Selasa(22/03), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) mengadakan kegiatan pembahasan
rencana kerja pembangunan ZI WBK tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang
Aula lantai 3, Gedung Keuangan Negara I Jalan Dr.Kusuma Atmaja No.1 Renon,
Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala
Kanwil dan seluruh pegawai/pejabat Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara.
Acara ini diawali dengan sambutan dan pengarahan
oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Anugrah Komara. Dalam
sambutannya, Anugrah menyampaikan
hal-hal penting sehubungan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi di Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, antara lain berupa: pentingnya
untuk senantiasa mendokumentasikan seluruh kegiatan, baik dalam bentuk arsip
fisik maupun digital. Kemudian monitoring dan evaluasi pembangunan ZI WBK harus
dilaksanakan secara periodik minimal 2 minggu sekali. Selanjutnya optimalisasi
publikasi kegiatan Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara baik secara internal
maupun eksternal melalui seluruh media yang dimiliki oleh Kanwil DJKN Bali dan
Nusa Tenggara
Acara selanjutnya adalah masukan dan
pembahasan dari masing-masing koordinator
faktor pengungkit. Masukan pertama datang dari Kepala Bidang Piutang
Negara selaku Koordinator Pengungkit Manajemen Perubahan, Wahyu Nendro. Wahyu menyampaikan
bahwa hal mendasar dan sederhana yang perlu dilakukan sebagai bagian dari
rencana kerja, yaitu dilakukan penataan ruangan Area Pelayanan Terpadu (APT),
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholder. Selanjutnya adalah dari Kepala
Bidang Lelang selaku Koordinator Pengungkit Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
Wayan Subadra. Wayan menyampaikan usul
agar selain penataan APT, perlu juga penataan ruang perpustakaan, sehingga juga
bisa dijadikan tempat pelayanan apabila APT sedang banyak tamu. Masukan
terakhir datang dari Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara selaku
Koordinator Pengungkit Tata Laksana, Desak Putu Jenny. Jenny menyampaikan
beberapa masukan seperti penataan APT perlu juga dipikirkan pelayanan terhadap
disabilitas. Mengingat kondisi kantor yang terletak di Lantai 3, mungkin bisa
dikoordinasikan ke KPTIK untuk menyediakan satu tempat untuk meja layanan
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara di Lantai 1.
Selanjutnya diakhir acara ini, Kasi Kepatuhan Internal, Sulistiyono
menyampaikan beberapa hal sehubungan
dengan adanya perubahan dalam penilaian ZI WBK Tahun 2022 serta Lembar Kerja
Evaluasi. Harapan kedepannya, agar
kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara mampu untuk mewujudkan hal tersebut diatas. Kantor Wilayah DJKN Bali dan
Nusa Tenggara akan selalu memberikan pelayanan terbaik di bidang kekayaan
negara, penilaian dan lelang kepada stakeholder/pengguna jasa layanan agar
mendapatkan predikat Kantor ZI WBK/WBBM.