Banda
Aceh, (23/11) – Kementerian Keuangan Satu Aceh menggelar Rapat Asset & Liability Committee (ALCo)
Regional Aceh bulan November melalui aplikasi zoom meeting. Rapat dihadiri oleh
seluruh perwakilan Eselon I di Provinsi Aceh yakni DJPb, DJKN, DJP dan DJBC. Rapat
dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb
Provinsi Aceh, Praptono Djunedi yang membahas kinerja APBN di Provinsi
Aceh hingga 31 Oktober 2022.
Hingga triwulan III, perekonomian Aceh tumbuh sebesar 2,13
persen yoy. Laju pertumbuhan tertinggi PDRB berdasarkan 2 sektor yaitu sektor
penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 51,08 persen. PDRB nominal dengan
migas Triwulan III 2022 tercatat Rp53,44 T sementara tanpa migas sebesar
Rp49,82 triliun. Sedangkan kontributor PDRB Aceh terbesar yaitu sektor
pertanian sebesar 30 persen , perdagangan besar 14 persen, dan pertambangan sebesar
11 persen.
Untuk
realisasi APBN Regional, hingga 31 Oktober 2022 total pendapatan mencapai
Rp5,08 T (93,13 persen) dan total belanja Rp40,56 T (84,85 persen). sehingga terjadi defisit regional hanya sebesar
Rp35,49 T, padahal target defisit sebesar Rp42,35 T. dari sisi pendapatan, Per
31 Oktober 2022, pendapatan dan hibah tumbuh 38,77 persen secara yoy, didorong
oleh pertumbuhan penerimaan perpajakan dan PNBP. Di sisi lain, bea keluar
mengalami kontraksi tertinggi sebesar 16,48 persen namun persentase
realisasinya telah mencapai 100 persen. Salah satu penyebabnya turunnya ekspor
CPO akibat belum adanya produsen sawit di Aceh yang punya persetujuan dari
Kemendag. Untuk Belanja negara, per 31 Oktober 2022 terkontraksi 0,33 persen
secara yoy. Penurunan tersebut disebabkan terkontraksinya belanja modal dan
TKDD. Belanja modal mengalami kontraksi sebesar 18,67 persen. Hal ini
disebabkan oleh aspek pembebasan lahan dan pemenuhan TKDN untuk pengadaan. Namun
demikian untuk dana otsus capaian realisasinya sudah 100 persen.
Rapat
ini juga membahas hubungan Realisasi APBN-APBD Aceh, dimana realisasi
pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 31 Oktober 2022 yakni sebesar Rp33,99 triliun.
Kontributor terbesar pendapatan APBD yaitu pendapatan dari dana transfer
senilai Rp29,40 triliun atau sebesar 87,13 persen. Realisasi belanja APBD s.d.
31 Oktober 2022 sebesar Rp29,40 triliun yang didominasi oleh belanja operasi
Rp18,56 triliun (63,12 persen). Untuk Sisa
Lebih Pelaksanaan Anggaran (SILPA) tercatat di angka Rp8,91
triliun. Sehingga Kementerian Keuangan Satu Aceh memberi rekomendasi bagi Pemerintah
Daerah untuk mendorong PAD agar mengurangi ketergantungan terhadap dana
transfer pusat, optimalisasi penggunaan idle
cash yang berada di pos SILPA, Alokasi belanja ke sektor sektor yang
menyerap tenaga kerja dan produktif, dan menyarankan setiap Kepala SKPA di Aceh
perlu memaksimalkan penyerapan APBA Perubahan 2022 sesuai aturan yang berlaku.
Selain
itu, dalam Rapat ini juga membahas Peluang Investasi di Pangkalan Pendaratan
Ikan (PPI) Ujung Baroh, Meulaboh menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Teuku
Umar melalui skema KPBU sehingga diharapkan menjadi pusat pengelolaan dan
produksi ikan terpadu di Kabupaten Aceh Barat. Namun demikian Hardi Sumaryadi
selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Aceh menyampaikan bahwa untuk
pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Teuku Umar ini perlu dilakukan feasibility
study terlebih dahulu guna melihat kelayakan bisnis dari rencana
pengembangan tersebut.