‘Tancap Gas’ PNBP, Kanwil DJKN Balinusra Dorong Pemanfaatan Dilingkungan TNI AD
Denpasar (23/1) – Memasuki minggu ketiga dibulan Januari, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara ‘tancap gas’ melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka pemanfaatan dengan mekanisme sewa berupa tanah pada Korem 163/WSA di Jalan Taman Kanak-Kanak Nomor 2, Denpasar, Bali (23/1).
Tim Penilai yang diketuai Rene Cicero Aipassa, didampingi Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), menilai BMN berupa tanah yang akan dimanfaatkan sebagai Sarana Pendidikan. Permohonan persetujuan pemanfaatan melalui mekanisme sewa atas sebagian tanah oleh Yayasan Kartika Jaya Korem 163/WSA terdiri dari sebagian tanah seluas 666m2 (dari total keseluruhan 17.300 m2) dengan total nilai perolehan proporsional BMN sebesar Rp7.152.373.800 yang akan dimanfaatkan sebagai SD Kartika Jaya VII-1 selama 5 (lima) tahun kedepan, dan sebagian tanah seluas 654 m2 (dari total keseluruhan 17.300 m2) dengan total nilai perolehan proporsional BMN sebesar Rp7.023.502.200 yang akan dimanfaatkan sebagai SD Kartika Jaya VII-2 selama 5 (lima) tahun kedepan.
“harapan kami agar permohonan tersebut secepatnya diproses, dan hasilnya segera kami setorkan ke kas negara” harap I Made Satya, yang turut mendampingi tim penilai Kanwil.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi PKN III, Erik Susanto mendorong agar Satker-satker tidak membiarkan assetnya idle. (Penulis/Foto: fos/gkn)