Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tuntaskan Penandatangan SKP Seluruh Pegawai
N/a
Selasa, 28 Januari 2014   |   894 kali

Denpasar - Sebagai wujud komitmen pelaksanaan kinerja yang berkualitas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) menggelar acara penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014 yang dilaksanakan pada 27 Januari 2014 di aula Kanwil DJKN Balinusra. Acara yang dihadiri seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra ini berlangsung sukses diselenggarakan sebelum berakhirnya tenggat waktu pelaksanaan penandatanganan SKP, 31 Januari 2014.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN Balinusra I Wayan Subadra memaparkan reviu capaian kinerja KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra Tahun 2013 yang menjadi patokan dalam penentuan target Tahun 2014. Capaian kinerja Kanwil DJKN Balinusra yang seluruhnya hijau memberikan andil dalam kenaikan target tahun 2014. Meski target tahun 2014 dibanding tahun 2013 mengalami kenaikan, ia berharap hal ini menjadi langkah awal menghadapi tantangan baru dengan memompa semangat untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas kerja di tahun 2014.

Puncak acara penandatanganan SKP dilaksanakan dalam beberapa sesi yaitu penandatanganan SKP seluruh Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra, penandatanganan SKP seluruh Pejabat Eselon IV Kanwil DJKN Balinusra dan KPKNL Denpasar, penandatanganan SKP perwakilan pejabat Eselon IV KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra dan penandatanganan SKP seluruh pelaksana Kanwil DJKN Balinusra. Penandatanganan SKP 64 pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra serentak dalam 1 hari ini menjadi gebrakan baru yang diharapkan dapat memacu semangat para pegawai dalam mengejar target yang telah ditetapkan.

Etto Sunaryanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kontrak kinerja yang dikenal dengan nama SKP (Sasaran Kerja Pegawai) merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kinerja pegawai. “SKP sebagai wujud pelaksanaan perencanaan kinerja wajib disusun oleh para pejabat/pegawai paling lambat 31 Januari 2014. Tidak banyak yang tahu bahwa apabila pegawai tidak menyusun Kontrak Kinerja/SKP dapat dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya.

Etto juga berpesan agar para pejabat melakukan evaluasi periodik pencapaian kinerja. Hasil evaluasi akan menjadi acuan dalam menyusun langkah-langkah dan antisipasi untuk menghindari pencapaian target yang tidak optimal. “Kanwil juga harus terus memonitor dan membantu/mendorong pelaksanaan kinerja KPKNL karena kegagalan KPKNL adalah kegagalan Kanwil juga,” tambahnya. Tuntasnya penandatanganan seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra menunjukkan semangat dan harapan pelaksanaan kinerja tahun 2014 dapat berjalan baik. (Teks: Vina Christy L)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini