Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang
Slamet Adi Priyatna
Senin, 22 November 2021   |   151 kali

Denpasar – Kamis, 18 November 2021 bertempat di ruang rapat lantai 1 Gedung Keuangan Negara 1 Denpasar, Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan kegiatan dalam rangka kunjungan kerja direktur lelang sekaligus sosialisasi dan diskusi untuk mencari masukan guna penyempurnaan berbagai peraturan di DJKN. Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Anugrah Komara secara langsung membuka acara sosialiasi yang dilakukan oleh Tim Kantor Pusat DJKN tersebut. Dalam kegiatan ini, Tim dari kantor pusat dipimpin langsung oleh Direktur Lelang Joko Prihanto dan diikuti Kasubdit Bina Lelang 1, Kurnia Ratna Cahyanti,Kasubdit Bina Lelang III, Diki Zenal Abidin dan pegawai dari kantor pusat . Kegiatan ini juga dihadiri oleh  seluruh Kepala KPKNL, Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Jabatan Fungsional Pelelang diwilayah kerja Kanwil Bali dan Nusa Tenggara serta stakeholder layanan lelang.

        Acara dibuka oleh Anugrah Komara selaku Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara yang menyampaikan bahwa acara kunjungan kerja dari kantor pusat ini bertujuan untuk  mensosialisasikan peraturan terbaru dan pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang, selain itu, Anugrah  mengajak seluruh pegawai untuk berdiskusi terkait current issue terkait lelang yang sedang berkembang saat ini. Selanjutnya, Direktur Lelang Joko Prihanto menegaskan bahwa dengan adanya peraturan lelang ini akan mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum. Selain itu, Joko menambahkan bahwa dengan peraturan ini dapat menjadi stimulus keberhasilan lelang di masa yang akan datang sekaligus dapat mengatasi permasalahan-permasalahan terkait lelang yang ada selama ini.

        Acara kemudian dilanjutkan dengan berbagai kegiatan seperti pemaparan terkait pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang terkait butir-butir pengawasan Itjen , kewajiban Pejabat Lelang Kelas 1 dan uji petik norma waktu untuk butir kegiatan yang dilaksanakan Jabatan Fungsional Pelelang yang disampaikan oleh Kasubdit Bina Lelang I, Kurnia Ratna Cahyanti dan Abdul Ghofar . Dalam kesempatan ini, Kurnia Ratna mewakili Kantor Pusat DJKN mencari masukan dari daerah khususnya dari Jabatan Fungsional Pelelang guna mewujudkan peraturan yang berkualitas dan menghasilkan kebijakan yang bisa lebih mengena dan aplikatif,” ujarnya.

        Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi putusan MK Nomer 102/PUU-XVIII/2020 dan sosialisasi peraturan lelang yang disampaikan oleh kasubdit Bina Lelang III, Diki Zenal Abidin. Pada kesempatan ini, Diki menyampaikan bahwa peraturan-peraturan yang ada perlu penyempurnaan agar bisa menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan bisa diterapkan di lapangan. Dengan mencari masukan-masukan dari daerah diharapkan pengalaman-pengalaman kantor daerah bisa memberikan warna positif dalam pemberian masukan dalam penyusunan peraturan dan ke depannya bisa menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan secara efektif dan efesien bisa diterapkan dan dieksekusi. Acara disusul dengan diskusi dengan acara tanya jawab yang diikuti para peserta yang hadir dan via aplikasi zoom. Salah satu pertanyaan yang diajukan terkait dengan tata cara eksekusi dan pelaksanaan lelangnya.

          Acara ini diakhiri dan ditutup oleh Kabid Lelang Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Wayan Subadra yang menyampaikan  bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pencerahan bagi seluruh peserta baik pegawai dan Jabatan Fungsional Pelelang dan para pengguna jasa layanan lelang serta Pejabat lelang Kelas II.Selain itu, kedepannya bisa memberikan masukan dan wawasan tentang  peraturan lelang terbaru dan implikasinya.

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini