Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jalin Sinergi Melalui Galang Semangat Pagi
Dita Angelia Dwi Hastuti
Kamis, 03 Agustus 2017   |   402 kali

Serang- Pada pertengahan tahun 2015 Kanwil DJKN Banten mulai melaksanakan kegiatan bernama Galang Semangat Pagi (GSP) dan Ayo Pintar Bersama. Sesuai namanya  GSP ini bertujuan untuk menambah motivasi para pegawai, menjalin sinergi serta memompa semangat.

Sementara itu,   kegiatan Ayo Pintar Bersama ini menjadi media untuk berbagi pengetahuan antar pegawai. Rangkaian kegiatan kali ini (02/08) merupakan rangkaian kegiatan yang pertama setelah pergantian pejabat Eselon II  dan Eselon III di Kanwil DJKN Banten.

Sebagai fasilitator dalam Galang Semangat Pagi, Marlita Kundiana Y, membagikan pengalaman berupa nasehat yang ia terima ketika mutasi beberapa tahun yang lalu. “Dimanapun berada, janganlah bercermin dengan cermin yang buruk”, Marlita menjelaskan makna  nasehat yang dia terima, hendaknya dalam melaksanakan tugas hendaknya selalu mencontoh yang baik dan jangan menyalahkan orang lain atas menurunnya kinerja kita. Galam kegiatan GSP ini juga diisi oleh perkenalan oleh kepala Bidang Lelang, Kepala Bidang PN, Kepala Bidang PKN dan Kepala Bidang KIHI yang baru.

Setelah acara Galang Semangat Pagi, acara dilanjutkan dengan kegiatan Ayo Pintar Bersama. Kali ini kegiatan difasilitatori oleh Mudjahid Ahmad dengan membawakan tema jabatan fungsional (jafung) Pelelang. Jafung Pelelang ini merupakan  bagian pembinaan profesi dan pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme ASN yang  melaksanakan tugas sebagai Pelelang pada Kementerian Keuangan.

Beberapa poin penting dalam Ayo Pintar Bersama adalah Lelang yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang nonekskusi wajib dan lelang noneksekusi sukarela dibagi menjadi beberapa kategori yaitu Lelang kategori A (maksimal nilai limit Rp 1M ), Lelang Kategori B (maksimal nilai limit Rp 5M), dan Lelang dengan Kategori C (nilai limit diatas  Rp5M).  Jafung Pelelang dibagi menjadi tiga  kategori yaitu Jafung Pelelang Ahli Pertama berwenang untuk Lelang Kategori A. Jafung Ahli Muda melaksanakan lelang Kategori B. Jafung Pelelang Ahli Madya berwenang melaksanakan lelang kategori C.

Dalam pelaksanaan tugasnya, selaku, Pelelang, selain melaksanakan tugas pokok juga melaksanakan tugas tambahan. Tugas tambahan Jafung Pelelang antara lain kaji peraturan, usul penyempurnaan lelang, karya tulis/ilmiah, menerjemahkan buku, mengembangkan sistem lelang, dan lain -lain. Pejabat Lelang yang belum diangkat menjadi Jafung Pelelang dapat melasanakan lelang sampai dengan 31 Desember 2020.

Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Syandriadi, memberikan respon positif atas kegiatan ini,  yang awal mulanya kegiatan dilaksanakan perbulan agar kegiatan ini diadakan dua minggu sekali. Selain itu beliau mendorong pegawai yang telah memenuhi kriteria sebagai Jafung Pelelang  untuk mengajukan diri menjadi Jafung Pelelang.

 “Kanwil DJKN Banten. Aje Kendor!”

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini