Denpasar - Senin (25/4), Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara menerima pendampingan dan
Asistensi Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dari Direktorat
PKKN . Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Direktur
PKKN beserta jajarannya dan Kepala Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara diikuti
oleh seluruh pegawai dilingkungan Kanwil DJKN Bali Nusra. Dalam kegiatan ini, Direktur
PPKN, Encep Sudarwan hadir ke Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara bersama Kepala
Sub Direktorat PK BMN II, Bambang Sulistiyono.
Direktorat PKKN menjadi salah satu Kantor Pusat DJKN yang ditunjuk untuk
dapat memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kanwil DJKN Bali dan Nusa
Tenggara dalam mengikuti pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi sesuai Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-86/KN/2022 tentang
Pendampingan dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM) di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2022. Asistensi diberikan agar
seluruh jajaran Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara memperoleh pemahaman dan pengetahuan mengenai
pembangunan ZI-WBK sehingga tujuan akhir dari asistensi ini adalah Kanwil DJKN Bali
dan Nusa Tenggara mendapat predikat WBK Tahun 2022.
Direktur PKKN, Encep Sudarwan memberikan pengalamannya ketika membangun
sampai kemudian mencapai predikat WBK. Encep menekankan agar tidak underestimed
dalam mengikuti kegiatan ini serta menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan
secara formalitas/protokoler. Selain
itu, Encep menambahkan dokumen-dokumen segera dilengkapi agar ketika penilaian
sudah tidak ada kekurangan-kekurangan lagi. Kegiatan selanjutnya adalah
pemaparan bahan/materi dari Kasubdit PK BMN II, Bambang Sulistiyono. Dalam
pemaparannya, Bambang menjelaskan tentang Komponen Pengungkit Manajemen Perubahan, Penataan
Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Selain itu,
sebagai masukkan kepada Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Bambang menjelaskan
juga pentingnya peran stakeholder serta masukan kritik dan saran..
Kegiatan Asistensi dan Pendampingan ini dapat memperkokoh pembangunan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Kanwil DJKN Bali dan Nusa
Tenggara, agar komitmen Integritas yang sudah dibangun tetap terjaga dan
menjadikan jalan bagi Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara meraih predikat ZI-WBK pada tahun 2022.