Denpasar – Kamis, 18 November 2021 bertempat di ruang rapat lantai 1
Gedung Keuangan Negara 1 Denpasar, Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara
(Kanwil DJKN) Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan kegiatan dalam rangka kunjungan kerja
direktur lelang sekaligus sosialisasi dan diskusi untuk mencari masukan guna
penyempurnaan berbagai peraturan di DJKN. Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara
Anugrah Komara secara langsung membuka acara sosialiasi yang
dilakukan oleh Tim Kantor Pusat DJKN tersebut. Dalam kegiatan ini, Tim dari kantor pusat dipimpin langsung oleh Direktur
Lelang Joko Prihanto dan diikuti Kasubdit Bina Lelang 1, Kurnia Ratna Cahyanti,Kasubdit
Bina Lelang III, Diki Zenal Abidin dan pegawai dari kantor pusat . Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh
Kepala KPKNL, Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Jabatan Fungsional Pelelang diwilayah
kerja Kanwil Bali dan Nusa Tenggara serta stakeholder layanan lelang.
Acara dibuka oleh Anugrah Komara selaku
Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara yang menyampaikan bahwa acara kunjungan
kerja dari kantor pusat ini bertujuan untuk
mensosialisasikan peraturan terbaru dan pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang,
selain itu, Anugrah mengajak seluruh pegawai untuk berdiskusi terkait current issue
terkait lelang yang sedang berkembang saat ini. Selanjutnya, Direktur Lelang
Joko Prihanto menegaskan bahwa dengan adanya peraturan lelang ini akan mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien,
efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum. Selain itu, Joko menambahkan bahwa dengan peraturan ini dapat menjadi stimulus keberhasilan lelang
di masa yang akan datang sekaligus dapat mengatasi permasalahan-permasalahan
terkait lelang yang ada selama ini.
Acara kemudian dilanjutkan
dengan berbagai kegiatan seperti pemaparan terkait pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang terkait
butir-butir pengawasan Itjen , kewajiban Pejabat Lelang Kelas 1 dan uji petik
norma waktu untuk butir kegiatan yang dilaksanakan Jabatan Fungsional Pelelang yang
disampaikan oleh Kasubdit Bina Lelang I, Kurnia Ratna Cahyanti dan Abdul Ghofar
. Dalam kesempatan ini, Kurnia Ratna mewakili Kantor Pusat DJKN mencari masukan
dari daerah khususnya dari Jabatan Fungsional Pelelang guna mewujudkan
peraturan yang berkualitas dan menghasilkan kebijakan yang bisa lebih mengena
dan aplikatif,” ujarnya.
Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi
putusan MK Nomer 102/PUU-XVIII/2020 dan sosialisasi peraturan lelang yang
disampaikan oleh kasubdit Bina Lelang III, Diki Zenal Abidin. Pada kesempatan
ini, Diki menyampaikan bahwa peraturan-peraturan yang ada perlu penyempurnaan
agar bisa menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan bisa diterapkan di
lapangan. Dengan mencari masukan-masukan dari daerah diharapkan
pengalaman-pengalaman kantor daerah bisa memberikan warna positif dalam
pemberian masukan dalam penyusunan peraturan dan ke depannya bisa menghasilkan
kebijakan yang berkualitas dan secara efektif dan efesien bisa diterapkan dan
dieksekusi. Acara disusul dengan diskusi dengan acara tanya jawab yang diikuti para
peserta yang hadir dan via aplikasi zoom. Salah satu pertanyaan yang diajukan terkait
dengan tata cara eksekusi dan pelaksanaan lelangnya.
Acara ini diakhiri dan ditutup oleh Kabid
Lelang Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Wayan Subadra yang menyampaikan
bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pencerahan bagi seluruh
peserta baik pegawai dan Jabatan Fungsional Pelelang dan para pengguna jasa
layanan lelang serta Pejabat lelang Kelas II.Selain itu, kedepannya bisa memberikan
masukan dan wawasan tentang peraturan
lelang terbaru dan implikasinya.