Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Survei Lapangan Sebagai Unsur Penting Kegiatan Penilaian BMN
Anton Wibisono
Selasa, 16 Februari 2021   |   879 kali

Aceh - Dibawah teriknya matahari yang cukup menyengat, Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh tetap bersemangat melakukan kegiatan survei lapangan atas objek penilaian berupa sebagian tanah Jalan Nasional dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa pada satuan kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh. Survei lapangan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan penilaian yang diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pusat DJKN. Adapun aset yang menjadi obyek survei berlokasi di Desa Peunaga Cot Ujong Kecamatan Meurebo  Kabupaten Aceh Barat yang direncanakan akan disewa oleh pihak ketiga untuk dimanfaatkan sebagai  lintasan Penempatan Jembatan Penyeberangan (Overland Conveyor System).

Tim Penilai yang diketuai oleh Bram Yunianto dengan anggota Aulia Rahman serta Aditya Dharmawan dengan seksama melakukan pengamatan dan penelitian terhadap objek penilaian. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain (i) melakukan pencocokan data pada dokumen permohonan penilaian dengan hasil pengamatan tim penilai di lapangan, (ii) menentukan batas-batas objek penilaian, melakukan tagging, (iii) melakukan wawancara dengan pendamping dari satuan kerja BPJN Aceh, dan (iv) mengumpulkan data-data lain yang dianggap perlu. Semua data ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan (BASL) yang ditandatangani oleh Tim Penilai bersama-sama dengan pendamping dari satuan kerja BPJN Aceh.  

Setelah mengakhiri kegiatan melaksanakan survei atas objek penilaian, Tim Penilai melanjutkan aktivitasnya dengan mencari obyek pembanding yang akan digunakan sebagai bahan untuk menghitung nilai wajar sewa atas objek penilaian. Dengan upaya yang cukup ekstra, akhirnya Tim Penilai berhasil menemukan obyek pembanding yang sejenis dan sebanding. Untuk menggali data-data yang diperlukan, Tim Penilai melakukan survei dan pengamatan langsung atas objek pembanding tersebut, serta melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait yang menjadi narahubung. Langkah yang dilakukan oleh Tim Penilai tidak hanya berhenti sampai pada tahap tersebut saja, namun berlanjut dengan melakukan analisis awal serta diskusi terhadap data-data yang diperoleh, baik terkait dengan objek penilaian maupun objek pembanding. Hal ini dilakukan sebagai bagian persiapan penyusunan Laporan Penilaian dengan maksud nilai wajar sewa yang akan dihasilkan dapat mencerminkan kondisi yang ada di lapangan, serta sesuai dengan kaidah-kaidah umum dan peraturan-peraturan yang berlaku di bidang penilaian. Adapun keseluruhan kegiatan survei lapangan sebagaimana tersebut di atas berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 9 sampai dengan 11 Februari 2021 dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan Tim Penilai untuk melakukan perjalanan. Demikian sekelumit perjuangan Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh dalam berkontribusi mendukung optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Narasi : Bram / Foto : Aulia Rahman & Aditya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini