Aceh - Dibawah teriknya matahari yang cukup menyengat, Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh tetap bersemangat melakukan kegiatan survei lapangan atas objek penilaian berupa sebagian tanah Jalan Nasional dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa pada satuan kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh. Survei lapangan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan penilaian yang diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pusat DJKN. Adapun aset yang menjadi obyek survei berlokasi di Desa Peunaga Cot Ujong Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat yang direncanakan akan disewa oleh pihak ketiga untuk dimanfaatkan sebagai lintasan Penempatan Jembatan Penyeberangan (Overland Conveyor System).
Tim Penilai yang diketuai oleh Bram Yunianto dengan
anggota Aulia Rahman serta Aditya Dharmawan dengan seksama melakukan pengamatan
dan penelitian terhadap objek penilaian. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain
(i) melakukan pencocokan data
pada dokumen permohonan penilaian dengan hasil pengamatan tim penilai di
lapangan, (ii) menentukan batas-batas
objek penilaian, melakukan tagging, (iii) melakukan wawancara dengan pendamping dari satuan kerja BPJN
Aceh, dan (iv) mengumpulkan
data-data lain yang dianggap perlu.
Semua data ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan (BASL) yang
ditandatangani oleh Tim Penilai bersama-sama dengan pendamping dari satuan
kerja BPJN Aceh.
Setelah mengakhiri kegiatan melaksanakan survei
atas objek penilaian, Tim Penilai melanjutkan aktivitasnya dengan mencari obyek pembanding yang akan digunakan sebagai bahan untuk menghitung nilai wajar sewa
atas objek penilaian. Dengan
upaya yang cukup ekstra, akhirnya Tim
Penilai berhasil menemukan obyek
pembanding yang sejenis dan sebanding. Untuk menggali data-data yang diperlukan, Tim Penilai melakukan survei dan pengamatan langsung atas
objek pembanding tersebut, serta melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait yang
menjadi narahubung. Langkah
yang dilakukan oleh Tim Penilai tidak hanya berhenti sampai pada tahap tersebut
saja, namun berlanjut dengan melakukan analisis awal serta diskusi terhadap
data-data yang diperoleh, baik terkait dengan objek penilaian maupun objek
pembanding. Hal ini dilakukan sebagai bagian persiapan penyusunan Laporan
Penilaian dengan maksud nilai wajar sewa yang akan dihasilkan dapat mencerminkan
kondisi yang ada di lapangan, serta sesuai dengan kaidah-kaidah umum dan
peraturan-peraturan yang berlaku di bidang penilaian. Adapun keseluruhan
kegiatan survei lapangan sebagaimana tersebut di atas berlangsung selama 3
(tiga) hari dari tanggal 9 sampai dengan 11 Februari 2021 dengan memperhitungkan waktu
yang dibutuhkan Tim Penilai untuk melakukan perjalanan. Demikian sekelumit
perjuangan Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh dalam berkontribusi mendukung
optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). (Narasi : Bram / Foto : Aulia Rahman & Aditya)