Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penyerahan Sertipikat BMN Berupa Tanah dan Jalan Nasional, Target Sertifikasi BMN Tercapai 100%
Dedi Haryadi
Senin, 21 Desember 2020   |   325 kali

Kupang, 16 Desember 2020 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN Provinsi NTT) menyerahkan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan Jalan Nasional kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di aula Kanwil BPN Provinsi NTT pada Rabu (16/12). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan/perwakilan Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, serta perwakilan Satuan Kerja PJN I dan II Provinsi NTT.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi NTT, I Wayan Bani, mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, dalam sambutannya menyampaikan bahwa target sertifikasi tahun 2020 yang awalnya 340 sertipikat, dikarenakan pemotongan anggaran, menjadi 240 sertipikat yang terbagi dalam 3 (tiga) kluster yaitu kluster 1, kluster 2, dan kluster 3. Secara fisik capaian sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2020 tercapai 100%. “Terdapat beberapa tantangan dalam proses sertifikasi tanah, dimana data yang disampaikan oleh pengguna barang dan KPKNL bersifat umum, sedangkan dalam pengukuran lapangan ternyata batas-batas tanah berubah karena kondisi alam” Imbuhnya. Bani menegaskan bahwa aset negara bagaimanapun juga harus dipertahankan dan berharap Pengguna Barang akan senantiasa memelihara barang yang ada dalam pengelolaannya.

Plh. Kepala KPKNL Kupang, Zaenal Arifin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT beserta jajarannya, dan Satuan Kerja PJN I dan II Provinsi NTT, atas koordinasi dan kerja sama yang luar biasa, dalam kondisi yang luar biasa ditengah pandemi COVID19, sehingga proses sertifikasi BMN tetap dapat berjalan dengan lancar. “Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, namun target yang telah ditetapkan terpenuhi, bahkan dapat dibilang sukses”, imbuh Zaenal. Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Fransiska Vivi Gangga, juga menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja PJN I dan II Provinsi NTT yang sigap dalam proses sertifikasi. Vivi berharap tahun depan diberikan juknis dari PUPR terkait jalan, agar jelas definisi dan kriteria jalan, bagian-bagian jalan (as jalan, bahu jalan, got/saluran, dan lain-lain) karena terkait pengendalian tata ruang, sehingga mempermudah dalam proses sertifikasi.

Sertifikasi BMN berupa tanah sendiri merupakan amanat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian/Lembaga yang menguasai atau menggunakan BMN tersebut. (Dedi H./Seksi HI KPKNL Kupang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini