Banda
Aceh (30/11) – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi, Komisi Informasi Aceh
(KIA) kembali menggelar kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun
2022 di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan
terhadap seluruh Badan Publik yang melakukan kegiatan di Provinsi Aceh. Pemberian
Anugerah KIP ini terdiri dari tiga kualifikasi yakni Kualifikasi Cukup
Informatif, Menuju Informatif, dan kategori tertinggi Badan Publik dengan Kualifikasi
Informatif. Kantor Wilayah DJKN Aceh berhasil mempertahankan predikat sebagai
Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif setelah sebelumnya juga memperoleh
predikat yang sama pada tahun 2021.
Menariknya
lagi, Kantor Wilayah DJKN Aceh menjadi satu-satunya Instansi Vertikal yang
memperoleh predikat Informatif dari KIA. Penyerahan Anugerah Keterbukaan
Informasi Publik ini dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi. Dalam
sambutan pembukanya Arman menyampaikan bahwa “Jika dibandingkan tahun
sebelumnya, Badan Publik yang berhasil memperoleh kualifikasi menuju informatif
meningkat. Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin baiknya pengelolaan informasi
publik pada Badan Publik di Provinsi Aceh”.
Turut
hadir pula dalam penganugerahan ini Wakil
Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Arya Sandhiyudha. “Pengelolaan
informasi publik di Provinsi Aceh termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia,
sehingga Aceh patut dijadikan contoh dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik
di tingkat Nasional” ujarnya.
Penyerahan Anugerah diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Syukriah HG yang didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi, Novrizal. Perlu diketahui jika Kantor Wilayah DJKN Aceh pada tahun 2019 telah memperoleh predikat sebagai Kantor dengan Kualifikasi Menuju Informatif. Hal tersebut terus berkembang dengan adanya inovasi yang dilakukan oleh Kanwil DJKN Aceh dalam pengelolaan Informasi Publik. Datangnya wabah pandemi Covid -19 pada tahun 2020 membuat Kanwil DJKN Aceh terus berinovasi dalam mengelola informasi publik hingga akhirnya pada tahun 2021 berhasil memperoleh predikat Informatif dan kembali dipertahankan pada tahun 2022. (Fata / Pelaksana Seksi Informasi Kanwil DJKN Aceh)