unit pemilik peta strategi, Sasaran Kinerja Pegawai, Trajectory Indikator Kinerja Utama; dan Inisiatif Strategis untuk unit pemilik peta strategi.

Setiap tahun seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban menyusun Kontrak Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 paling lambat pada tanggal 31 Januari. Pegawai  yang  tidak menyusun Sasaran Kerja Pegawai dalam kontrak kinerja dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam acara penandatangan kontrak kinerja ini, Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Syandriadi  berpesan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dapat mencapai target kinerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kinerja masing-masing semaksimal mungkin karena akan berpengaruh langsung kepada pejabat dan pegawai bersangkutan. Para pejabat dan pegawai dituntut untuk mengetahui dengan detail sasaran kinerja masing-masing dan melaporkan jika terdapat sasaran kinerja yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepada manajer kinerja Kanwil DJKN Banten.

“Perlu terobosan dalam pencapaian target, seperti contoh kita perlu follow up pemanfaatan BMN, beri edukasi kepada satker terkait pemanfaatan BMN, inventarisir semua peersetujuan yang sudah dikeluarkan, cek ke satker apakah sudah ditindaklanjuti persetujuan kita, di bidang piutang negara terus perlu lakukan penggalian seperti potensi piutang BPJS  dan jangan dilupakan mengenai kepuasan pengguna layanan harus diperhatikan” tutur Tedy Syandriadi.

Plt. Kabid KIHI, Sigit Bintarso dan Kasie Kepatuhan Internal, Justinus Benni Indrianto memaparkan terkait masing-masing IKU dan breakdown seluruh target yang tertuang dalam kontrak kinerja Kanwil DJKN Banten Tahun 2019.

Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, dimulai dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Banten dengan disaksikan langsung oleh Kepala KANWIL DJKN Bantendan dilanjutkan oleh para Kepala Bidang dan Kepala KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II.

Salam Aje Kendor !

 

(Teks dan Foto: Budi)

 


 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini