Serang - “Cermati dan taati aturan yang telah
ditetapkan!,” tegas Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Syandriadi saat monitoring
dan evaluasi perkembangan revaluasi KPKNL Serang (16/11) di Aula KPKNL Serang.
Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN), Wahjudi Prajogo, Kasi PKN I, Kasi PKN KPKNL Serang, Kasi
Penilaian KPKNL Serang, dan tim revaluasi baik dari KPKNL maupun tim perbantuan
Kanwil DJKN Banten.
Capaian Revaluasi di Lingkungan Kanwil DJKN
Banten sebesar 22,49 persen dari target revaluasi tahun 2017, sementara capaian
revaluasi KPKNL Serang sebesar 11,2 persen. Dengan tenggat waktu yang semakin pendek,
Tedy berharap agar setiap tim revaluasi bekerja keras untuk menyelesaikan
revaluasi ini.
Untuk pengunggahan laporan penilaian kembali di
Sistem Informasi Penilaian Reval (SIP Reval), Tedy menegaskan agar
memperhatikan narasi, tanda tangan, paraf dan lampiran jangan sampai
tertinggal. Terkait dengan penggunaan pemindai, untuk
mempercepat proses pemindaian,
Tedy menyarankan menggunakan alternatif pemindai melalui aplikasi gawai.
Sementara itu terkait dengan kendali mutu
laporan penilaian kembali, Kepala Bidang PKN, Wahjudi memberikan masukan untuk
dibentuk tim kendali mutu yang bertugas meneliti laporan yang dibuat oleh tim
penilai. Wahjudi juga menekankan agar mempercepat penyelesaian pembuatan
laporan harapannya ada kenaikan capaian penyerapan anggaran penilaian kembali.
"KPKNL Serang harus berinisiatif untuk mengundang
satuan kerja (satker) yang mengalami kendala saat penggunaan SIMAN dan
melakukan bimbingan teknis. Saat ini Terdapat 34 satker pada KPKNL Serang masih dalam
tahap persiapan, oleh karena perlunya koordinasi lebih lanjut," ujar Tedy. Selanjutnya Tedy berharap pada saat monitoring dan evaluasi oleh Kantor Pusat pada tanggal 20-22
November 2017 nanti akan terjadi perubahan yang signifikan. (KIHI Banten)