Denpasar- Selasa (26/04/2022), Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara
bekerjasama dan bersinergi dengan BNN Provinsi Bali serta KPKNL Denpasar mengadakan
kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 26 April
2022 mulai pukul 09.30 WITA s.d selesai di Kantor Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Bali, dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube BNN
Provinsi Bali. Kegiatan ini sebagai bagian dari kegiatan mendukung pembangunan
ZI WBK Tahun 2022, dan merupakan salah satu rencana kerja Agen Perubahan dan
Duta Transformasi Kementerian Keuangan. Pada kegiatan ini diikuti oleh 270
orang menonton melalui kanal youtube BNN Provinsi Bali yang meliputi seluruh
pegawai Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, termasuk KPKNL Denpasar, Singaraja,
Kupang, Bima, dan Mataram.
Acara dikemas dalam bentuk bincang santai
(podcast), dan dengan narasumber yaitu Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen
Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H, Msi beserta jajaran. Sebelum memulai
podcast, Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Anugrah Komara beserta
Kepala KPKNL Denpasar, Untung Sudarwanto berkesempatan melakukan office tour
didampingi oleh Kepala BNN Provinsi Bali. Anugrah dan Untung bahkan sempat
melaksanakan tes urine narkoba dan hasilnya dinyatakan negatif. Pada kegiatan
bincang santai ini, bertindak sebagai moderator yaitu Kepala Bidang PKN yang
juga salah satu Duta Transformasi kementerian Keuangan, Desak Putu Jeny. Dalam
kesempatan ini, Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Anugrah Komara
menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Kepala BNN Provinsi Bali sehubungan
dengan perkembangan narkoba di Provinsi Bali. Kepala BNN Provinsi Bali
menyampaikan bahwa angka prevalansi setahun terakhir penyalahgunaan narkoba
meningkat dari 1,80% pada tahun 2019 menjadi 1,95% pada tahun 2021. Akan
tetapi, secara umum terjadi penurunan angka di wilayah pedesaan. Di Provinsi
Bali perkembangan narkoba cukup mengkhawatirkan dan lebih dari 50% kasus yang
ditangani Kejaksaan di Provinsi Bali adalah kasus narkoba. Narkoba sudah
termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sama dengan
terorisme dan korupsi. Gde juga menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Kepala
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara untuk melakukan tes urine narkoba. Menurut Gde,
hal ini menunjukkan peran Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara sebagai role
model, memberikan contoh kepada jajarannya untuk melawan narkoba. Kepala
BNN Provinsi Bali menyampaikan strategi BNN yaitu keras pada Bandar (hard
power), sosialisasi atau edukasi masyarakat dan konseling pada pemakai (soft
power). Gde juga menyampaikan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara
massive menggunakan seluruh digital platform yang dipunyai oleh BNN.
Diakhir acara, Kepala Kanwil BNN Provinsi Bali Gde menyampaikan bahwa ilmu
pengetahuan adalah benteng terakhir dalam memerangi narkoba. Itulah sebabnya
edukasi tentang bahaya narkoba tersebut sangat penting untuk terus dilakukan. Gde
juga mengapresiasi Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara yang sudah menginisiasi
kegiatan edukasi ini kepada jajarannya sehingga menjadi salah satu Langkah
untuk memberantas narkoba. Sebagai penutup, Kepala Kanwil BNN Provinsi Bali Gde
menyampaikan dukungannya kepada Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara dalam
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Zi WBK) Tahun
2022.