Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Webinar Pertautan Kepailitan Dengan Lelang
Slamet Adi Priyatna
Kamis, 17 Maret 2022   |   122 kali

Denpasar- Rabu (15/03/2022), Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN bekerjasama dengan Bank Himbara yang terdiri dari  BRI,Mandiri,BTN dan BSI serta Bank BCA dan didukung oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan Webinar pertautan kepailitan dengan lelang. Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini, dilaksanakan di Balroom Hotel Stone di Kuta Bali. Acara ini menghadirkan dua narasumber yaitu James Purba selaku Ketua Dewan penasehat AKPI dan Teddy Anggoro selaku Dosen pengajar pada Universitas Indonesia. Selain itu, hadir juga secara luring pada kegiatan ini adalah Joko Prihanto selaku Direktur Lelang DJKN, Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara , Anugrah Komara, Kepala Subdirektorat Bina lelang III Diki Zenal Abidin yang merangkap juga sebagai Moderator, serta para direktur dan pimpinan cabang dari Bank BCA, BNI,BRI dan BSI diwilayah kerja Provinsi Bali.

 
        Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari direktur lelang, Joko Prihanto. Dalam sambutannya, Joko berpesan mudah-mudahan dalam pelaksanaan kegiatan ini pelayanan lelang kedepannya  menjadi semakin baik, transparan, selaras dan akuntable yang sejalan dengan visi dan misi DJKN. Selain itu, Joko juga menyampaikan bahwa tren lelang dari  tahun ke tahun untuk kepailitan dan PKPU akan semakin naik sehingga diperlukan pemahaman bersama serta sinergi dari semua pihak. Setelah sambutan dari Direktur lelang, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yaitu James Purba. Dalam pemaparannya , James mengatakan bahwa kepailitan dengan lelang dilakukan melalui pemberesan dan eksekusi dengan mekanisme lelang. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam kepailitan tersebut agar tidak ada gugatan hukum dikemudian hari. Selain itu juga dijelaskan tentang kejelasan bundel pailit, waktu insolvensi, lelang separatis dan urgensi Kerjasama antara DJKN, kurator dan hakim pengawas. Setelah pemaparan dari James Purba, Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Teddy Anggoro. Dalam pemaparannya, Teddy menyampaikan tentang karakterisitik jaminan kebendaan yang bisa dilakukan dalam lelang kepailitan dan UU Nomer 37/2004 tentang kepailitan.Selain itu juga dijelaskan tentang cidera janji oleh debitur dan eksekusi oleh kreditur separatis, preferent dan konkuren. Setelah pemaparan dari James Purba, acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang ditujukan kepada peserta baik yang hadir secara luring dan daring.

 

 

        Acara selanjutnya adalah tanya jawab dari para peserta dan berlangsung secara antusias dan menarik yang dimoderatori oleh Diki Zenal Abidin. Pertanyaan secara umum dari peserta yaitu menanyakan tentang mekanisme lelang yang terkait dengan harta kepailitan dan cara penyelesaian yang bisa dilakukan secara prosedural dan mekanisme hukum. Pada akhir acara, moderator mengucapakan banyak terima kasih kepada semua peserta yang hadir dalam acara ini serta  berharap kegiatan ini bisa secara kontinyu di masa yang akan datang.  Selain itu, tercipta pemahaman bersama terkait hukum kepailitan dengan eksekusi lelang untuk semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini