Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Persertipikatan BMN Perlu Dipercepat
N/a
Kamis, 26 September 2013   |   567 kali

Denpasar - Proses sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah menuju tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN. Demiikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Bali dan Nusa Tenggara Etto Sunaryanto dalam tajuk Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi BMN berupa tanah pada 20 September 2013 di Ruang Rapat Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Direktorat BMN Kantor Pusat, para kepala seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) pada KPKNL lingkup Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, perwakilan Badan pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan wilayah Bali serta Nusa Tenggara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Sosial, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Etto Sunaryanto mengungkapkan dari 221 bidang tanah yang menjadi target sertipikasi Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara untuk tahun 2013, 57 bidang tanah (26%) telah bersertipikat, 25% telah dilakukan pengukuran dan sisanya sedang dalam kelengkapan berkas. Meskipun capaian belum sesuai harapan, namun dari laporan para Kepala KPKNL target tersebut akan tercapai minimal 95%.

Beberapa permasalahan pensertipikatan BMN, antara lain tidak validnya data aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP), pelaksanaan identifikasi BMN melalui aplikasi SIMANTAP belum berjalan sesuai yang diharapkan, adanya beberapa tanah jalan nasional yang berada pada batas alam dan batas wilayah desa, serta adanya beberapa tanah yang berupa tanah wakaf dan tanah pemerintah daerah.

Hal yang menarik dibahas dan menjadi perhatian serius adalah permasalahan tanah jalan nasional terkendala pensertipikatannya karena sesuai riwayat tanah yang ada, berada pada batas alam dan batas wilayah desa sedangkan sesuai peraturan daerah kota/kabupaten setempat tanah tersebut tidak diakui sehingga BPN tidak dapat menerbitkan sertipikat dengan mengurangi batas tanah yang ada. Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan BPN Pusat, Eko Malesianto menyarankan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi serta melakukan penelusuran kembali perihal riwayat tanah tersebut sehingga ditemukan solusi yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak terkait.

Mengakhiri rapat ini, Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara mengajak kepada semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah akselerasi sertipikasi tanah dengan melakukan koordinasi dan komunikasi secara efektif sehingga dalam waktu efektif 3 bulan ini, permasalahan dan kendala yang ada dapat diselesaikan dan target dapat tercapai sesuai harapan.(Christine Diandini-Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara/Editor:jh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini