Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tuntaskan Penilaian BMN Berupa Tanah Ruang Milik Jalan (RUMIJA)
N/a
Kamis, 23 Januari 2014   |   1082 kali

Denpasar - Tanah Tanggung seluas 17.372m2 telah berhasil dilaksanakan pendampingan Inventarisasi sekaligus dilaksanakan Penilaian oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Tanah Tanggung ini berada pada ruas simpang Tohpati sampai Simpang Pantai Siut, hasil pembebasan lahan terkait dengan program pembangunan jalan Tohpati – Kusamba.

Tanah tanggung ini adalah tanah sisa penggunaan Tanah Ruang Milik Jalan (Rumija) jalan Tohpati – Kusamba (Jalan By Pass Ida Bagus Mantra), yang mencangkup 9 Desa yaitu Desa Kesiman Kertalangu, Desa Batubulan, Desa Sukawati, Desa Ketewel, Desa Saba, Desa Pering, Desa Keramas, Desa Medahan dan Desa Lebih.

Perubahan kondisi lingkungan akibat pembangunan yang pesat di Bali merupakan salah satu tantangan dalam penilaian ini, dimana satuan kerja Satker (PJN Metropolitan) kesulitan dalam menunjukan obyek penilaian terutama batas-batas tanahnya. Solusi terbaik yang diperoleh adalah dengan menggunakan Peta Situasi dari Kantor Pertanahan setempat yang terbukti akurat dari segi ukuran tanah. Satker bersama Tim Penilai KPKNL Denpasar menelusuri obyek penilaian dengan mengukur jarak dari titik-titik tanah tertentu yang kemungkinannya jarang berubah seperti batas sungai atau jalan desa, dan juga di situasi tertentu dengan bertanya pada aparat desa setempat dan masyarakat sekitar untuk lebih memastikan data-data yang meragukan.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Penilaian atas lahan tanggung ini, hasil penilaian tersebut telah digunakan sebagai bahan Koreksi SIMAK PJN Metropolitan dan telah dilakukan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (Rekon BMN) dengan KPKNL Denpasar pada awal tahun 2014 yang lalu.Kegiatan Penilaian BMN Tanah Tanggung (Ruang Milik Jalan) ini merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan “Tiga Tertib Pengelolaan Kekayaan Negara” yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum. Kegiatan ini juga penting dilakukan dalam upaya untuk lebih mengamankan Barang Milik Negara (BMN) serta mencegah terjadinya penggunaan BMN secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan BMN. (Teks: Desak Putu Jeny; Editor: Andri Rachmawan, Foto: Tim Penilai I KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini