Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tindak Lanjut Penertiban BMN Di Kawasan Daerah Bantaran Sungai (Krueng) Aceh
Anton Wibisono
Selasa, 19 Januari 2021   |   189 kali

Banda Aceh (18/1) - Kanwil DJKN Aceh menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut penertiban BMN di kawasan daerah bantaran Krueng Aceh yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Aceh. Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Aceh, Mawardi, didampingi oleh Kepala BWSS I dan Kepala Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh. Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan SKPA lingkup Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Banda Aceh serta Wakil Asisten Teritorial Kodam Iskandar Muda.

Dalam pembukaannya, Mawardi menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat dimaksudkan untuk merumuskan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan terhadap pemanfaatan-pemanfaatan oleh masyarakat yang sudah terlanjur terjadi di area bantaran Krueng Aceh, untuk mengoptimalkan PNBP dari pemanfaatan lahan yang merupakan BMN pada BWSS I, sesuai ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa SKPA yang hadir diminta untuk memaparkan usulan rencana pemanfaatan yang telah disusun. Beberapa usulan dari SKPA antara lain pemanfaatan lahan untuk pembudidayaan tanaman semusim/jangka pendek dengan melibatkan warga gampong dan perangkat gampong. Selain itu, diusulkan juga agar dapat dikembangkan area agrowisata untuk menambah keindahan daerah bantaran Krueng Aceh dan mendorong pertumbuhan pendapatan bagi masyarakat gampong di sekitar daerah bantaran Krueng Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJKN Aceh yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG, menyampaikan apresiasi atas upaya penertiban yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya oleh BWSS I didukung oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Kab/Kota, dan Kodam Iskandar Muda. Selanjutnya, Syukriah HG mengingatkan agar dalam pemanfaatan BMN tersebut nantinya senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pemanfaatan yang dilakukan tidak mengganggu pelaksanaan tupoksi BWSS I. Di akhir paparannya, Syukriah menyampaikan bahwa Kanwil DJKN Aceh siap mendukung penuh upaya-upaya yang telah dilakukan terutama untuk mendukung peningkatan pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat pra sejahtera dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Kanwil DJKN Aceh juga akan menjembatani sinergisitas Kementerian Keuangan di Aceh agar dapat memberikan kontribusi yang baik dalam mendukung program ini.

Sebelumya, area di sekitar bantaran krueng Aceh dimanfaatkan oleh pihak ketiga/masyarakat tanpa melalui mekanisme pemanfaatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini antara lain terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat mengenai mekanisme pemanfaatan tersebut. Oleh karena itu, BWSS I berinisiasi menertibkan kawasan tersebut dengan mengedukasi masyarakat agar area bantaran Krueng Aceh dapat lebih tertata dengan baik tanpa mengganggu fungsi aliran sungai. Koordinasi yang baik yang telah dilakukan BWSS I dengan melibatkan Kodam Iskandar Muda, Pemprov Aceh dan Pemerintah Kota/Kabupaten terkait lainnya membuahkan hasil yang menggembirakan dan dapat dipahami oleh masyarakat di area bantaran Krueng Aceh. (narasi/foto: Moch. Alie Triono)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini