Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pertahankan Predikat, Kanwil DJKN Aceh menjadi Satu-satunya Intansi Vertikal dengan Kualifikasi Informatif di Aceh
Ruhul Fata
Rabu, 30 November 2022   |   67 kali

Banda Aceh (30/11) – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi, Komisi Informasi Aceh (KIA) kembali menggelar kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan terhadap seluruh Badan Publik yang melakukan kegiatan di Provinsi Aceh. Pemberian Anugerah KIP ini terdiri dari tiga kualifikasi yakni Kualifikasi Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan kategori tertinggi Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif. Kantor Wilayah DJKN Aceh berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif setelah sebelumnya juga memperoleh predikat yang sama pada tahun 2021.

Menariknya lagi, Kantor Wilayah DJKN Aceh menjadi satu-satunya Instansi Vertikal yang memperoleh predikat Informatif dari KIA. Penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi. Dalam sambutan pembukanya Arman menyampaikan bahwa “Jika dibandingkan tahun sebelumnya, Badan Publik yang berhasil memperoleh kualifikasi menuju informatif meningkat. Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin baiknya pengelolaan informasi publik pada Badan Publik di Provinsi Aceh”.

Turut hadir pula dalam penganugerahan ini Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Arya Sandhiyudha. “Pengelolaan informasi publik di Provinsi Aceh termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia, sehingga Aceh patut dijadikan contoh dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik di tingkat Nasional” ujarnya.

Penyerahan Anugerah diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Syukriah HG yang didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi, Novrizal. Perlu diketahui jika Kantor Wilayah DJKN Aceh pada tahun 2019 telah memperoleh predikat sebagai Kantor dengan Kualifikasi Menuju Informatif. Hal tersebut terus berkembang dengan adanya inovasi yang dilakukan oleh Kanwil DJKN Aceh dalam pengelolaan Informasi Publik. Datangnya wabah pandemi Covid -19 pada tahun 2020 membuat Kanwil DJKN Aceh terus berinovasi dalam mengelola informasi publik hingga akhirnya pada tahun 2021 berhasil memperoleh predikat Informatif dan kembali dipertahankan­ pada tahun 2022. (Fata / Pelaksana Seksi Informasi Kanwil DJKN Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini