Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengintip Di Balik Adanya Paham Kesetaraan Gender Pada e-Auction
Budi Sulistyawan
Kamis, 23 April 2020   |   1049 kali

Penulis: Budi Sulistyawan -  Seksi Informasi Kanwil DJKN Banten 

A. Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet (e-Auction)

Lelang melalui internet (e-Auction) menjadi salah satu inovasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal modernisasi pelaksanaan lelang. Salah satu keunggulan e-auction adalah pelaksanaan lelang menjadi lebih praktis, karena peminat lelang dapat menawar dari mana saja tanpa perlu hadir langsung.

Lelang melalui internet (e-Auction) ini telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Pengertian Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet. Penawaran Lelang melalui internet ini terdiri dari Penawaran tertutup (closed bidding) dan penawaran terbuka (open bidding).

Penawaran melalui e-Auction terdiri atas penawaran tertutup (close bidding) dan penawaran terbuka (open bidding). Dalam penawaran tertutup, penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang hanya dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka oleh pejabat lelang. Sementara, dalam penawaran terbuka, penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran dan peserta lelang dapat mengajukan penawaran berkali-kali dan saling mengetahui angka penawaran lelang lainnya yang tidak saling kenal dengan real time sehingga penawaran yang terbentuk merupakan penawaran yang tertinggi dan optimal.

Selain itu inovasi lainnya guna meningkatkan akses masyarakat untuk mengikuti lelang, jika sebelumnya pengumuman hanya melalui surat kabar harian maka mulai tahun 2013 dilakukan inovasi dengan memunculkan e-Auction dimana pengumuman lelang selain dapat dilihat melalui surat kabar harian juga ditayangkan melalui website DJKN di www.lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang ini dilakukan secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Peserta lelang yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang dapat melakukan penawaran melalui internet. Sesuai peraturan, Lelang melalui internet (e-Auction) dapat digunakan untuk lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib,maupun lelang noneksekusi sukarela.

B.   Pengarusutamaan Gender 

Pengarusutamaan gender (PUG) adalah strategi untuk menjawab kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan, laki-laki, serta kelompok inklusif sosial lainnya seperti anak-anak, lansia dan difabel yang akan menjadi target target implementasi pengarusutamaan gender. 

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Dalam Pembangunan Nasional memerintahkan kepada seluruh Kementerian melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. Hal ini dilakukan demi tercapainya keadilandan kesetaraan gender bagi kelompok target implementasi PUG.

Masih terdapat kerancuan masyarakat dalam memahami gender dimana gender sama dengan perempuan, gender adalah jenis kelamin dan  gender adalah memprioritaskan perempuan. 

Pengertian gender adalah peran dan status yang melekat pada laki-laki atau perempuan berdasarkan konstruksi social budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan pada perbedaan biologis.

Sedangkan isu gender merupakan permasalahan yang muncul akibat adanya kesenjangan atau diskriminasi terhadap salah satu pihak. Satu pihak kadang masih menganggap dan lebih memprioritaskan laki-laki dari pada perempuan, adanya peminggiran atau pemiskinan akibat kebijakan pembangunan, jenis kelamin tertentu dianggap lebih penting, beban kerja yang ganda yang disandang oleh jenis kelamin tertentu dan pelabelan karakteristik yang melekat pada perempuan dan laki-laki, baik bersifat fisik atau perilaku, yang kadang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini, jangan sampai menyebabkan perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang berbeda. 

Dalam faktanya menjadi perempuan dan menjadi laki-laki berbeda dalam kebutuhan, permasalahan, pengalaman,aspirasi dan kesulitan sehingga hal ini dapat berdampak pada tidak terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.  

Ada empat aspek diskriminalisasi/kesenjangan yaitu akses (kesempatan bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh manfaat pembangunan), partispasi (keikutsertaan laki-laki dan perempuan dalam dalam suatu kegiatan/program), kontrol (peran laki-laki dan perempuan dalam menjalankan fungsi pengendalian atas sumber daya dan pengambilan keputusan) dan manfaat (peran laki-laki dan perempuan dalam menerima dan menggunakan hasil-hasil suatu kebijakan/program/ kegiatan).

Dengan adanya diskriminasi menyebabkan kondisi kesetaraan gender tidak tercapai sehingga perlu dilakukan perlakuan adil bagi laki-laki, perempuan, orang usia lanjut, orang berkebutuhan khusus, anak dibawah umur. Apa solusinya? PUG.

PUG adalah strategi yang mengakomodasi kebutuhan, permasalahan, aspirasi, pengalaman perempuan dan laki-laki pada seluruh proses pembangunan. PUG merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan. Sedangkan tujuan akhirnya adalah keadilan dan kesetaraan gender. Penerapan PUG adalah tidak berasumsi bahwa kebijakan yang akan disusun bersifat netral, oleh sebab itu analisis gender harus selalu dilakukan.

Tujuan PUG di lingkungan Kementerian Keuangan adalah memastikan seluruh kebijakan, programdan kegiatan kementerian Keuangan telah adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki dan memastikan adanya keberlanjutan, pelestarian dan pengembangan kualitas penyelenggara PUG di Kementerian Keuangan. 

PUG diimplementasikan dalam menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ada tujuh prasyarat PUG salah satunya yaitu kebijakan. Kebijakan ini dapat dituangkan dalam bentuk peraturan sebagai wujud komitmen Kementerian Keuangan yang ditujukan bagi perwujudan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan untuk mewujudkan perlakuan adil bagi laki-laki, perempuan, orang usia lanjut, orang kebutuhan khusus, anak dibawah umur.

C.   e-Auction Kebijakan Responsif Gender

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet atau e-Auction merupakan perwujudan dari kebijakan yang mendukung strategi pengarusutamaan gender (PUG) di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. DJKN mengupayakan pelayanan yang responsif gender tidak hanya berupa fisik saja tapi juga melalui kemudahan lainnya, contohnya aplikasi e-Auction atau situs www.lelang.go.id.

Melalui www.lelang.go.id, pelaksanaan lelang ini dilakukan secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Terobosan besar berhasil dilakukan dimana peserta tidak perlu hadir pada saat pelaksanaan lelang, selain itu menampilkan pengumuman secara online sangat memudahkan calon peserta yang berasal dari kota/daerah lain tanpa adanya diskriminalisasi.

Keunggulan Lelang melalui internet (e-Auction) antara lain :

1. Efisien karena peserta dapat menawar darimana saja (tanpa biaya untuk hadir), mudah (user friendly), cepat (penawaran hitungan detik), cepat (pengembalian uang Jaminan, tidak ada penambahan biaya transaksi);

2. Kompetitif, karena peserta menawar dengan kemampuan sebenarnya, harga terbentuk optimal;

3. Adil karena peserta mengajukan penawaran bebas tanpa tekanan/aman,harga lelang yang optimal memberikan keadilan kepada penjual, pemilik barang,pembeli dan negara;

4. Memudahkan partisipasi peserta lelang baik laki-laki, perempuan, orang usia lanjut, orang berkebutuhan khusus, namun harus mempunyai identitas penduduk baik dalam saat proses pendaftaran, proses penawaran lelang maupun pasca lelang.

Selain itu keuntungan e-Auction, masyarakat dapat mencari objek lelang berdasarkan lokasi objek, sebagai contoh pelaksanaan lelang hanya KPKNL Serang saja, hanya pelaksanaan lelang oleh KPKNL Ternate saja, atau juga KPKNL lain di seluruh wilayah Indonesia. Selain berdasarkan lokasi pengunjung juga dapat mencari berdasarkan jenis objek, misalnya hanya menampilkan objek lelang berupa tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel, mobil, sepeda motor, bongkaran, besi tua, eletronik, kayu, inventaris, dan lain-lain.

DJKN sendiri mengangkat isu gender melalui kebijakannya seperti e-Auction ini untuk memenuhi dan mengakomodasi kebutuhan tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan, tua muda dan difabel. e-Auction ini merupakan kebijakan responsif gender berskala nasional. Kebijakan ini dapat memperluas akses dan menjamin kesempatan bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi, ataupun mengambil kontrol dalam proses pembangunan, serta menikmati manfaat pembangunan secara adil dan setara. 

Predikat responsif gender dapat disematkan kepada kebijakan yang telah mengintegrasikan perspektif gender didalamnya, baik pada proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Sebuah kebijakan dapat disebut responsif gender apabila mengakomodasi faktor-faktor kesenjangan gender, yaitu akses, kontrol, manfaat, dan partisipasi.

Dalam hal ini, e-Auction dinilai telah membuka akses terutama bagi perempuan, lansia dan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang yang selama ini sulit mereka ikuti ketika dilakukan secara konvensional. Oleh karena itu, kebijakan e-Auction dinilai responsif gender, sebab mengakomodasi setidaknya dua faktor kesenjangan gender, yaitu akses, dan partisipasi.

Salah satu dari tujuh prasyarat PUG adalah alat analisis. Namun filter dalam aplikasi e-Auction sebagai mekanisme klasifikasi jenis kelamin peserta e-Auction sejauh ini belum dapat diekstraksi datanya untuk keperluan analisis. Selain itu, tidak tersedia kolom (checklist) untuk mengidentifikasi peserta lansia dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, data terpilah pengguna e-Auction belum dapat dipetakan. Tidak tersedianya data terpilah yang valid mengakibatkan evaluasi dampak atas kebijakan e-Auction sulit dilakukan. Selain itu, kebijakan lelang elektronik ini belum dilengkapi dengan indikator berperspektif gender yang dapat digunakan untuk mengukur capaian e-Auction pada level outcome karena memang e-Auction masih disusun dengan fokus utama melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keuangan, serta mewujukan visi dan misi organisasi, dan belum benar-benar mengintegrasikan perspektif gender sejak awal. Semoga hal ini akan menjadi perhatian dalam pengembangan aplikasi e-Auction.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini