Serang-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melaksanakan focus discussion grup (FGD) Integritas dan Budaya Anti Korupsi (25/7). Bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil DJKN Banten, acara ini dilaksanakan untuk mendukung suksesnya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Syandriadi berharap diskusi mengalir dan membawa pencerahan. Beliau juga berpesan agar Seksi Kepatuhan Internal memantapkan fungsinya sebagai garda sebelum Inspektorat Jenderal.
FGD dibagi menjadi dua sesi yaitu bagian Kepatuhan Internal dan bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga satuan kerja Kemenkeu di Serang. Ada beberapa hal yang penting yang menentukan budaya anti korupsi yaitu budaya organisasi, budaya organisasi, sistem anti korupsi, pengelolaan Sumber Daya Manusia, dan pengelolaan anggaran. Salah satu tips untuk membentuk budaya anti korupsi adalah dengan niat baik atasan membentuk jaringan orang-orang baik, agar sistem berjalan.
Dari data yang dikumpulkan oleh Whistleblowing System (Wise) mengumpulkan sebanyak 117 pengaduan, 80 pengaduan non fraud dan 37 pengaduan fraud. Dari 37 kasus fraud tersebut alasan untuk terbanyak untuk pelaksana adalah ikut atasan, untuk eselon IV gaya hidup untuk eselon III tamak dan eselon II pembiaran. Untuk mencegah tindak korupsi, Kementerian Keuangan melakukan langkah preventif yaitu pemetaan sumber korupsi, audit sistem atau kinerja, pencegahan, pengawasan dan penindakan.