Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Eratkan Silaturahmi, Forum Sanger Gandeng KPKNL Banda Aceh dan Lhokseumawe
Anton Wibisono
Rabu, 27 Januari 2021   |   174 kali

Banda Aceh (22/1) – Di awal tahun ini Kanwil DJKN Aceh kembali menyelenggarakan Forum Sanger secara virtual. Kali ini Forum Sanger diikuti oleh pejabat/pegawai dari Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe. Dibuka oleh Izzia An Nabila sebagai MC yang mengatakan bahwa Forum Sanger kali ini berbeda dengan Forum Sanger sebelumnya dimana pesertanya tidak hanya berasal dari pejabat/pegawai Kanwil DJKN Aceh, tetapi turut hadir pula seluruh pejabat/pegawai dari KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Tujuannya adalah supaya terwujud  sinergi yang lebih baik lagi antar insan DJKN Aceh sehingga pelaksanaan tugas dan capaian kinerja akan lebih mudah dan efektif.

Sebelum menyampaikan materi inti, narasumber dari Bagian Umum yaitu Aditya Dharmawan memberikan icebreaking dengan menayangkan video senam otak dan mengarahkan agar para peserta menirukan gerakan tersebut. Manfaat dari senam otak adalah untuk meningkatkan konsentrasi, mengurangi stres, meningkatkan daya ingat, dapat berfikir lebih cepat, dapat meningkatkan percaya diri, melawan penuaan dan meningkatkan rasa bahagia.

 

Pada sesi pertama, Aditya menyampaikan materi PMK 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan yang berlaku mulai 21 Desember 2021. Maksud diterbitkannya PMK ini adalah untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan

perundang-undangan.

 

Penunjukan Pelaksana tugas (Plt.) dapat dilakukan apabila pejabat bersangkutan mengalami pensiun, perpindahan, cuti di luar tanggungan negara, meninggal dunia, diberhentikan dalam jabatan, dan tidak dapat melaksanakan tugas rutin lebih dari 6 bulan. Sedangkan penunjukan Pelaksana harian (Plh.) dapat dilakukan apabila pejabat yang bersangkutan sedang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, tidak masuk kerja dengan alasan yang sah atau tanpa alasan yang sah, penugasan yang tidak lebih dari 6 bulan, dan berada di luar penugasan yang tidak lebih dari 6 bulan. 

 

Penunjukan Plh. dapat tidak dilakukan dalam hal Pejabat Definitif tetap dapat melaksanakan tugas rutinnya (Pasal 4 ayat 3). Plt. dan/atau Plh. tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran (Pasal 12 ayat 2). Dalam pemaparannya, Aditya juga menyampaikan tentang tata cara penunjukan Plh. Dan Plt. dan Penetapan Penunjukan Plh. dan Plt. pada Surat Perintah.

  

Pada sesi kedua, Kepala Seksi Informasi Anton Wibisono menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pemaparannya Anton menyampaikan pengertian informasi publik, badan publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kategori informasi publik, dan ruang lingkup informasi publik. Pria berkaca mata itu juga menjelaskan struktur organisasi PPID, alur permohonan informasi publik, penomoran informasi publik, dan pelaporan informasi publik.


Terdapat tiga kategori permohonan informasi yang apabila terpenuhi maka akan menimbulkan konsekuensi, yaitu permohonan informasi ditolak, permohonan informasi tidak ditanggapi, dan permohonan informasi melebihi batas waktu. “Jika pemohon informasi tidak puas dengan ketiga hal tersebut, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi kepada atasan PPID, dan jika pemohon informasi masih belum puas dengan tanggapan dari atasan PPID maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Jika masih belum puas juga, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi ke Peradilan Tata Usaha Negara. Konsekuensi akhir jika putusan Peradilan TUN bersifat inkracht akan dapat mengakibatkan terbukanya informasi yang masuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan/Kategori Informasi”, kata Anton .

 

Dalam forum ini juga terbuka kesempatan untuk tanya jawab dan diskusi antar peserta. Pada sesi akhir, Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG menyampaikan bahwa tidak semua orang mengetahui tentang peraturan tertentu, oleh karena itu forum ini sangat penting untuk berbagi ilmu. Di era digitalisasi ini forum sanger secara virtual lebih dipermudah pelaksanaannya sebagai sarana komunikasi dan silaturahmi antar pegawai. Apresiasi disampaikan kepada semua insan DJKN Aceh karena telah hadir di forum ini untuk menumbuhkan optimisme bersama di awal tahun.

(narasi/foto : anton wibisono)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini