Denpasar- Rabu (15/03/2022), Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN
bekerjasama dengan Bank Himbara yang terdiri dari BRI,Mandiri,BTN dan BSI serta Bank BCA dan
didukung oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan Webinar pertautan
kepailitan dengan lelang. Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring
ini, dilaksanakan di Balroom Hotel Stone di Kuta Bali. Acara ini menghadirkan dua
narasumber yaitu James Purba selaku Ketua Dewan penasehat AKPI dan Teddy
Anggoro selaku Dosen pengajar pada Universitas Indonesia. Selain itu, hadir
juga secara luring pada kegiatan ini adalah Joko Prihanto selaku Direktur
Lelang DJKN, Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara , Anugrah Komara, Kepala
Subdirektorat Bina lelang III Diki Zenal Abidin yang merangkap juga sebagai
Moderator, serta para direktur dan pimpinan cabang dari Bank BCA, BNI,BRI dan
BSI diwilayah kerja Provinsi Bali.
Kegiatan ini dimulai
dengan sambutan dari direktur lelang, Joko Prihanto. Dalam sambutannya, Joko
berpesan mudah-mudahan dalam pelaksanaan kegiatan ini pelayanan lelang
kedepannya menjadi semakin baik,
transparan, selaras dan akuntable yang sejalan dengan visi dan misi DJKN.
Selain itu, Joko juga menyampaikan bahwa tren lelang dari tahun ke tahun untuk kepailitan dan PKPU akan
semakin naik sehingga diperlukan pemahaman bersama serta sinergi dari semua
pihak. Setelah sambutan dari Direktur lelang, acara dilanjutkan dengan pemaparan
dari narasumber yaitu James Purba. Dalam pemaparannya , James mengatakan bahwa kepailitan
dengan lelang dilakukan melalui pemberesan dan eksekusi dengan mekanisme lelang.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam
kepailitan tersebut agar tidak ada gugatan hukum dikemudian hari. Selain itu
juga dijelaskan tentang kejelasan bundel pailit, waktu insolvensi, lelang
separatis dan urgensi Kerjasama antara DJKN, kurator dan hakim pengawas. Setelah
pemaparan dari James Purba, Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Teddy Anggoro.
Dalam pemaparannya, Teddy menyampaikan tentang karakterisitik jaminan kebendaan
yang bisa dilakukan dalam lelang kepailitan dan UU Nomer 37/2004 tentang
kepailitan.Selain itu juga dijelaskan tentang cidera janji oleh debitur dan
eksekusi oleh kreditur separatis, preferent dan konkuren. Setelah pemaparan
dari James Purba, acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang ditujukan kepada
peserta baik yang hadir secara luring dan daring.
Acara selanjutnya
adalah tanya jawab dari para peserta dan berlangsung secara antusias dan menarik
yang dimoderatori oleh Diki Zenal Abidin. Pertanyaan secara umum dari peserta
yaitu menanyakan tentang mekanisme lelang yang terkait dengan harta kepailitan
dan cara penyelesaian yang bisa dilakukan secara prosedural dan mekanisme
hukum. Pada akhir acara, moderator mengucapakan banyak terima kasih kepada
semua peserta yang hadir dalam acara ini serta
berharap kegiatan ini bisa secara kontinyu di masa yang akan datang. Selain itu, tercipta pemahaman bersama terkait
hukum kepailitan dengan eksekusi lelang untuk semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan lelang.